TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
DPMPTSP Kabupaten Buleleng Lakukan Pendataan perizinan Usaha Vila di Buleleng

DPMPTSP Kabupaten Buleleng Lakukan Pendataan perizinan Usaha Vila di Buleleng

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Sebagai Usaha melakukan Pendisplinan atau penertiban Izin Usaha Terhadap para Pelaku Usaha Vila DPMPTSP Kabupaten Buleleng melakukan visitasi Pengecekan Langsung ke Lapangan Guna Mengetahui terkait perizinan bangunan yang berdiri apakah sudah sesuai dengan regulasi yang ada .

Dalam Visitasi yang sudah berlangsung banyak ditemui Villa -vila yang  belum memiliki izin usaha akomodasi vila, maupun izin bangunan tidak sesuai dengan yang data yang didaftarkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Seizin PLT Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng ,Sekertaris DPMPTSP Kabupaten Buleleng Ketut Agus Widi Sanjaya ,SIP, MM . Mengatakan upaya pendataan ini sesuai dengan Perda 5 PKPM Terhadap Pelaku Usaha vila yang sudah memiliki NIB dan juga dilakukan penindakan langsung oleh pihaknya dengan langsung menyarankan pengelola atau pemilik untuk melakukan perizinan yang sesuai.

"Dalam Visitasi yang kami lakukan banyak yang kami temukan vila-vila yang tidak memiliki izin akomodasi vila maupun izin bangunan tidak sesuai dengan yang data"ujar Agus Senin 28 Juli 2025 .

Agus Menambahkan pihaknya akan terus melakukan visualisasi ke lapangan untuk memperoleh terkait data pasti vila yang sesuai dengan izinnya, pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk mendaftarkan bangunan Vila nya sesuai dengan regulasi yang ada agar memudahkan pihaknya bersama pihak terkait untuk melakukan pendataan perizinan

"Perizinan merupakan salah satu syarat yang harus dilakukann oleh pemilik vila agar tidak terjadi permasalahan nantinya izin bangunan agar didperhatikan oleh pemilik usaha,"Pungkas Agus



0Komentar

sn
sn
Special Ads