SINGARAJA FM,-Sebagai Usaha melakukan Pendisplinan atau penertiban Izin Usaha Terhadap para Pelaku Usaha Vila DPMPTSP Kabupaten Buleleng melakukan visitasi Pengecekan Langsung ke Lapangan Guna Mengetahui terkait perizinan bangunan yang berdiri apakah sudah sesuai dengan regulasi yang ada .
Dalam Visitasi yang
sudah berlangsung banyak ditemui Villa -vila yang belum memiliki izin usaha akomodasi vila,
maupun izin bangunan tidak sesuai dengan yang data yang didaftarkan ke Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Seizin PLT Kepala
DPMPTSP Kabupaten Buleleng ,Sekertaris DPMPTSP Kabupaten Buleleng Ketut Agus
Widi Sanjaya ,SIP, MM . Mengatakan upaya pendataan ini sesuai dengan Perda 5
PKPM Terhadap Pelaku Usaha vila yang sudah memiliki NIB dan juga dilakukan penindakan
langsung oleh pihaknya dengan langsung menyarankan pengelola atau pemilik untuk
melakukan perizinan yang sesuai.
"Dalam Visitasi
yang kami lakukan banyak yang kami temukan vila-vila yang tidak memiliki izin
akomodasi vila maupun izin bangunan tidak sesuai dengan yang data"ujar
Agus Senin 28 Juli 2025 .
Agus Menambahkan
pihaknya akan terus melakukan visualisasi ke lapangan untuk memperoleh terkait
data pasti vila yang sesuai dengan izinnya, pihaknya juga menghimbau masyarakat
untuk mendaftarkan bangunan Vila nya sesuai dengan regulasi yang ada agar
memudahkan pihaknya bersama pihak terkait untuk melakukan pendataan perizinan
"Perizinan
merupakan salah satu syarat yang harus dilakukann oleh pemilik vila agar tidak
terjadi permasalahan nantinya izin bangunan agar didperhatikan oleh pemilik
usaha,"Pungkas Agus
0Komentar