SINGARAJA FM,-Sanksi Pemecatan Dua Oknum ASN DPRD kabupaten Buleleng menimbulkan reaksi kali ini datang dari Dua ASN DPRD kabupaten Buleleng yang dijatuhi Sanksi Pemecatan, Mereka Bakal Menggugat Pemkab Buleleng Terkait dengan keputusan yang diberikan kepada mereka
Keduanya GA dan WA.
Mereka dipecat tidak lama setelah viral postingan di media sosial facebook
terkait indikasi perselingkuhan yang melibatkan keduanya.
Mereka memandang sanksi pemecatan itu tidak sesuai. Sebab sanksi sangat terkait dengan indikasi perzinahan dan perselingkuhan. Sementara hingga kini tidak ada bukti aksi perselingkuhan maupun perzinahan.
Pengacara dari ASN
berinisial GA, Made Ngurah Arik Suharsana mengatakan, kliennya berencana
menggugat Pemkab Buleleng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
Berdasarkan SK Bupati,
GA diberhentikan karena tindakan indisipliner. Menurut Arik, kliennya itu tidak
pernah bolos bekerja. Sehingga alasan indisipliner tidak tepat.
Ia menduga kliennya
dipecat karena viral postingan yang terkait dan perselingkuhan. “Kalau terkait
viral itu, muaranya kan perzinahan. Sedangkan sampai sekarang belum ada bukti
bahwa klien kami melakukan perzinahan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan
pertimbangan dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Pemkab Buleleng soal
pemecatan. Konon kliennya memicu kegaduhan dan stabilitas kerja.
“Setelah viral itu,
saya lihat kinerja di DPRD Buleleng tetap jalan. Rapat-rapat tetap jalan, malah
pegawai-pegawai masih bisa ikut Lovina Festival. Itu artinya kan tidak ada
gangguan terhadap stabilitas kinerja,” ujarnya.
Untuk itu ia berencana
melayangkan gugatan ke PTUN Denpasar untuk menguji keabsahan SK pemutusan
hubungan kerja yang diterima kliennya.
“Untuk menguji bahwa SK
itu sah atau tidak, tentu harus ada putusan PTUN. Kami masih ada waktu untuk
menyusun gugatan ke PTUN,” kata Arik.
Hal serupa diungkapkan
pengacara ASN berinisial WA, Heru Aryo Tirto Wibowo. Heru mengaku kaget saat
kliennya mendapat SK pemecatan.
Menurut Heru ada
kejanggalan dalam penerbitan SK itu. Ia menduga kliennya ikut terseret dalam
kasus perzinahan yang dilaporkan ke Polres Buleleng.
“Laporan polisi ini kan
masih berjalan. Belum ada pembuktian dan keputusan mengikat dari pengadilan.
Tapi klien kami sudah mendapat SK pemutusan perjanjian kerja,” kata Heru.
Heru menduga kliennya
dipecat karena postingan yang viral di media sosial. Sehingga pemerintah
mengambil keputusan yang terburu-buru.
“Poin pertimbangannya
kan karena klien kami dianggap telah mencederai citra instansi. Sehingga kami
berasumsi keputusan pemecatan ini diambil karena ada yang viral,” ujarnya.
Heru menyatakan,
kliennya akan mengajukan keberatan kepada Pemkab Buleleng maupun Pemprov Bali.
Namun bila keberatan itu diabaikan, maka pihaknya akan segera melayangkan
gugatan ke PTUN Denpasar.
"Klien Kami sudah
mengajukan keberatan kepada pemkab Buleleng dan juga Pemprov Bali namun hingga
saat ini belum diberikan respon"ujar Heru.
Sementara itu Ketua
DPRD kabupaten Buleleng Ngurah Arya Mengatakan pihaknya menghormati apa yang
menjadi keputusan dari pemerintah kabupaten Buleleng , mengingat pegawai di
Sekertariatan tersebut merupakan ASN Dibawah Naungan Pemkab Buleleng,Dirinya
Juga mengingatkan untuk pegawai yang lain untuk lebih berhati-hati jika
bertindak agar kejadian tersebut tidak terjadi kembali.
"Kami menghormati
keputusan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang memberhentikan 2 ASN yang bertugas
di Sekertariat DPRD kabupaten Buleleng,kami juga mewanti-wanti untuk pegawai
yang lain agar lebih berhati-hati dalam melakukan sesuatu agar kejadian serupa
tidak terjadi kembali bagi yang lain karena cukup merugikan dirinya sendiri
juga"ujar Ngurah Arya.
0Komentar