TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Dijatuhi Sanksi Pemecatan,Dua ASN DPRD Buleleng Menggugat Pemkab Buleleng

Dijatuhi Sanksi Pemecatan,Dua ASN DPRD Buleleng Menggugat Pemkab Buleleng

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Sanksi Pemecatan Dua Oknum ASN DPRD kabupaten Buleleng menimbulkan reaksi kali ini datang dari Dua ASN DPRD kabupaten Buleleng yang dijatuhi Sanksi Pemecatan, Mereka Bakal Menggugat Pemkab Buleleng Terkait dengan keputusan yang diberikan kepada mereka

Keduanya GA dan WA. Mereka dipecat tidak lama setelah viral postingan di media sosial facebook terkait indikasi perselingkuhan yang melibatkan keduanya.

Mereka memandang sanksi pemecatan itu tidak sesuai. Sebab sanksi sangat terkait dengan indikasi perzinahan dan perselingkuhan. Sementara hingga kini tidak ada bukti aksi perselingkuhan maupun perzinahan.

Pengacara dari ASN berinisial GA, Made Ngurah Arik Suharsana mengatakan, kliennya berencana menggugat Pemkab Buleleng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

Berdasarkan SK Bupati, GA diberhentikan karena tindakan indisipliner. Menurut Arik, kliennya itu tidak pernah bolos bekerja. Sehingga alasan indisipliner tidak tepat.

Ia menduga kliennya dipecat karena viral postingan yang terkait dan perselingkuhan. “Kalau terkait viral itu, muaranya kan perzinahan. Sedangkan sampai sekarang belum ada bukti bahwa klien kami melakukan perzinahan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan pertimbangan dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Pemkab Buleleng soal pemecatan. Konon kliennya memicu kegaduhan dan stabilitas kerja.

“Setelah viral itu, saya lihat kinerja di DPRD Buleleng tetap jalan. Rapat-rapat tetap jalan, malah pegawai-pegawai masih bisa ikut Lovina Festival. Itu artinya kan tidak ada gangguan terhadap stabilitas kinerja,” ujarnya.

Untuk itu ia berencana melayangkan gugatan ke PTUN Denpasar untuk menguji keabsahan SK pemutusan hubungan kerja yang diterima kliennya.

“Untuk menguji bahwa SK itu sah atau tidak, tentu harus ada putusan PTUN. Kami masih ada waktu untuk menyusun gugatan ke PTUN,” kata Arik.

Hal serupa diungkapkan pengacara ASN berinisial WA, Heru Aryo Tirto Wibowo. Heru mengaku kaget saat kliennya mendapat SK pemecatan.

Menurut Heru ada kejanggalan dalam penerbitan SK itu. Ia menduga kliennya ikut terseret dalam kasus perzinahan yang dilaporkan ke Polres Buleleng.

“Laporan polisi ini kan masih berjalan. Belum ada pembuktian dan keputusan mengikat dari pengadilan. Tapi klien kami sudah mendapat SK pemutusan perjanjian kerja,” kata Heru.

Heru menduga kliennya dipecat karena postingan yang viral di media sosial. Sehingga pemerintah mengambil keputusan yang terburu-buru.

“Poin pertimbangannya kan karena klien kami dianggap telah mencederai citra instansi. Sehingga kami berasumsi keputusan pemecatan ini diambil karena ada yang viral,” ujarnya.

Heru menyatakan, kliennya akan mengajukan keberatan kepada Pemkab Buleleng maupun Pemprov Bali. Namun bila keberatan itu diabaikan, maka pihaknya akan segera melayangkan gugatan ke PTUN Denpasar.

"Klien Kami sudah mengajukan keberatan kepada pemkab Buleleng dan juga Pemprov Bali namun hingga saat ini belum diberikan respon"ujar Heru.

Sementara itu Ketua DPRD kabupaten Buleleng Ngurah Arya Mengatakan pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan dari pemerintah kabupaten Buleleng , mengingat pegawai di Sekertariatan tersebut merupakan ASN Dibawah Naungan Pemkab Buleleng,Dirinya Juga mengingatkan untuk pegawai yang lain untuk lebih berhati-hati jika bertindak agar kejadian tersebut tidak terjadi kembali.

"Kami menghormati keputusan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang memberhentikan 2 ASN yang bertugas di Sekertariat DPRD kabupaten Buleleng,kami juga mewanti-wanti untuk pegawai yang lain agar lebih berhati-hati dalam melakukan sesuatu agar kejadian serupa tidak terjadi kembali bagi yang lain karena cukup merugikan dirinya sendiri juga"ujar Ngurah Arya.





 

0Komentar

sn
sn
Special Ads