TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Cegah Korupsi Pemkab Buleleng Tekankan Pengawasan Yang Berskala

Cegah Korupsi Pemkab Buleleng Tekankan Pengawasan Yang Berskala

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Pemerintah Kabupaten Buleleng kian serius mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan. Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, menegaskan pentingnya memperkuat pengawasan dan sistem deteksi dini sebagai benteng awal mencegah praktik kecurangan atau fraud.

“Kita menyadari bahwa ke depan, kita harus semakin membangun kesadaran dan pemahaman diri agar pelaksanaan program-program dan kegiatan di pemerintah daerah, perangkat daerah, maupun manajemen BUMD makin jauh dari penyimpangan maupun fraud,” kata mantan Kadisdikpora Buleleng itu saat mewakili Bupati Buleleng dalam kegiatan penandatanganan Internal Audit Charter dan Workshop Strategi Pengendalian Fraud, Selasa (29/7/2025) di Gedung Laksmi Graha Singaraja.

Dalam arahannya, Suyasa menekankan peran strategis Inspektorat Daerah sebagai garda terdepan dalam pengawasan internal. Untuk memperkuat fungsi tersebut, Pemkab Buleleng telah mengalokasikan anggaran pengawasan melalui mandatory spending sebesar 0,5% dari total belanja daerah, sesuai ketentuan dari Inspektorat Provinsi dan KPK.

“Meski jumlah auditor kita awalnya terbatas, tahun ini kita patut bersyukur karena ada tambahan 40 CPNS formasi auditor. Ini bentuk komitmen serius Pemkab Buleleng dalam memperkuat fungsi pengawasan,” ucapnya.

Penambahan ini membuat jumlah auditor di Buleleng mendekati 70 orang, atau lebih dari 75% dari target ideal. Menurutnya, hal ini memungkinkan Inspektorat melakukan audit menyeluruh hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

“Kita ingin sistem deteksi dini berjalan lebih cepat dan menyeluruh. Jumlah auditor yang cukup akan mempermudah pencegahan potensi kesalahan sejak awal, sebelum masalah membesar,” tandasnya.

Sebagai bentuk komitmen hukum, Pemkab Buleleng juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengendalian Kecurangan, yang menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dan BUMD dalam membangun budaya antikorupsi.

“Kita tidak ingin pengawasan justru menjadi beban di akhir. Kita ingin pengawasan menjadi alat pencegahan yang efektif sejak awal. Selain itu, peningkatan pendapatan dan belanja daerah harus diiringi dengan peningkatan pengawasan," katanya.

Inspektur Buleleng, Putu Karuna, dalam laporannya menambahkan bahwa Internal Audit Charter merupakan bentuk komitmen formal pengawasan yang objektif, independen, dan profesional. Piagam ini juga menegaskan pentingnya sinergi tiga pilar pengawasan: dua di OPD dan satu di APIP.

“Dalam piagam ini termuat prinsip-prinsip pengawasan dan pengendalian yang harus dipahami seluruh pimpinan OPD. Pengawasan akan efektif bila tiga pilar pengawasan, dua di OPD dan satu di APIP berfungsi optimal,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup pengawasan APIP mencakup kegiatan penjaminan kualitas seperti audit kinerja, evaluasi, review, dan monitoring, serta kegiatan konsultatif seperti sosialisasi dan asistensi. Audit kinerja juga mengacu pada prinsip value for money, memastikan penggunaan anggaran yang ekonomis, efisien, dan efektif.

Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari BPKP Bali, Kepolisian Resor Buleleng, dan Kejaksaan Negeri Singaraja. Hadir pula pimpinan DPRD Buleleng, para kepala OPD, direktur BUMD, serta para camat se-Kabupaten Buleleng.

Dengan sinergi lintas sektor dan penguatan sistem pengawasan sejak dini, Buleleng berharap mampu membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari kecurangan.



0Komentar

sn
sn
Special Ads