SINGARAJA FM,-Pemerintah Kabupaten Buleleng kian serius mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan. Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, menegaskan pentingnya memperkuat pengawasan dan sistem deteksi dini sebagai benteng awal mencegah praktik kecurangan atau fraud.
“Kita menyadari bahwa
ke depan, kita harus semakin membangun kesadaran dan pemahaman diri agar
pelaksanaan program-program dan kegiatan di pemerintah daerah, perangkat
daerah, maupun manajemen BUMD makin jauh dari penyimpangan maupun fraud,” kata
mantan Kadisdikpora Buleleng itu saat mewakili Bupati Buleleng dalam kegiatan
penandatanganan Internal Audit Charter dan Workshop Strategi Pengendalian
Fraud, Selasa (29/7/2025) di Gedung Laksmi Graha Singaraja.
Dalam arahannya, Suyasa
menekankan peran strategis Inspektorat Daerah sebagai garda terdepan dalam
pengawasan internal. Untuk memperkuat fungsi tersebut, Pemkab Buleleng telah
mengalokasikan anggaran pengawasan melalui mandatory spending sebesar 0,5% dari
total belanja daerah, sesuai ketentuan dari Inspektorat Provinsi dan KPK.
“Meski jumlah auditor
kita awalnya terbatas, tahun ini kita patut bersyukur karena ada tambahan 40
CPNS formasi auditor. Ini bentuk komitmen serius Pemkab Buleleng dalam
memperkuat fungsi pengawasan,” ucapnya.
Penambahan ini membuat
jumlah auditor di Buleleng mendekati 70 orang, atau lebih dari 75% dari target
ideal. Menurutnya, hal ini memungkinkan Inspektorat melakukan audit menyeluruh
hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Kita ingin sistem
deteksi dini berjalan lebih cepat dan menyeluruh. Jumlah auditor yang cukup
akan mempermudah pencegahan potensi kesalahan sejak awal, sebelum masalah
membesar,” tandasnya.
Sebagai bentuk komitmen
hukum, Pemkab Buleleng juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun
2025 tentang Pengendalian Kecurangan, yang menjadi pedoman seluruh perangkat
daerah dan BUMD dalam membangun budaya antikorupsi.
“Kita tidak ingin
pengawasan justru menjadi beban di akhir. Kita ingin pengawasan menjadi alat pencegahan
yang efektif sejak awal. Selain itu, peningkatan pendapatan dan belanja daerah
harus diiringi dengan peningkatan pengawasan," katanya.
Inspektur Buleleng,
Putu Karuna, dalam laporannya menambahkan bahwa Internal Audit Charter
merupakan bentuk komitmen formal pengawasan yang objektif, independen, dan
profesional. Piagam ini juga menegaskan pentingnya sinergi tiga pilar
pengawasan: dua di OPD dan satu di APIP.
“Dalam piagam ini
termuat prinsip-prinsip pengawasan dan pengendalian yang harus dipahami seluruh
pimpinan OPD. Pengawasan akan efektif bila tiga pilar pengawasan, dua di OPD
dan satu di APIP berfungsi optimal,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa
ruang lingkup pengawasan APIP mencakup kegiatan penjaminan kualitas seperti
audit kinerja, evaluasi, review, dan monitoring, serta kegiatan konsultatif
seperti sosialisasi dan asistensi. Audit kinerja juga mengacu pada prinsip
value for money, memastikan penggunaan anggaran yang ekonomis, efisien, dan
efektif.
Kegiatan ini turut
menghadirkan narasumber dari BPKP Bali, Kepolisian Resor Buleleng, dan
Kejaksaan Negeri Singaraja. Hadir pula pimpinan DPRD Buleleng, para kepala OPD,
direktur BUMD, serta para camat se-Kabupaten Buleleng.
Dengan sinergi lintas
sektor dan penguatan sistem pengawasan sejak dini, Buleleng berharap mampu
membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari
kecurangan.
0Komentar