SINGARAJA FM,-Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, mempersilahkan dua Aparatur Sipil Negara yang dipecat karena berselingkuh mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, hal itu memang hak mereka dan Sutjidra siap untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Jika ada Gugatan
dari ASN yang Diberhentikan itu sah-sah saja Kami persilahkan itu ," ucap Sutjidra, Selasa (29/7/2025).
Dua ASN yang dipecat
Sutjidra adalah laki-laki berinisial GA dan perempuan berinisial WA yang
bertugas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng.
Keduanya adalah ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK).
Sutjidra menjelaskan
keputusan yang tercantum dalam surat keputusan (SK) pemberhentian terhadap GA
dan IWA telah sesuai aturan. "Jadi tidak serta merta keputusan itu diambil
sepihak. Jadi sudah melalui komunikasi yang intens, sudah melalui proses,
bahkan pertimbangan-pertimbangan lain juga kami sudah berikan," jelasnya.
Menurut Sutjidra,
pemberian sanksi kepada ASN tidak sembarangan. Proses pemberian sanksi telah
mendapatkan pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
serta telah melewati klarifikasi oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
"Dan untuk PPPK
memang tidak ada lagi seperti pertimbangan itu. Kalau ASN (PNS) ada sembilan
pertimbangan, kalau PPPK ada tiga sanksinya ringan, sedang, berat. Itu yang
saya baca dari ketentuan peraturan," Pungkas Sutjidra.
0Komentar