TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
UPA Peradi Singaraja Diawasi Langsung DPN PERADI

UPA Peradi Singaraja Diawasi Langsung DPN PERADI

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Ujian Profesi Advokat (UPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dilaksanakan secara serentak di 39 kabupaten/kota se- Indonesia yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, pada Sabtu (28/6/2025).

Penyelenggaraan UPA serentak ini, bagi DPC Peradi Singaraja bekerjasama dengan Undiksha merupakan untuk yang perdana dengan 26 peserta setelah sebelumnya mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Disela-sela pelaksanaan UPA di Undiksha, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, H. E.A. Zainal Marzuki, S.H., M.H didampingi Ketua DPC Peradi Singaraja Kadek Doni Riana,SH,MH dan Sekretaris DPC Peradi Singaraja Made Suwinaya,SH, M.Hum mengatakan pelaksanaan UPA serentak secara nasional ini, pesertanya lebih dari 3.992 orang calon advokat.

Iapun menyebut kehadirannya di Bali Utara menjadi bentuk apresiasi atas kerja keras panitia daerah. Disamping itu pula, ingin memastikan semua berjalan sesuai standar. Mengingat UPA merupakan  proses penting untuk mencetak advokat handal dalam pengabdiannya penegakan keadilan.

Zainal Marzuki menerangkan proses untuk menjadi advokat yang profesional, dimulai dari mengikuti PKPA, lanjut UPA hingga penyumpahan.

"Dan kami mengapresiasi atas kesiapan DPC Peradi Singaraja dalam pelaksanaan UPA ini bekerjasama dengan Undiksha. Artinya DPC Peradi Singaraja di Tahun 2025 ini sudah bisa melaksanakan pendidikan profesional advokat. Apalagi dalam UPA perdananya diikuti 26 peserta. Hal ini boleh dikatakan prestasi yang baik. Mengingat proses pendidikannya berjalan sesuai standar," jelasnya

Yang paling penting, ujarnya lagi ujian ini Zero KKN dan itu terwujud di pelaksanaan UPA di Singaraja.

"Semoga semua peserta berhasil lulus. Ini tentu kerja keras Peradi sebagai pemegang amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003,” tegas Zainal Marzuki.

Diterangkan bahwa Peradi merupakan organisasi advokat yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Didirikan pada 7 April 2005. Dalam hal ini, Peradi memiliki mandat menyelenggarakan pendidikan, ujian, dan penyumpahan advokat sebagai wujud tanggung jawab profesional.

"Dengan terlaksananya UPA perdana yang dilakukan DPC Peradi Singaraja membuktikan komitmennya menjadi wadah pembinaan advokat profesional, beretika, dan berdedikasi tinggi demi tegaknya hukum di Indonesia," tandasnya.

Sementara itu Ketua DPC Peradi Singaraja, Kadek Doni Riana, S.H., M.H., mengatakan bahwa seluruh persiapan telah dilakukan secara matang, mulai dari kegiatan try out, pembekalan materi, hingga penyiapan fasilitas ujian. Mengingat hal ini merupakan momentum bersejarah bagi Peradi Singaraja.

"Kami ingin memberikan kontribusi nyata dalam mencetak advokat-advokat yang berintegritas dan kompeten,” pungkasnya.



 

0Komentar

sn
sn
Special Ads