SINGARAJA FM,-Wakil Ketua DPRD
Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi, ST, bersama Ketua Komisi I Luh Marleni dan
anggota melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber
Daya Mineral mengenai perijinan, regulasi, dan pajak daerah dari pertambangan
galian C dan Air Bawah Tanah (ABT). Perjanjian ini diterima oleh Kepala Bidang
ESDM Ida Bagus Putu Ary Chandana, ST.M.Si. dan jajarannya.
Pada saat ini, banyak
pertambangan galian C di Buleleng yang dimaksudkan untuk konstruksi, kata
Wandara Adi. Dengan demikian, Pimpinan
dan Komisi I bekerja sama untuk merencanakan regulasi, perijinan, dan tindakan
yang akan diambil oleh kabupaten untuk mengurangi dampak tambang dan
meningkatkan PAD.
“pada intinya kita
berharap proses perijinan murah, mudah, dan cepat untuk semua legalitas berusaha” tegasnya
Menurut Wayan Teren,
SH, anggota Komisi I, penggunaan air bawah tanah (ABT) telah meningkat di
Buleleng untuk kepentingan bisnis.
Pengurusan izin ABT adalah masalah yang sangat sulit. Mungkin dinas dapat membuat regulasi yang lebih
cepat untuk menangani izin ABT.
Kepala Bidang ESDM Ida
Bagus Putu Ary Chandana, ST.M.Si., menyambut baik dan mengapresiasi DPRD
Buleleng, terutama Komisi I yang telah bekerja sama untuk mengatur dan
mengelola pertambangan di Kabupaten Buleleng.
Menurut paparannya, ada sepuluh Objek Pajak Daerah MBLB di Kabupaten
Buleleng yang belum memiliki IUP-OP. Tiga perusahaan tambang saat ini sedang
dalam proses pengurusan ijin.
Ditambahkan, Buleleng
memiliki potensi tambang terbesar kedua setelah Kabupaten Karangasem. Adapun
jenis tambang andesit yang ada yaitu
batu gamping galian yang biasanya dipakai untuk senderan pantai. Dari data yang ada di Dinas Ketenagakerjaan
dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, dan Kementerian untuk
pertambangan belum ada yang memiliki perijinan dan saat ini sudah dalam proses
dalam penerbitan perijinan.
I Nyoman Wiratmo,
ST.MT., Analis Kebijakan Ahli Muda,
terkait dengan proses pengurusan perijinan secara teknis kami di ESDM
memverifikasi setiap pengajuan permohonan yang sesuai SOP selama 14 hari.
Setelah itu kami mengembalikan kembali ke pemohon agar segera bisa melengkapi
apa yang menjadi kekurangan saat di evaluasi.
“Ijin pertambangan ada di Dinas Perijinan terkait dan secara teknis kami di dinas Tenagakerjaan dan ESDM yang akan mengevaluasi data yang masuk selama 14 hari” tambahnya.
0Komentar