TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Terkait Perijinan Galian C,Dewan Buleleng Kordinasi ke ESDM Provinsi Bali

Terkait Perijinan Galian C,Dewan Buleleng Kordinasi ke ESDM Provinsi Bali

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Wakil Ketua DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi, ST, bersama Ketua Komisi I Luh Marleni dan anggota melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral mengenai perijinan, regulasi, dan pajak daerah dari pertambangan galian C dan Air Bawah Tanah (ABT). Perjanjian ini diterima oleh Kepala Bidang ESDM Ida Bagus Putu Ary Chandana, ST.M.Si. dan jajarannya.

Pada saat ini, banyak pertambangan galian C di Buleleng yang dimaksudkan untuk konstruksi, kata Wandara Adi.  Dengan demikian, Pimpinan dan Komisi I bekerja sama untuk merencanakan regulasi, perijinan, dan tindakan yang akan diambil oleh kabupaten untuk mengurangi dampak tambang dan meningkatkan PAD.

“pada intinya kita berharap proses perijinan murah, mudah, dan cepat untuk semua  legalitas berusaha” tegasnya

Menurut Wayan Teren, SH, anggota Komisi I, penggunaan air bawah tanah (ABT) telah meningkat di Buleleng untuk kepentingan bisnis.  Pengurusan izin ABT adalah masalah yang sangat sulit.  Mungkin dinas dapat membuat regulasi yang lebih cepat untuk menangani izin ABT.

Kepala Bidang ESDM Ida Bagus Putu Ary Chandana, ST.M.Si., menyambut baik dan mengapresiasi DPRD Buleleng, terutama Komisi I yang telah bekerja sama untuk mengatur dan mengelola pertambangan di Kabupaten Buleleng.  Menurut paparannya, ada sepuluh Objek Pajak Daerah MBLB di Kabupaten Buleleng yang belum memiliki IUP-OP. Tiga perusahaan tambang saat ini sedang dalam proses pengurusan ijin.

Ditambahkan, Buleleng memiliki potensi tambang terbesar kedua setelah Kabupaten Karangasem. Adapun jenis tambang andesit yang ada yaitu  batu gamping galian yang biasanya dipakai untuk senderan pantai.  Dari data yang ada di Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, dan Kementerian untuk pertambangan belum ada yang memiliki perijinan dan saat ini sudah dalam proses dalam penerbitan perijinan.

I Nyoman Wiratmo, ST.MT., Analis Kebijakan Ahli Muda,  terkait dengan proses pengurusan perijinan secara teknis kami di ESDM memverifikasi setiap pengajuan permohonan yang sesuai SOP selama 14 hari. Setelah itu kami mengembalikan kembali ke pemohon agar segera bisa melengkapi apa yang menjadi kekurangan saat di evaluasi.

“Ijin pertambangan ada di Dinas Perijinan terkait dan secara teknis kami di dinas Tenagakerjaan dan ESDM yang akan mengevaluasi data yang masuk selama 14 hari” tambahnya. 



0Komentar

sn
sn
Special Ads