SINGARAJA FM,-Sejumlah sopir angkutan barang yang tergabung dalam Paguyuban Sopir Truk Buleleng melakukan melakukan aksi solidaritas pada Kamis (19/6/2025).Mereka mendesak pemerintah merevisi aturan tentang Over Dimension Over Loading (ODOL).Aksi tersebut berlangsung di Terminal Cargo Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng. Ketua Paguyuban Sopir Truk Buleleng, Komang Budiama mengatakan aksi ini merupakan bentuk solidaritas dari aksi serupa yang digelar di Jawa Timur.
Menurut Budiama,
peraturan tentang ODOL ini berat sebelah dan merugikan para sopir.Sebab para
sopir yang selalu kena getahnya.Mereka kerap kena tilang akibat aturan
ini.Sedangkan pemilik kendaraan atau pemilik usaha dan pengguna jasa justru
tidak tersentuh dengan peraturan ini.Padahal menurut Budiama mereka adalah satu
kesatuan.
"Kami sebenarnya
sangat mendukung aturan ini. Karena dengan muatan berlebih, otomatis juga
berisiko terhadap keselamatan kami."
"Namun Sebelum
mengesahkan Undang-Undang ODOL, seharusnya pemerintah sosialisasi dulu ke
perusahaan, agar sopir-sopirnya disejahterakan. Perusahaan dulu yang ditindak,
jangan driver-nya terus yang jadi sasaran," katanya.
Namun sopir tetaplah
kariawan biasa. Baik Budiama maupun sopir lainnya tak punya pilihan lain,
hingga terpaksa menambah beban muatan. Ini karena berkaitan dengan pendapatan
mereka.
"Upah itu
tergantung dari jenis kendaraan dan barang yang diangkut.Misalnya saya, sebagai
supir truk pendapatan saya jika melebihi kapasitas bisa Rp5 juta. Sedangkan
jika menggunakan kapasitas normal, hanya Rp3,5 juta," ucapnya seraya
menyebut ia mengantar mie instan dan roti dari Surabaya menuju Bali.
Budiama mengatakan
bukanya tidak bersyukur atau ingin untung lebih banyak.jika upah Rp5 juta itu
merupakan pendapatan kotor. Sehingga pendapatan bersihnya sangat pas-pasan.
Ia menjelaskan dengan
kapasitas yang berlebihan, laju kendaraan akan lebih lambat.
Alhasil konsumsi bahan
bakar lebih boros. Belum lagi onderdil kendaraan seperti rem dan ban yang akan
cepat aus akibat kelebihan muatan.
"Biaya perawatan
itu saya yang tanggung. Itu belum termasuk biaya lain yang harus dibayar dalam
perjalanan mengantar barang ke tujuan," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Budiama
kembali menegaskan agar penindakan terhadap ODOL dihentikan sebelum ada solusi
dari pemerintah.
Ia juga menuntut agar
ada revisi UU tentang ODOL ini.
"Selain itu kami
juga berharap ada regulasi ongkos angkutan logistik, perlindungan hukum pada
sopir, pemberantasan premanisme dan pungli, serta kesetaraan perlakuan
hukum," tegasnya.
Sementara Kepala Dishub
Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra mengatakan, aksi yang dilakukan oleh para
sopir truk di Buleleng ini merupakan bentuk solidaritas, terkait adanya demo
yang dilakukan di wilayah Jawa.
"Di Buleleng tidak
terlalu berdampak sih. Mereka melakukan aksi ini sebagai bentuk
solidaritas.Mungkin yang paling berdampak itu di wilayah Jawa sampai terjadi
aksi mogok kerja," kata Gunawan.
Mengenai tuntutan para
sopir truk, Gunawan mengatakan kewenangan revisi Undang-Undang ODOL berada di
Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri.Yang mana aturan tersebut berlaku
menyeluruh.
"Kami di daerah
hanya mengikuti aturan dari pusat saja," tandas dia.
0Komentar