SINGARAJA FM,-Pemkab Buleleng memastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI) bagi masyarakat Buleleng yang bersumber dari APBD tetap aman, kendati ada penonaktifan sebanyak enam ribu lebih kepesertaan JKN yang bersumber dari APBN.
Hal itu dijelaskan
Kepala Dinas Sosial, Putu Kariaman Putra, di ruang kerjanya, Selasa
(24/6/2025). Menyusul penyesuaian data kepesertaan BPJS Kesehatan
kategori PBI yang didanai oleh APBN, sebanyak enam ribu lebih peserta asal
Buleleng dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial RI sebagai bagian dari proses
validasi dan pemadanan data nasional secara berkala.
“Jadi, betul-betul
bahwa PBI JK yang dinonaktifkan itu merupakan anggaran dari pusat APBN,
sehingga dari yang dinonaktifkan ini sesuai dengan arahan surat dari Menteri
Sosial untuk kita mengadakan verifikasi validasi,” katanya.
Pemutakhiran data yang
dilakukan oleh Kementerian Sosial sesuai dengan Surat Menteri Sosial Republik
Indonesia tanggal 3 Juni 2025 perihal pemberitahuan data peserta JKN PBI APBN,
6.233 masyarakat di Kabupaten Buleleng dinonaktifkan dari kepesertaan JKN PBI
APBN.
Jika sebelumnya
menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), saat ini Kementerian
Sosial menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sistem
data tunggal yang lebih terintegrasi.
Dijelaskan lebih lanjut
bahwa jika dalam proses verifikasi dan validasi ditemukan warga miskin yang
rentan miskin, sakit kronis, atau disabilitas, Dinas Sosial akan
merekomendasikan kembali atau reaktivasi aplikasi SIKN-G Pusdatin Kementerian
Sosial RI.
Untuk mempercepat
proses, Dinas Sosial mengerahkan tenaga kerja dari Program Keluarga Harapan
(PKH) dan bekerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan.
Karena itu, Kariman
menyatakan bahwa Pemkab Buleleng berkomitmen untuk memastikan bahwa layanan
kesehatan masyarakat terus diberikan secara menyeluruh.
Semua orang di Buleleng
akan tetap dilayani di semua fasilitas kesehatan karena Buleleng memiliki
status Universal Health Coverage (UHC).
Dia menegaskan bahwa
meskipun masyarakat tidak menyadari bahwa mereka adalah anggota nonaktif,
mereka tetap dapat dilayani di faskes asalkan datanya semuanya masuk ke
Disdukcapil. Dengan UHC dan kepesertaan aktif, setiap masyarakat dapat
mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan.
0Komentar