SINGARAJA FM,-Dua ormas yang berasal dari luar Bali mendeklarasikan diri di Bali: Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) dan NTT Bali Bersatu. Kehadiran dua ormas ini pun menuai berbagai spekulasi di tengah masyarakat Bali.
Gubernur Bali Wayan
Koster dengan tegas menolak kehadiran dua ormas ini.
"Bali tidak
membutuhkan ormas macam ini," kata Wayan Koster dalam pesan singkat WA
pada Minggu (4/5/2025).
Ketua DPD PDI
Perjuangan ini menyatakan bahwa Bali sudah memiliki Sistem Pengamanan Lingkungan
Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat), yang merupakan sistem
perlindungan masyarakat yang dibangun oleh desa adat di Bali.
Sistem ini bertujuan
untuk menjaga wilayah desa adat aman dan tertib dan melibatkan masyarakat desa
adat dalam proses pengamanan. Sipandu Beradat diatur dalam Peraturan Gubernur
(Pargub) Bali Nomor 26 Tahun 2020.
Karena itu, dia percaya
bahwa kehadiran ormas-ormas tersebut tidak menguntungkan pariwisata Bali dan
sebaiknya tidak ada di sana. Selain itu, mereka telah menimbulkan kontroversi
di masyarakat Bali. Apa manfaatnya?
“Bali tidak membutuhkan ormas seperti ini,” tegasnya.
Selain itu, Gubernur
Koster pada periode pertamanya menjadi Gubernur Bali juga telah merilis Perda
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat
Perda ini adalah
tindakan bijak yang memperkuat peran Pecalang dalam menjaga keamanan desa adat,
memberi mereka dasar hukum yang kuat untuk menjaga ketertiban dan keamanan di
desa mereka.
0Komentar