SINGARAJA FM,-Permasalahan lahan SDN 2 Sambangan terus berlanjut. Kamis, 8 Mei 2025, warga yang mengklaim memiliki tanah tersebut menanam pohon pisang di halaman sekolah dan memasang baliho di depan sekolah.
Mirisnya aksi penanaman
pohon pisang serta pemasangan beberapa baliho tersebut terjadi pada jam belajar
mengajar ditambah lagi tengah berlangsung kegiatan ulangan bagi para siswa .
Ketua Komite SDN 2
Sambangan, Gede Eka Saputra, menyayangkan adanya aksi yang dilakukan oleh para ahliwaris Pan Nurai ini dimana mereka
melakukan aksinya dijam pelajaran .
“Terkait permasalah
sekolah memang sudah lama prosesnya, pada tahapan ini sudah berproses di atas,
artinya bagi kami hal ekstrim yang dilakukan pengklaim atau penggugat. Saya
harapkan dinas terkait dapat segera menyelesaikan masalah ini agar proses
belajar mengajar di sini tetap berjalan baik,” tandas Eka Saputra.
Eka Saputra juga
menilai aksi para ahliwaris ini juga baik karena akan menggugah para pejabat
terkait untuk segera mengambil sikap untuk menyelesaikan masalah yang sudah
terjadi berlarut-larut sampai saat ini belum ada titik temunya.
“ Dengan adanya hal ini juga dapat menggugah
pemikiran,perhatian dari stekholder terkait untuk mecari jalan keluar
secepatnya . Pasalnya banyak generasi penerus yang ada di desa sambangan maupun
panji yang sekolah di sekolah ini ,kami tetap akan berjuang untuk mendidik anak
didik kami agar mendapatkan pendidikan sampai tuntas di jenjang Sekolah Dasar ”
ucap Eka Saputra.
Sementara itu Plt
Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng Putu Ariadi Pribadi menegaskan bahwa
persoalan ini masih di Kantah Buleleng dan para ahliwaris diminta untuk
mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. “Masih di BPN, dari
ahliwaris sudah mengajukan kuasa hukum untuk menunda penyelesaian di BPN.
Kemarin sudah sempat dimediasi di BPN, dan diberikan waktu 30 haru dari mediasi
kemarin kalau ada bukti kuat dari pemilik lahan, untuk ajukan gugatan ke
pengadilan,” jelas Ariadi.
Ariadi mengungkapkan
bahwa persoalan ini sudah diproses sejak tahun 2023 lalu, namun belum ada
kesepakatan antara kedua pihak yang bersengketa terkait dengan tanah yang
diatasnya didirikan sekolah Dasar ini sehingga prosesnya harus menunggu tahapan
demi tahapan selesai terlebih dahulu .“Karena memang prosesya harus melalui
pengadilan. Kami dari Pemkab kalau ada ahliwaris minta ganti rugi perlu ada
data dasar untuk bayar ganti rugi berdasarkan keputusan pengadilan. Harapannya
diajukan ke pengadilan lewat jalur hukum,” tandas Ariadi.
Sebagai informasi lahan
tempat didirikannya SDN 2 Sambangan sejatinya telah dibangun sejak tahun 1965
silam oleh pemilik tanah. Selain sekolah, di lahan itu juga berdiri Bale Banjar
Adat dan Pura Subak. Kompensasinya, keluarga dari pemilik tanah mendapat
pasokan udara bersih dan terbebas dari ayahan desa.
0Komentar