TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Sengketa SDN 2 Sambangan Memanas, Pohon Pisang Kembali Ditanam

Sengketa SDN 2 Sambangan Memanas, Pohon Pisang Kembali Ditanam

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Permasalahan lahan SDN 2 Sambangan terus berlanjut. Kamis, 8 Mei 2025, warga yang mengklaim memiliki tanah tersebut menanam pohon pisang di halaman sekolah dan memasang baliho di depan sekolah.

Mirisnya aksi penanaman pohon pisang serta pemasangan beberapa baliho tersebut terjadi pada jam belajar mengajar ditambah lagi tengah berlangsung kegiatan ulangan bagi para siswa .

Ketua Komite SDN 2 Sambangan, Gede Eka Saputra, menyayangkan adanya aksi yang dilakukan oleh  para ahliwaris Pan Nurai ini dimana mereka melakukan aksinya dijam pelajaran .

“Terkait permasalah sekolah memang sudah lama prosesnya, pada tahapan ini sudah berproses di atas, artinya bagi kami hal ekstrim yang dilakukan pengklaim atau penggugat. Saya harapkan dinas terkait dapat segera menyelesaikan masalah ini agar proses belajar mengajar di sini tetap berjalan baik,” tandas Eka Saputra.

Eka Saputra juga menilai aksi para ahliwaris ini juga baik karena akan menggugah para pejabat terkait untuk segera mengambil sikap untuk menyelesaikan masalah yang sudah terjadi berlarut-larut sampai saat ini belum ada titik temunya.

 “ Dengan adanya hal ini juga dapat menggugah pemikiran,perhatian dari stekholder terkait untuk mecari jalan keluar secepatnya . Pasalnya banyak generasi penerus yang ada di desa sambangan maupun panji yang sekolah di sekolah ini ,kami tetap akan berjuang untuk mendidik anak didik kami agar mendapatkan pendidikan sampai tuntas di jenjang Sekolah Dasar ” ucap Eka Saputra.

Sementara itu Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng Putu Ariadi Pribadi menegaskan bahwa persoalan ini masih di Kantah Buleleng dan para ahliwaris diminta untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. “Masih di BPN, dari ahliwaris sudah mengajukan kuasa hukum untuk menunda penyelesaian di BPN. Kemarin sudah sempat dimediasi di BPN, dan diberikan waktu 30 haru dari mediasi kemarin kalau ada bukti kuat dari pemilik lahan, untuk ajukan gugatan ke pengadilan,” jelas Ariadi.

Ariadi mengungkapkan bahwa persoalan ini sudah diproses sejak tahun 2023 lalu, namun belum ada kesepakatan antara kedua pihak yang bersengketa terkait dengan tanah yang diatasnya didirikan sekolah Dasar ini sehingga prosesnya harus menunggu tahapan demi tahapan selesai terlebih dahulu .“Karena memang prosesya harus melalui pengadilan. Kami dari Pemkab kalau ada ahliwaris minta ganti rugi perlu ada data dasar untuk bayar ganti rugi berdasarkan keputusan pengadilan. Harapannya diajukan ke pengadilan lewat jalur hukum,” tandas Ariadi.

Sebagai informasi lahan tempat didirikannya SDN 2 Sambangan sejatinya telah dibangun sejak tahun 1965 silam oleh pemilik tanah. Selain sekolah, di lahan itu juga berdiri Bale Banjar Adat dan Pura Subak. Kompensasinya, keluarga dari pemilik tanah mendapat pasokan udara bersih dan terbebas dari ayahan desa.



0Komentar

sn
sn
Special Ads