SINGARAJA FM,-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng mengadakan rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prioritas pada,Rabu (28/5/2025).
Ketua Bamperperda H.
Mulyadi Putra.S.Sos memimpin rapat, yang dihadiri oleh anggota Bamperperda, Tim
Ahli DPRD Buleleng, Asisten I Setda Buleleng, Inspektorat, PMD Kabupaten
Buleleng, Bappeda Kabupaten Buleleng, dan Kabag Hukum Setda Buleleng.
H. Mulyadi Putra.S.Sos,
ketua Bamperperda, mengatakan bahwa rapat hari ini diadakan untuk menyamakan
persepsi dan menyetujui Ranperda yang akan dibahas pada Masa Sidang III tahun
Sidang 2024-2025. Seperti yang
diketahui, Keputusan DPRD nomor 19 tahun 2024 tentang penetapan Pembentukan
Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Buleleng mencakup 19 (sembilan belas)
Ranperda. Dari 19 Ranperda yang ditetapkan untuk masa sidang II tahun
2024-2025, tiga telah dibahas dan menunggu persetujuan. Sementara itu, tiga ranperda dari esekutif
dan satu ranperda dari inisiatif DPRD Buleleng akan dibahas selama sidang
ketiga.
Ada tiga ranperda
esekutif yang diusulkan. Yang pertama adalah ranperda yang mengubah Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah; yang kedua adalah
ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana
Kabupaten Buleleng dari tahun 2025 hingga 2029; dan yang ketiga adalah ranperda
yang mencabut Lima Peraturan Daerah di Bidang Pemerintahan Desa, yaitu Perda
Nomor 7 Tahun 2006, Perda Nomor 11 Tahun 2006, perda No 12 tahun 2006, Perda No
13 tahun 2006 dan perda no 10 tahun 2015. Sedangkan Ranperda inisiatif DPRD
Buleleng yaitu Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi.
Ketua Bapemperda
menekankan betapa pentingnya peraturan ini untuk kemakmuran masyarakat,
terutama untuk mengubah pajak dan retribusi yang sebelumnya memberatkan warga.
“Ranperda yang akan
kita bahas dan nantinya menjadi Perda yang bisa bermanfaat khususnya bagi
masyarakat Kabupaten Buleleng, terlebih dalam penataan Pajak Daerah dan
retribusi Daerah yang sebelumnya banyak masyarakat terdampak karena adanya
kenaikan pajak” tegasnya.
Anggota Bapemperda Dewa
Komang Yudi Astara menambahkan bahwa untuk memastikan perencanaan dan
penganggaran yang matang, sangat penting untuk membuat matriks dan roadmap aksi
yang jelas.
“dalam pembahasan
Ranperda nanti, kita perlu mengundang semua steakholder yang terkait dengan
Ranperda dan juga perencanaan penganggaran dalam penerapan Ranperda ini juga
perlu siapkan”ujarnya.
0Komentar