TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Pertanyakan Kejelasan Penanganan Bukit Ser Warga Pemuteran Datangi Polres Buleleng

Pertanyakan Kejelasan Penanganan Bukit Ser Warga Pemuteran Datangi Polres Buleleng

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Warga Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng gerudug Polres Buleleng pada Kamis (22/5/2025) siang. Massa Pemuteran yang didampingi Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara (LSM GENUS) Antonius Sanjaya Kiabeni, mempertanyakan kejelasan dan kelanjutan penanganan kasus tanah di Bukit Ser tersebut.

Massa bersama LSM Genus diterima Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi bersama Kasatreskrim AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Kasat Intelkam AKP Nengah Simpen dan Kasi Humas AKP I Gede Dharma Diatmika, di Posko Presisi Polres Buleleng. Dalam kesempatan itu, kelanjutan penanganan hukum kasus yang terjadi di Bukit Ser dipertanyakan mereka.

Kejelasan dan kepastian pun dibutuhkan mereka. Apalagi kasus tersebut disebut sudah dilaporkan ke Polres Buleleng sejak Desember 2024. Artinya, sudah berjalan sekian bulan dan masyarakat ingin kasus tanah seluas 1,81 hektar itu cepat selesai.

”Kami ingin pastikan perkembangan permasalahan kasus di Bukit Ser, utamanya dua SPPT atas nama Jero Somerata yang sudah tidak ada, sudah dikuasai orang lain,” tanya salah satu warga, Komang Pande Susanta.

Harapan mereka, agar tanah tersebut dapat terang benderang kebenarannya. Sebab, diceritakan Susanta, dahulu di atas tanah tersebut hendak didirikan Pura Segara. Pihaknya menampik ada keinginan ibarat ada udang dibalik batu alias murni agar tanah tersebut kembali menjadi druwen desa adat.Disebutkannya, lahan di Bukit Ser merupakan tanah negara bebas. Lahan tersebut sudah dibuka sejak 1970, kemudian dikuasai sudah lama.

”Kedatangan kami juga ingin pastikan penanganan permasalahan ini sebenarnya dimana. Karena di luar, informasinya simpang siur. Sehingga pastikan prosesnya ada di Polres Buleleng,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, penanganan permasalahan tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan. Tentu pihaknya tegas dan komitmen merespon dan menyelesaikan laporan masyarakat, dengan profesional dan prosedural.

“Hari ini kami menerima audensi warga dari Desa Pemuteran, mempertanyakan laporannya di Polres Buleleng,” tandas Kapolres Widwan usai menerima audensi warga Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak di Ruang Command Center Polres Buleleng.

Menyikapi aspirasi yang disampaikan, Kapolres Widwan menegaskan saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan Polres Buleleng berkomitmen untuk merespons laporan warga masyarakat secara profesional, prosedural dan proporsional.

“Saat ini masih berproses, sebanyak 26 orang saksi sudah diminta keterangannya oleh penyidik dan tinggal menunggu hasil audit investigasi dari BPKP untuk menentukan adanya kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini,” tandasnya.

 

Selain memaparkan proses penyelidikan oleh penyidik Satreskrim yang sedang berjalan, kepada warga yang hadir bersama ketua dan pengurus LSM Gema Nusantara juga ditegaskan sikap tegas Polres Buleleng terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi bermodus mafia tanah pada kawasan Suci Bukitser (Bukitsergate) di Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak.

Kapolres Widwan juga menegaskan penanganan tetap dilakukan Polres Buleleng. “Penanganan kasus ini tetap di Polres Buleleng, tidak dilimpahkan ke Polda Bali. Memang sempat kita gelar kasus ini dengan Polda Bali, bukan dilimpahkan,” tegasnya.

Terkait penjelasan sekaligus penegasan Kapolres Buleleng, Komang Pande Susanta menyatakan salut atas penerimaan Kapolres Buleleng sebagai wujud Presisi Polri dalam melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat dan mengapresiasi penjelasan yang diberikan sebagai penegasan sikap Polres Buleleng terhadap kasus yang dilaporkan.

“Kedatangan kami, selaku warga masyarakat Pemuteran ke Polres Buleleng adalah karena laporan kasusnya sudah sampaikan beberapa bulan, jadi kami untuk memastikan perkembangan dari penanganan masalah di Bukitser, terutama mengenai dua SPPT atas nama Jro Sumerata yang tidak ada dan dikuasai orang lain,” ungkapnya.

Kedatangan warga juga untuk memastikan pihak yang menangani kasus ini, karena berkembang isu di masyarakat penanganan kasus ini dilimpahkan ke Polda Bali.

Pande Susanta didampingi Kadek Muliawan selaku pelapor dan Antonius Sanjaya Kiabeni selaku pendamping menegaskan, dengan adanya penjelasan sekaligus penegasan dari Kapolres Buleleng maka warga masyarakat tidak ragu lagi dalam mendukung penegakan hukum serta pemberantasan mavia tanah di Kabupaten Buleleng.

“Sekali lagi, kita datang kesini agar tidak simpang siur, bilang kasus ini di Polda lah, dimanalah. Jadi, kami sangat puas dengan jawaban Bapak Kapolres, bahwasannya beliau tetap tegak lurus menyelesaikan permasalahan yang ada di Bukitser,” tandas Pande Susanta dibenarkan Antonius Sanjaya Kiabeni.

Selaku pendamping, Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara ini menambahkan selain minta penegasan dari Kapolres Buleleng, melalui audensi warga juga menyampaikan informasi, keterangan tambahan terkait Bukitsergate.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tanah Bukit Ser mencuat pasca debat calon bupati dan wakil bupati Buleleng, kemudian mulai ramai dan menghangat. Untuk penanganan kasus tersebut di Polres Buleleng, pada 17 Desember 2024 penyidik sudah turun langsung ke lokasi guna mendalami informasi.

Sejumlah elemen di Buleleng pun sempat menyuarakan transparansi dan mendesak penyelesaian kasus tersebut. DPRD Buleleng juga sempat diminta membentuk pansus guna mempercepat penyelesaiannya. Dewan juga sempat turun ke lapangan. Namun pada akhirnya, Senin (24/2/2025), para wakil rakyat merekomendasikan penyelesaian permasalahan ini ke Polres Buleleng.



0Komentar

sn
sn
Special Ads