SINGARAJA FM,-Warga Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng gerudug Polres Buleleng pada Kamis (22/5/2025) siang. Massa Pemuteran yang didampingi Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara (LSM GENUS) Antonius Sanjaya Kiabeni, mempertanyakan kejelasan dan kelanjutan penanganan kasus tanah di Bukit Ser tersebut.
Massa bersama LSM Genus
diterima Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi bersama Kasatreskrim
AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Kasat Intelkam AKP Nengah Simpen dan Kasi Humas
AKP I Gede Dharma Diatmika, di Posko Presisi Polres Buleleng. Dalam kesempatan
itu, kelanjutan penanganan hukum kasus yang terjadi di Bukit Ser dipertanyakan
mereka.
Kejelasan dan kepastian
pun dibutuhkan mereka. Apalagi kasus tersebut disebut sudah dilaporkan ke
Polres Buleleng sejak Desember 2024. Artinya, sudah berjalan sekian bulan dan
masyarakat ingin kasus tanah seluas 1,81 hektar itu cepat selesai.
”Kami ingin pastikan
perkembangan permasalahan kasus di Bukit Ser, utamanya dua SPPT atas nama Jero
Somerata yang sudah tidak ada, sudah dikuasai orang lain,” tanya salah satu
warga, Komang Pande Susanta.
Harapan mereka, agar
tanah tersebut dapat terang benderang kebenarannya. Sebab, diceritakan Susanta,
dahulu di atas tanah tersebut hendak didirikan Pura Segara. Pihaknya menampik
ada keinginan ibarat ada udang dibalik batu alias murni agar tanah tersebut kembali
menjadi druwen desa adat.Disebutkannya, lahan di Bukit Ser merupakan tanah
negara bebas. Lahan tersebut sudah dibuka sejak 1970, kemudian dikuasai sudah
lama.
”Kedatangan kami juga
ingin pastikan penanganan permasalahan ini sebenarnya dimana. Karena di luar,
informasinya simpang siur. Sehingga pastikan prosesnya ada di Polres Buleleng,”
katanya.
Sementara itu, Kapolres
Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, penanganan permasalahan
tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan. Tentu pihaknya tegas
dan komitmen merespon dan menyelesaikan laporan masyarakat, dengan profesional
dan prosedural.
“Hari ini kami menerima
audensi warga dari Desa Pemuteran, mempertanyakan laporannya di Polres
Buleleng,” tandas Kapolres Widwan usai menerima audensi warga Desa Pemuteran
Kecamatan Gerokgak di Ruang Command Center Polres Buleleng.
Menyikapi aspirasi yang
disampaikan, Kapolres Widwan menegaskan saat ini laporan tersebut masih dalam
proses penyelidikan dan Polres Buleleng berkomitmen untuk merespons laporan
warga masyarakat secara profesional, prosedural dan proporsional.
“Saat ini masih
berproses, sebanyak 26 orang saksi sudah diminta keterangannya oleh penyidik
dan tinggal menunggu hasil audit investigasi dari BPKP untuk menentukan adanya
kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini,” tandasnya.
Selain memaparkan proses
penyelidikan oleh penyidik Satreskrim yang sedang berjalan, kepada warga yang
hadir bersama ketua dan pengurus LSM Gema Nusantara juga ditegaskan sikap tegas
Polres Buleleng terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi bermodus mafia
tanah pada kawasan Suci Bukitser (Bukitsergate) di Desa Pemuteran Kecamatan
Gerokgak.
Kapolres Widwan juga
menegaskan penanganan tetap dilakukan Polres Buleleng. “Penanganan kasus ini
tetap di Polres Buleleng, tidak dilimpahkan ke Polda Bali. Memang sempat kita
gelar kasus ini dengan Polda Bali, bukan dilimpahkan,” tegasnya.
Terkait penjelasan
sekaligus penegasan Kapolres Buleleng, Komang Pande Susanta menyatakan salut
atas penerimaan Kapolres Buleleng sebagai wujud Presisi Polri dalam melayani,
mengayomi dan melindungi masyarakat dan mengapresiasi penjelasan yang diberikan
sebagai penegasan sikap Polres Buleleng terhadap kasus yang dilaporkan.
“Kedatangan kami, selaku
warga masyarakat Pemuteran ke Polres Buleleng adalah karena laporan kasusnya
sudah sampaikan beberapa bulan, jadi kami untuk memastikan perkembangan dari
penanganan masalah di Bukitser, terutama mengenai dua SPPT atas nama Jro
Sumerata yang tidak ada dan dikuasai orang lain,” ungkapnya.
Kedatangan warga juga
untuk memastikan pihak yang menangani kasus ini, karena berkembang isu di
masyarakat penanganan kasus ini dilimpahkan ke Polda Bali.
Pande Susanta didampingi
Kadek Muliawan selaku pelapor dan Antonius Sanjaya Kiabeni selaku pendamping
menegaskan, dengan adanya penjelasan sekaligus penegasan dari Kapolres Buleleng
maka warga masyarakat tidak ragu lagi dalam mendukung penegakan hukum serta
pemberantasan mavia tanah di Kabupaten Buleleng.
“Sekali lagi, kita datang
kesini agar tidak simpang siur, bilang kasus ini di Polda lah, dimanalah. Jadi,
kami sangat puas dengan jawaban Bapak Kapolres, bahwasannya beliau tetap tegak
lurus menyelesaikan permasalahan yang ada di Bukitser,” tandas Pande Susanta
dibenarkan Antonius Sanjaya Kiabeni.
Selaku pendamping, Ketua
Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara ini menambahkan selain minta penegasan dari
Kapolres Buleleng, melalui audensi warga juga menyampaikan informasi,
keterangan tambahan terkait Bukitsergate.
Seperti diberitakan
sebelumnya, kasus tanah Bukit Ser mencuat pasca debat calon bupati dan wakil
bupati Buleleng, kemudian mulai ramai dan menghangat. Untuk penanganan kasus
tersebut di Polres Buleleng, pada 17 Desember 2024 penyidik sudah turun langsung
ke lokasi guna mendalami informasi.
Sejumlah elemen di
Buleleng pun sempat menyuarakan transparansi dan mendesak penyelesaian kasus
tersebut. DPRD Buleleng juga sempat diminta membentuk pansus guna mempercepat
penyelesaiannya. Dewan juga sempat turun ke lapangan. Namun pada akhirnya,
Senin (24/2/2025), para wakil rakyat merekomendasikan penyelesaian permasalahan
ini ke Polres Buleleng.
0Komentar