TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Kasus Pembunuhan di Pemuteran Divonis Bebas Oleh PN Singaraja,Kejari Buleleng Tunggu Putusan Kasasi Luar biasa

Kasus Pembunuhan di Pemuteran Divonis Bebas Oleh PN Singaraja,Kejari Buleleng Tunggu Putusan Kasasi Luar biasa

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kini menunggu putusan kasasi luar biasa, yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan kasasi ini berkaitan dengan vonis bebas yang diterima I Wayan Suarjana alias Jana, 46, yang tersangkut kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng keberatan atas putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Kamis (17/4/2025). Sebab dari tuntutan mereka yakni sepuluh tahun penjara, dengan Pasal 338 KUHP. Namun putusan pengadilan malah berbanding terbalik, yakni bebas.

Karena putusannya bebas atau onslah, maka upaya hukum luar biasa ini dilakukan tanpa melewati pengadilan tinggi (PT). Dengan kata lain, langsung tembus ke MA.

”Kasasi sudah diserahkan ke MA melalui panitera PN Singaraja pada 28 April. Saat ini menunggu putusan MA,” ujar Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa pada Kamis  (22/5/2025) siang.

Seperti diketahui, peristiwa yang menjerat Jana terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita di Banjar Dinas Pala Sari, Desa Pemuteran.

Awalnya sekitar pukul 11.45 Wita, terjadi keributan antara Ni Kadek Sulendri, istri Jana, dengan Siti Qomariah, istri Slamet Riadi. Namun berhasil dilerai oleh terpidana.

Namun sekitar pukul 12.00 Wita, Slamet datang ke rumah Jana dengan membawa sebatang kayu. Sempat terjadi cekcok hingga tindakan fisik. Karena terdesak, Jana lalu mengambil pedang yang ada di dalam kamarnya, kemudian ditusukan ke perut Slamet.

Setelah pedang berhasil ditarik, terdakwa keluar dari kamar dengan membawa pedang, lalu memanggil saksi Mat Hari untuk membantu menolong korban keluar dari rumah terdakwa.

Awalnya, polisi menerima laporan dari Slamet Riadi, kemudian Jana diamankan pihak berwajib. Berselang dua hari kemudian, pada Jumat, 4 Oktober 2024 giliran keluarga Jana yang melaporkan Slamet Riadi. Karena terdakwa dan istrinya juga mendapatkan aksi kekerasan dari Slamet.

Namun sayang, korban Slamet Riadi akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Buleleng pada Kamis, 10 Oktober 2024 sekitar pukul 14.09 Wita setelah menjalani perawatan selama sembilan hari.

 


0Komentar

sn
sn
Special Ads