SINGARAJA FM,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kini menunggu putusan kasasi luar biasa, yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan kasasi ini
berkaitan dengan vonis bebas yang diterima I Wayan Suarjana alias
Jana, 46, yang tersangkut kasus pembunuhan di Desa Pemuteran,
Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejari Buleleng keberatan atas putusan yang dibacakan majelis
hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Kamis (17/4/2025). Sebab dari
tuntutan mereka yakni sepuluh tahun penjara, dengan Pasal 338 KUHP. Namun
putusan pengadilan malah berbanding terbalik, yakni bebas.
Karena putusannya bebas
atau onslah, maka upaya hukum luar biasa ini dilakukan tanpa melewati
pengadilan tinggi (PT). Dengan kata lain, langsung tembus ke MA.
”Kasasi sudah diserahkan
ke MA melalui panitera PN Singaraja pada 28 April. Saat ini menunggu putusan
MA,” ujar Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa pada
Kamis (22/5/2025) siang.
Seperti diketahui,
peristiwa yang menjerat Jana terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024 sekitar pukul
12.00 Wita di Banjar Dinas Pala Sari, Desa Pemuteran.
Awalnya sekitar pukul
11.45 Wita, terjadi keributan antara Ni Kadek Sulendri, istri Jana, dengan Siti
Qomariah, istri Slamet Riadi. Namun berhasil dilerai oleh terpidana.
Namun sekitar pukul 12.00
Wita, Slamet datang ke rumah Jana dengan membawa sebatang kayu. Sempat terjadi
cekcok hingga tindakan fisik. Karena terdesak, Jana lalu mengambil pedang yang
ada di dalam kamarnya, kemudian ditusukan ke perut Slamet.
Setelah pedang berhasil
ditarik, terdakwa keluar dari kamar dengan membawa pedang, lalu memanggil saksi
Mat Hari untuk membantu menolong korban keluar dari rumah terdakwa.
Awalnya, polisi menerima
laporan dari Slamet Riadi, kemudian Jana diamankan pihak berwajib. Berselang
dua hari kemudian, pada Jumat, 4 Oktober 2024 giliran keluarga Jana yang
melaporkan Slamet Riadi. Karena terdakwa dan istrinya juga mendapatkan aksi
kekerasan dari Slamet.
Namun sayang, korban
Slamet Riadi akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Buleleng pada
Kamis, 10 Oktober 2024 sekitar pukul 14.09 Wita setelah menjalani perawatan
selama sembilan hari.
0Komentar