SINGARAJA FM,-Pada Senin,(28/4/2025) lalu, Jajaran Sat Narkoba Polres Buleleng menangkap seorang pria berinisial MS (45) dari Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Buleleng. MS diduga sebagai kurir narkoba yang mengirimkan barang haram di desanya.
Penangkapan tersangka,
MS, bermula dari informasi masyarakat setempat. Polisi yang mendapatkan
informasi itu pun, langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Dalam
penggerebekan itu, Tim Goak Poleng berhasil menyita satu paket sabu-sabu
seberat 0,28 gram, satu buah bong (alat isap sabu), serta satu pipet kaca bekas
pakai.
“Informasi dari
masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. MS kami tangkap di
rumahnya, lengkap dengan barang bukti,” ujar Wakapolres Buleleng, Kompol I
Gusti Agung Made Ari Herawan.
MS mengatakan kepada
polisi bahwa dia menjual narkoba di sekitar Desa Kalisada. Ia menyatakan bahwa barang haram tersebut
diperoleh dari Tukis, seorang pria dari Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.
Sayangnya, Tukis berhasil melarikan diri saat petugas mencoba menangkapnya di
penginapan tempatnya bekerja, melarikan diri dengan melompati pagar.
“Baru MS yang berhasil
kami amankan. Tukis masih dalam pengejaran, dan akan terus kami selidiki. Kami
berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Buleleng,” tegas Kompol
Herawan.
MS saat ini ditahan di
Rutan Polres Buleleng. Ia dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda
hingga Rp 8 miliar.
0Komentar