TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Kurir Sabu,Warga Kalisada Ditangkap Polisi

Kurir Sabu,Warga Kalisada Ditangkap Polisi

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Pada Senin,(28/4/2025) lalu, Jajaran Sat Narkoba Polres Buleleng menangkap seorang pria berinisial MS (45) dari Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Buleleng.  MS diduga sebagai kurir narkoba yang mengirimkan barang haram di desanya.

Penangkapan tersangka, MS, bermula dari informasi masyarakat setempat. Polisi yang mendapatkan informasi itu pun, langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Dalam penggerebekan itu, Tim Goak Poleng berhasil menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,28 gram, satu buah bong (alat isap sabu), serta satu pipet kaca bekas pakai.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. MS kami tangkap di rumahnya, lengkap dengan barang bukti,” ujar Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan.

MS mengatakan kepada polisi bahwa dia menjual narkoba di sekitar Desa Kalisada.  Ia menyatakan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Tukis, seorang pria dari Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt. Sayangnya, Tukis berhasil melarikan diri saat petugas mencoba menangkapnya di penginapan tempatnya bekerja, melarikan diri dengan melompati pagar.

“Baru MS yang berhasil kami amankan. Tukis masih dalam pengejaran, dan akan terus kami selidiki. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Buleleng,” tegas Kompol Herawan.

MS saat ini ditahan di Rutan Polres Buleleng. Ia dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar.



 

0Komentar

sn
sn
Special Ads