SINGARAJA FM,-Krama Desa Adat
Kubutambahan menuntut dalam pemilihan Penghulu Desa (Bendesa) agar sesuai
awig-awig akhirnya disetujui. Kini krama desa tinggal menunggu waktu untuk
pemilihan Bendesa baru, setelah dua tahun posisi ini kosong.
Hal ini terungkap pasca
paruman desa di Pura Desa Bale Agung, Desa Adat Kubutambahan, Selasa (13/5/2025).
Sebelum paruman dimulai, tampak rombongan krama long march dengan berjalan kaki
dari arah Banjar Kubuanyar.
Mereka juga
membentangkan spanduk bertuliskan “Kami Mendukung Agar Ngadegang Penghulu Desa
Sesuai Awig-awig”. Paruman saat itu berlangsung selama 2 jam.
Ditemui usai paruman,
perwakilan Krama Desa Adat Kubutambahan, Jro Gede Suardana menjelaskan,
penyebab belum adanya Penghulu Desa karena ada dua kubu yang punya pandangan
berbeda.
Di mana kubu pertama
berpandangan Penghulu Desa dipilih berdasarkan dresta atau garis keturunan.
Sedangkan kubu lainnya berpandangan pemilihan Penghulu Desa menggunakan dasar
awig-awig.
“Kalau sudah tercatat
dalam awig-awig, ngapain bicara dresta yang tidak jelas. Dari paruman tadi,
krama desa maunya menggunakan awig-awig. Apalagi aturan pemilihan sudah
tertulis pada awig-awig,” Ujarnya
Dikatakan pula, sesuai
anjuran dari Pengulu Desa sementara dan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten
Buleleng, proses pemilihan Penghulu Desa melibatkan Klian-klian Dadia dan
Prajuru Dadia di Desa Adat Kubutambahan.
Yang mana terdiri dari
tiga komponen krama, yakni krama negak, latan dan sampingan. “Itu sudah kita
sepakati. Mudah-mudahan rapat berikutnya bisa diselesaikan dan ngadegang
(pemilihan) penghulu desa bisa berhasil,” harapnya.
Sementara perwakilan
Dadia, Jro Klian Ketut Ngurah Mahkota mengatakan, selama 2 tahun kosong,
jabatan Penghulu Desa dipimpin oleh penjabat atau penghulu sementara bernama
Ketut Surawan.
“Pj ada, tapi memang
harus dicari pengulu desa definitif yang memiliki SK. Melihat kondisinya yang
sudah berumur dan sakit, kita perlu mencari pengganti,” jelasnya.
Diakui, selama ini
pemilihan Penghulu Desa terus ada penundaan, hingga mendapat teguran MDA
Provinsi maupun MDA Buleleng. Pihaknya disurati agar segera melaksanakan
paruman desa.
Disinggung kendala
tidak adanya Penghulu Desa definitif, Ngurah Mahkota mengatakan, secara umum
tidak menggangu urusan adat.
Sebaliknya, kendala utama justru untuk urusan dengan pemerintah. Salah satunya pengamprahan dana BKK (Bantuan Keuangan Khusus). “Kalau prajuru tidak punya SK, maka dana tersebut tidak bisa cair,” tandasnya.
0Komentar