TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Kosong Selama 2 Tahun,Krama Desa Adat Kubutambahan Menuntut Pemilihan Bendesa Sesuai Awig-Awig

Kosong Selama 2 Tahun,Krama Desa Adat Kubutambahan Menuntut Pemilihan Bendesa Sesuai Awig-Awig

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Krama Desa Adat Kubutambahan menuntut dalam pemilihan Penghulu Desa (Bendesa) agar sesuai awig-awig akhirnya disetujui. Kini krama desa tinggal menunggu waktu untuk pemilihan Bendesa baru, setelah dua tahun posisi ini kosong. 

Hal ini terungkap pasca paruman desa di Pura Desa Bale Agung, Desa Adat Kubutambahan, Selasa (13/5/2025). Sebelum paruman dimulai, tampak rombongan krama long march dengan berjalan kaki dari arah Banjar Kubuanyar.

Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan “Kami Mendukung Agar Ngadegang Penghulu Desa Sesuai Awig-awig”. Paruman saat itu berlangsung selama 2 jam. 

Ditemui usai paruman, perwakilan Krama Desa Adat Kubutambahan, Jro Gede Suardana menjelaskan, penyebab belum adanya Penghulu Desa karena ada dua kubu yang punya pandangan berbeda.

Di mana kubu pertama berpandangan Penghulu Desa dipilih berdasarkan dresta atau garis keturunan. Sedangkan kubu lainnya berpandangan pemilihan Penghulu Desa menggunakan dasar awig-awig. 

“Kalau sudah tercatat dalam awig-awig, ngapain bicara dresta yang tidak jelas. Dari paruman tadi, krama desa maunya menggunakan awig-awig. Apalagi aturan pemilihan sudah tertulis pada awig-awig,” Ujarnya

Dikatakan pula, sesuai anjuran dari Pengulu Desa sementara dan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng, proses pemilihan Penghulu Desa melibatkan Klian-klian Dadia dan Prajuru Dadia di Desa Adat Kubutambahan.

Yang mana terdiri dari tiga komponen krama, yakni krama negak, latan dan sampingan. “Itu sudah kita sepakati. Mudah-mudahan rapat berikutnya bisa diselesaikan dan ngadegang (pemilihan) penghulu desa bisa berhasil,” harapnya. 

Sementara perwakilan Dadia, Jro Klian Ketut Ngurah Mahkota mengatakan, selama 2 tahun kosong, jabatan Penghulu Desa dipimpin oleh penjabat atau penghulu sementara bernama Ketut Surawan.

“Pj ada, tapi memang harus dicari pengulu desa definitif yang memiliki SK. Melihat kondisinya yang sudah berumur dan sakit, kita perlu mencari pengganti,” jelasnya. 

Diakui, selama ini pemilihan Penghulu Desa terus ada penundaan, hingga mendapat teguran MDA Provinsi maupun MDA Buleleng. Pihaknya disurati agar segera melaksanakan paruman desa.

Disinggung kendala tidak adanya Penghulu Desa definitif, Ngurah Mahkota mengatakan, secara umum tidak menggangu urusan adat.

Sebaliknya, kendala utama justru untuk urusan dengan pemerintah. Salah satunya pengamprahan dana BKK (Bantuan Keuangan Khusus). “Kalau prajuru tidak punya SK, maka dana tersebut tidak bisa cair,” tandasnya. 



0Komentar

sn
sn
Special Ads