Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Rapat Koordinasi membahas kendala integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Singaraja ke dalam sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA), Rabu (7/5/2025), bertempat di Ruang Prioritas Mal Pelayanan Publik (MPP) Buleleng.
Rapat dipimpin langsung
oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng yang didampingi
Sekretaris Dinas. Turut hadir dalam rapat, sejumlah pejabat fungsional madya
dan muda di bidang penanaman modal, pengaduan, dan pelayanan perizinan, serta
perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Buleleng
dan Kantor ATR/BPN Singaraja.
Pertemuan ini membahas
sejumlah pengaduan dari pelaku usaha Non-UMK yang mengalami hambatan saat
mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS-RBA.
Kendala terjadi pada tahap verifikasi kesesuaian tata ruang, meskipun lokasi
usaha telah berada di zona yang sesuai dengan RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja.
Namun, sistem OSS-RBA tidak dapat melanjutkan proses verifikasi tersebut,
sehingga berdampak pada tertundanya perizinan.
"Rapat ini penting
untuk menjaring masukan dan mencari solusi bersama atas persoalan yang dihadapi
para pelaku usaha, khususnya dalam memperlancar proses perizinan di kawasan
perkotaan Singaraja," ujar Plt. Kepala DPMPTSP dalam sambutannya.
Diharapkan hasil dari
koordinasi ini dapat menjadi langkah awal perbaikan integrasi data dan sistem,
sehingga pelayanan perizinan di Kabupaten Buleleng semakin optimal dan ramah
investasi.
0Komentar