SINGARAJA FM,-Guna meningkatkan kualitas dan kelancaran proses perizinan bangunan di Kabupaten Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Selasa (6/5/2025), yang bertempat di kantor DPUTR Kabupaten Buleleng.
Rapat tersebut dihadiri
oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Drs. Made Supartawan, M.M., serta JF Penata Perizinan
pada Substansi Pelayanan A, I Komang Suarsana, S.T. Turut hadir pula sejumlah
pemangku kepentingan teknis seperti perwakilan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI),
Kepala Bidang Penataan Bangunan, serta Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina
Konstruksi DPUTR Kabupaten Buleleng.
Agenda utama rapat
membahas pemenuhan syarat kehadiran arsitek bersertifikat dalam proses
penerbitan PBG dan SLF. Kepala DPUTR, I Putu Adiptha Ekaputra, S.T., M.M.,
dalam pernyataannya menegaskan bahwa kehadiran arsitek profesional yang tergabung
dalam IAI sangat penting demi memastikan prosedur PBG berjalan sesuai regulasi.
"Pertemuan ini
menjadi momen strategis untuk menjalin komunikasi yang efektif antara
pemerintah daerah dan IAI, sehingga kita bisa mendapatkan informasi dan
rekomendasi yang diperlukan dalam menghadirkan layanan yang cepat, akurat, dan
berkualitas," ungkapnya.
Dalam praktiknya nanti,
para arsitek akan menjalin perjanjian kerja langsung dengan masyarakat pemohon
PBG, sebuah langkah nyata dari Pemkab Buleleng dalam mendukung pelayanan publik
yang prima di bidang perizinan bangunan.
Rapat ini juga menegaskan
komitmen Pemkab Buleleng untuk memperkuat sinergi dengan lembaga profesi guna
mewujudkan tata kelola perizinan bangunan yang profesional dan responsif
terhadap kebutuhan masyarakat.
0Komentar