SINGARAJA FM,-Kebijakan pengelolaan ijazah berbasis elektronik (e-ijazah) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) Tahun Ajaran 2024/2025 disosialisasikan oleh Seksi Kurikulum dan Peserta Didik Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng. I Ketut Agus Susilawan, Kepala Seksi Kurikulum dan Peserta Didik, memimpin kegiatan secara virtual pada Kamis (22/5/2025) melalui internet.
Tujuan dari acara ini
adalah untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada semua satuan pendidikan
SD di Kabupaten Buleleng tentang aturan, prosedur, dan peraturan terbaru yang
berkaitan dengan penerbitan e-ijazah.
Agus Susilawan menekankan betapa pentingnya untuk memahami dan
menerapkan sistem pengelolaan ijazah berbasis digital sesuai dengan peraturan
yang berlaku saat berbicara di depan Seijin Plt. Disdikpora Buleleng.
Agus menjelaskan bahwa
Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah pada Pendidikan Dasar dan
Menengah merupakan dasar hukum untuk mengelola e-ijazah. Hanya satuan pendidikan yang terakreditasi
yang berhak menerbitkan ijazah, yang merupakan poin penting dari regulasi ini.
“Bagi satuan pendidikan
yang tidak terakreditasi, ijazah akan diterbitkan oleh satuan pendidikan
terdekat yang sudah terakreditasi dan ditetapkan oleh dinas sesuai
kewenangan," jelasnya.
Selain itu, dia
menekankan bahwa e-ijazah memiliki banyak keuntungan, seperti efisiensi,
kesederhanaan, dan keamanan data. Setiap
ijazah memiliki Nomor Ijazah Nasional (NIN) yang terhubung ke sistem
pusat. Sekarang ijazah dicetak langsung
oleh satuan pendidikan menggunakan kertas yang telah ditentukan dan
ditandatangani oleh kepala sekolah dan diunggah ke dalam sistem daripada
menggunakan blangko khusus.
Lebih lanjut, ia
menjelaskan bahwa sekolah harus menyelesaikan verifikasi dan validasi data
paling lambat dua hari sebelum tanggal kelulusan, yang ditetapkan pada hari
Senin pertama bulan Juni. Sekolah tidak boleh menyisakan data yang tidak valid
agar ijazah dapat diterbitkan tepat waktu.
"Proses pengelolaan ijazah ke depan akan lebih
simpel tapi menuntut kedisiplinan dan ketelitian dari setiap operator dan
kepala satuan pendidikan," tegas Agus.
0Komentar