TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Disdikpora Buleleng Gelar Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan E-Ijazah Sekolah Dasar Tahun Ajaran 2024/2025

Disdikpora Buleleng Gelar Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan E-Ijazah Sekolah Dasar Tahun Ajaran 2024/2025

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Kebijakan pengelolaan ijazah berbasis elektronik (e-ijazah) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) Tahun Ajaran 2024/2025 disosialisasikan oleh Seksi Kurikulum dan Peserta Didik Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng.  I Ketut Agus Susilawan, Kepala Seksi Kurikulum dan Peserta Didik, memimpin kegiatan secara virtual pada Kamis (22/5/2025) melalui internet.

Tujuan dari acara ini adalah untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada semua satuan pendidikan SD di Kabupaten Buleleng tentang aturan, prosedur, dan peraturan terbaru yang berkaitan dengan penerbitan e-ijazah.  Agus Susilawan menekankan betapa pentingnya untuk memahami dan menerapkan sistem pengelolaan ijazah berbasis digital sesuai dengan peraturan yang berlaku saat berbicara di depan Seijin Plt. Disdikpora Buleleng.

Agus menjelaskan bahwa Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah pada Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan dasar hukum untuk mengelola e-ijazah.  Hanya satuan pendidikan yang terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah, yang merupakan poin penting dari regulasi ini.

“Bagi satuan pendidikan yang tidak terakreditasi, ijazah akan diterbitkan oleh satuan pendidikan terdekat yang sudah terakreditasi dan ditetapkan oleh dinas sesuai kewenangan," jelasnya.

Selain itu, dia menekankan bahwa e-ijazah memiliki banyak keuntungan, seperti efisiensi, kesederhanaan, dan keamanan data.  Setiap ijazah memiliki Nomor Ijazah Nasional (NIN) yang terhubung ke sistem pusat.  Sekarang ijazah dicetak langsung oleh satuan pendidikan menggunakan kertas yang telah ditentukan dan ditandatangani oleh kepala sekolah dan diunggah ke dalam sistem daripada menggunakan blangko khusus.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sekolah harus menyelesaikan verifikasi dan validasi data paling lambat dua hari sebelum tanggal kelulusan, yang ditetapkan pada hari Senin pertama bulan Juni. Sekolah tidak boleh menyisakan data yang tidak valid agar ijazah dapat diterbitkan tepat waktu.

"Proses pengelolaan ijazah ke depan akan lebih simpel tapi menuntut kedisiplinan dan ketelitian dari setiap operator dan kepala satuan pendidikan," tegas Agus.

 


 

0Komentar

sn
sn
Special Ads