SINGARAJA FM,-Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usah Kecil dan Menengah (DagperinkopUKM) Kabupaten Buleleng Dewa Made Sudiarta didampingi Pendamping Koperasi menghadiri Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Desa Pancasari pada, Kamis (22/5/2025) pagi.
Hadir pada kegiatan
tersebut Sekretaris Camat Sukasada Komang Budiarsana, Perbekel Desa Pancasari I
Wayan Komiarsa, Sekretaris Camat Sukasada, Ketua Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) Desa Pancasari, Ketua LPM Desa Pancasari, unsur masyarakat dan calon
pengurus koperasi serta undangan lainnya.
Dalam arahannya Kadis
Perindagkop UKM Buleleng Dewa Made Sudiarta, mengatakan, dalam musyawarah ini
akan membahas terkait pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Pancasari. Untuk
itu pihaknya berharap dengan terbentuknya Kopdes ini, dapat membuka lapangan
kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Pancasari.
"Tujuan tama
dibentuknya Kopdes ini yaitu meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota dan
masyarakat Desa serta mengembangkan potensi-potensi ekonomi lokal di Desa
Pancasari" Ujarnya.
Dikatakan pula,
terbentuknya Koprasi Merah Putih ini sesuai dengan Instruksi Presiden Republik
Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih, maka Pemerintah Kabupaten Buleleng berkomitmen
mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai wadah
penguatan ekonomi masyarakat. Untuk itu pihaknya mendorong masyarakat untuk
menjadikan koperasi sebagai wadah kolaboratif yang mampu mengelola potensi
lokal, khususnya sektor pertanian, pariwisata dan UMKM, agar menghasilkan nilai
tambah ekonomi bagi seluruh anggota.
"Kopdes Merah Putih
merupakan Badan Usaha yang beranggotakan masyarakat desa dengan tujuan utama
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi secara bersama-sama, melalui
pemberdayaan potensi lokal dan pengelolaan usaha yang berkelanjutan"
Jelasnya.
Dari musyawarah ini
disepakati pembentukan koperasi dengan nama "Koperasi Desa Merah Putih
Pancasari". Jumlah anggota pendiri disepakati sebanyak 25 orang, yang
berasal dari unsur perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat dan kelompok UMKM.
Untuk permodalan disepakati besaran Simpanan Pokok sebesar Rp.50.000 dan
Simpanan Wajib sebesar Rp.10.000.
0Komentar