SINGARAJA FM,-Pemerintah Kabupaten
Buleleng bergerak cepat merespons instruksi Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Premanisme dan
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Bermasalah. Langkah proaktif ini bertujuan
untuk memperkuat pengawasan, menjaga stabilitas, dan memelihara kondusivitas
wilayah dari potensi gangguan sosial sejak dini.
Kepala Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono
menjelaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari surat
Mendagri tertanggal 10 Mei 2025, yang mewajibkan seluruh kepala daerah untuk
membentuk Satgas serupa di wilayah masing-masing.
“Menindaklanjuti arahan
tersebut, hari ini kami menggelar rapat bersama calon anggota Satgas guna
menyusun Surat Keputusan (SK) pembentukan Satgas Penanganan Premanisme dan
Ormas Bermasalah tingkat Kabupaten Buleleng,” ujarnya usai rapat yang
dilaksanakan di ruang rapat kesbangpol, Rabu (14/5/2025).
Meskipun hingga saat
ini belum terdeteksi adanya aktivitas ormas yang mengganggu ketertiban umum di
Buleleng, Pemkab Buleleng tetap mengedepankan langkah antisipatif. Tercatat,
sebanyak 79 ormas resmi beroperasi di wilayah ini tanpa adanya indikasi
pelanggaran hukum maupun tindakan yang meresahkan masyarakat.
“Ini adalah bagian dari
upaya preventif kami. Kita tidak menunggu sampai ada masalah baru bertindak,”
tegas Kaban Kappa.
Satgas yang akan segera
dibentuk ini akan memiliki empat bidang utama, meliputi Pencegahan dan
Komunikasi Publik, Intelijen, Penindakan, serta Rehabilitasi. Keanggotaannya
melibatkan sinergi lintas sektoral dari berbagai instansi, termasuk Polres
Buleleng, Kodim, Kejaksaan, BIN, Kementerian Agama, serta perangkat daerah
terkait lainnya.
Lebih lanjut, Kaban
Kappa juga menyoroti isu pendanaan ormas yang seringkali menjadi perhatian
publik. Pihaknya memastikan bahwa pemberian hibah kepada ormas akan dilakukan
secara transparan dan berdasarkan pengajuan yang sah. “Untuk tahun ini, belum
ada ormas yang menerima hibah karena memang tidak ada pengajuan yang masuk,”
ungkapnya.
Mengenai pengawasan
terhadap ormas, langkah-langkah inspeksi dan monitoring akan segera
diimplementasikan setelah struktur Satgas terbentuk secara resmi. Satgas ini
nantinya akan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten
Buleleng, dengan Asisten Pemerintahan sebagai wakil ketua, dan sekretariat
berpusat di Kesbangpol. Koordinator untuk masing-masing bidang akan berasal
dari instansi vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
Seluruh hasil rapat
pembentukan Satgas, termasuk susunan keanggotaannya, akan segera
dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk memastikan sinergi dan
keselarasan kebijakan di berbagai tingkatan pemerintahan.
Pemkab Buleleng
menargetkan pembentukan Satgas ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat melalui pendekatan kolaboratif yang tegas, terukur, dan
terkoordinasi.
“Kami ingin memastikan
bahwa Kabupaten Buleleng tetap menjadi wilayah yang aman, damai, dan terbebas
dari segala bentuk premanisme maupun aktivitas ormas yang menyimpang dari
ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
0Komentar