SINGARAJA FM,-Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang profesional dan berkelanjutan. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan (PKPKT) yang dilaksanakan secara terencana dan sistematis setiap tahunnya.
PKPKT merupakan
implementasi dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta merujuk
pada Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan. Program
ini menjadi langkah konkret dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Kepala Dinas Arsip dan
Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng, Made Era Oktarini,Senin,(28/4)
menyampaikan bahwa pengawasan kearsipan adalah bagian penting dalam sistem
pemerintahan, karena berfungsi untuk menilai sejauh mana penyelenggaraan
kearsipan telah sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar yang berlaku. “PKPKT
bukan sekadar program tahunan biasa, tetapi merupakan instrumen penting untuk
menjaga agar arsip sebagai aset negara dikelola secara tertib, aman, dan
profesional,” jelas Era.
Lebih lanjut, ia
menambahkan bahwa pelaksanaan PKPKT juga bertujuan agar seluruh pemangku
kepentingan di Kabupaten Buleleng memiliki kesamaan visi, arah langkah, serta
aksi dalam melakukan pengawasan kearsipan. Dengan demikian, proses pengawasan
dapat dilakukan secara objektif, tepat waktu, dan memberikan manfaat strategis
bagi pengelolaan arsip di masa depan.
Tahun 2025 ini, seluruh
40 perangkat daerah di Kabupaten Buleleng menjadi subjek pengawasan. Pengawasan
tidak hanya dilakukan terhadap Unit Kearsipan tingkat II (UK II), tetapi juga
terhadap Unit Pengolah Informasi (UPI) di masing-masing perangkat daerah.
Penilaian dilakukan berdasarkan enam aspek penting yang tertuang dalam
instrumen pengawasan internal kearsipan, yaitu Penciptaan Arsip, Penggunaan
Arsip, Pemeliharaan Arsip, Penyusutan Arsip,Sumber Daya Kearsipan dan Prasarana
dan Sarana Kearsipan
Pengawasan ini
dilaksanakan oleh tim yang melibatkan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng,
serta didukung oleh perangkat lainnya yang memahami regulasi dan prosedur
kearsipan.
Meski demikian,
tantangan dalam pelaksanaan PKPKT tidak sedikit. Salah satunya adalah tingginya
rotasi staf di unit kearsipan perangkat daerah yang menyebabkan ketidaklancaran
dalam komunikasi, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan. “Kami berharap ada
penunjukan staf yang lebih konsisten dalam mengelola arsip di OPD, sehingga
pembinaan dan penilaian dapat berjalan berkesinambungan,” ujarnya.
Kabar baiknya, hasil
pelaksanaan PKPKT menunjukkan tren peningkatan kualitas kearsipan di Kabupaten
Buleleng. Pada tahun 2024, seluruh OPD yang sebelumnya berada pada kategori
nilai D dan C, kini telah meningkat ke kategori C dan bahkan BB. Secara
nasional, peringkat kearsipan Kabupaten Buleleng juga mengalami kemajuan
signifikan, yakni dari posisi 129 naik menjadi 120.
Peningkatan ini tidak
lepas dari sinergi antara seluruh OPD dan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah,
serta komitmen dalam mematuhi komponen-komponen pengawasan yang terus
berkembang sesuai dengan kebijakan pusat. “Komponen pengawasan terus diperbarui
oleh ANRI dan kami selalu menyesuaikan diri. Ini membutuhkan kesiapan baik
secara SDM maupun infrastruktur,” tambahnya.
Era juga
menggarisbawahi pentingnya kesadaran kolektif bahwa arsip bukan hanya kumpulan
dokumen statis, tetapi bagian dari identitas, memori, dan nyawa dari jalannya
pemerintahan. “Hanya kita yang bisa menyelamatkan arsip kita. Jika arsip
hilang, maka hilanglah jejak sejarah dan akuntabilitas kita,” tutup Era.
Melalui PKPKT 2025 ini,
Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap pengelolaan arsip di masing-masing
perangkat daerah dapat semakin tertib, profesional, dan mampu mendukung
pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
0Komentar