SINGARAJA FM,-Pecinta hewan di Bali melapor ke polisi. Mereka melayangkan laporan polisi gara-gara aksi penembakan hewan liar yang diduga dilakukan oleh seorang warga di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Laporan itu dilayangkan
para pecinta hewan di Yayasan Animals Hope Shelter Indonesia. Mereka resah
dengan aksi penembakan anjing yang terjadi.aksi penembakan anjing itu diduga
terjadi pada Minggu (2/3/2025).
Warga tersebut menembak
anjing menggunakan senapan angin. Aksinya itu juga terekam kamera beberapa kali.
Konon penyiksaan
terhadap anjing bukan yang pertama kali dilakukan. Oknum warga kerap memburu
dan menembak anjing. Bahkan sempat menantang para pecinta hewan, ketika
terpergok menyeret anjing hasil buruan.
”Warga ini sudah
berkali-kali melakukan penembakan anjing dengan senapan angin. April 2023 sudah
kami laporkan ke Polsek Banjar tapi tidak ada perkembangan. Malah kembali
melakukannya,” ujar Founder Animals Hope Shelter Indonesia, Christian Joshua
Pale saat ditemui di Polres Buleleng, kemarin (5/3/2025).
Christian mengatakan,
perburuan anjing semestinya tidak dilakukan. Apalagi bila digunakan untuk
konsumsi.
Konsumsi daging anjing
berpotensi menyebarkan penyakit rabies. Sebab anjing yang ditembak belum
diketahui kondisi kesehatannya.
Masalahnya, anjing yang
diburu bukanlah anjing liar. “Ternyata ada owner (pemilik). Anjing
peliharaannya jadi korban penembakan,” tegasnya.
Ia menegaskan aksi
perburuan anjing bisa dipidana. Tindak pidana itu diatur dalam pasal 302 KUHP
tentang penganiayaan hewan dan pasal 406 KUHP tentang pembunuhan hewan
peliharaan milik orang lain.
Terpisah, Kasi Humas
Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, laporan itu segera
ditindaklanjuti polisi.
“Laporan baru masuk.
Segera kami lakukan proses penyelidikan,” ujar AKP Diatmika.
0Komentar