TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Dilaporkan ke KPK, Lihadnyana Ngaku Tak Ambil Pusing

Dilaporkan ke KPK, Lihadnyana Ngaku Tak Ambil Pusing

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di internal Pemkab Buleleng serta gratifikasi hibah ke Kejati Bali dan Polres Buleleng, ke KPK Republik Indonesia per tanggal 4 Maret 2025. LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) yang diketuai Ketut Yasa melaporkan sejumlah mantan pejabat di Buleleng ke KPK.Termasuk melaporkan hibah Pj. Bupati Ketut Lihadnyana.

“Kami dari LSM Aliansi Buleleng Jaya melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di internal Pemkab Buleleng, Polres Buleleng, dan Kejati Bali,” tulis LSM ABJ.

Dalam suratnya bernomor: 001/ABJ/III/2025, Perihal: Laporan Dugaan Tipikor, tanggal 4 Maret 2025 dan ditandatangani langsung oleh Ketua LSM ABJ, Ketut Yasa itu, ada tiga kasus besar yang dilaporkan ke KPK RI.

Dalam tiga kasus besar yang dilaporkan itu, nilai kerugian yang diderita daerah/negara cukup besar yakni sekitar Rp 135,55 miliar.

Rinciannya, dugaan gratifikasi hibah Pemkab Buleleng sebesar Rp 7 miliar pada 27 Agustus 2022, hibah Pemkab Buleleng kepada Polres Buleleng sekitar Rp 14 miliar tahun 2024 dan pembangunan Pasar Banyuasri seluas 6.350 M2 menelan anggaran APBD sebesar Rp 159 miliar, menurut kalkulasi konstruksi per meter harganya sebesar Rp 7 juta.

“Seharusnya, bangunan Pasar Banyuasri menghabiskan anggaran sebesar Rp 44,45 miliar. Dalam hal ini ada kemungkinan kerugian/mark up sebesar Rp 114,55 miliar,” tulis LSM ABJ yang beralamat di Jalan Pulau Irian No 36 Singaraja, Bali, dalam laporannya.

Disebutnya, Pemkab Buleleng telah melanggar SOP dalam menggunakan APBD karena pada saat bersamaan ada 50.000 KIS rakyat miskin ditelantarkan alias terblokir dengan klaim dari Pemkab Buleleng yaitu tidak mempunyai anggaran, tetapi justru mempunyai uang untuk dihibahkan kepada lembaga lain.

Sementara itu,Mantan Pj Bupati Buleleng,Ketut Lihadnyana, saat dimintai konfirmasi mengaku tidak ambil pusing dengan laporan yang disampaikan oleh LSM tersebut.

Sebagai seorang birokrasi, Lihadnyana mengatakan sebelum bertindak pihaknya sudah melakukan kajian dan koordinasi dengan pihak lain. Saya tak ambil pusing dengan laporan itu. Karena setiap pemberian hibah itu sudah ada aturannya yaitu Permendagri No. 77, di mana seluruh pemerintah daerah melakukan itu," ucapnya, usai sidang paripurna di DPRD Buleleng, Rabu (5/3/2025).

"Silahkan dilaporkan, tentunya harus dilengkapi dengan data yang lengkap," tandasnya

Sebagai seorang birokrasi, Lihadnyana mengatakan sebelum bertindak pihaknya sudah melakukan kajian dan koordinasi dengan pihak lain.



 

0Komentar

sn
sn
Special Ads