SINGARAJA FM,-LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di internal Pemkab Buleleng serta gratifikasi hibah ke Kejati Bali dan Polres Buleleng, ke KPK Republik Indonesia per tanggal 4 Maret 2025. LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) yang diketuai Ketut Yasa melaporkan sejumlah mantan pejabat di Buleleng ke KPK.Termasuk melaporkan hibah Pj. Bupati Ketut Lihadnyana.
“Kami dari LSM Aliansi
Buleleng Jaya melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di internal
Pemkab Buleleng, Polres Buleleng, dan Kejati Bali,” tulis LSM ABJ.
Dalam suratnya
bernomor: 001/ABJ/III/2025, Perihal: Laporan Dugaan Tipikor, tanggal 4 Maret
2025 dan ditandatangani langsung oleh Ketua LSM ABJ, Ketut Yasa itu, ada tiga
kasus besar yang dilaporkan ke KPK RI.
Dalam tiga kasus besar
yang dilaporkan itu, nilai kerugian yang diderita daerah/negara cukup besar
yakni sekitar Rp 135,55 miliar.
Rinciannya, dugaan
gratifikasi hibah Pemkab Buleleng sebesar Rp 7 miliar pada 27 Agustus 2022,
hibah Pemkab Buleleng kepada Polres Buleleng sekitar Rp 14 miliar tahun 2024
dan pembangunan Pasar Banyuasri seluas 6.350 M2 menelan anggaran APBD sebesar
Rp 159 miliar, menurut kalkulasi konstruksi per meter harganya sebesar Rp 7
juta.
“Seharusnya, bangunan
Pasar Banyuasri menghabiskan anggaran sebesar Rp 44,45 miliar. Dalam hal ini
ada kemungkinan kerugian/mark up sebesar Rp 114,55 miliar,” tulis LSM ABJ yang
beralamat di Jalan Pulau Irian No 36 Singaraja, Bali, dalam laporannya.
Disebutnya, Pemkab
Buleleng telah melanggar SOP dalam menggunakan APBD karena pada saat bersamaan
ada 50.000 KIS rakyat miskin ditelantarkan alias terblokir dengan klaim dari
Pemkab Buleleng yaitu tidak mempunyai anggaran, tetapi justru mempunyai uang untuk
dihibahkan kepada lembaga lain.
Sementara itu,Mantan Pj
Bupati Buleleng,Ketut Lihadnyana, saat dimintai konfirmasi mengaku tidak ambil
pusing dengan laporan yang disampaikan oleh LSM tersebut.
Sebagai seorang birokrasi,
Lihadnyana mengatakan sebelum bertindak pihaknya sudah melakukan kajian dan
koordinasi dengan pihak lain. Saya tak ambil pusing dengan laporan itu. Karena
setiap pemberian hibah itu sudah ada aturannya yaitu Permendagri No. 77, di
mana seluruh pemerintah daerah melakukan itu," ucapnya, usai sidang
paripurna di DPRD Buleleng, Rabu (5/3/2025).
"Silahkan
dilaporkan, tentunya harus dilengkapi dengan data yang lengkap," tandasnya
Sebagai seorang
birokrasi, Lihadnyana mengatakan sebelum bertindak pihaknya sudah melakukan
kajian dan koordinasi dengan pihak lain.
0Komentar