SINGARAJA FM,-Keberadaan Kantor hukum di Buleleng sebagai bentuk eksistensi profesi advokat baik yang bersifat litigasi maupun non litigasi.Bagi masyarakat atau lembaga khusus nya Lembaga Perkreditan Desa Adat yang memiliki peran vital bagi masyarakat adat pedesaan dan perkotaan.di Bali, Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan lembaga keuangan milik desa pakraman (desa adat) yang kegiatan usaha utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kredit pada masyarakat desa pakraman (desa adat).
Kerjasama antara Kantor
Hukum Amanda yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 133A, Singaraja, Bali
Buleleng. dengan Lembaga LPD ini atas prakarsa dan kesadaran akan pentingnya
pendampingan hukum.
Maka, senin
(03/03/2025) di tandatangani MOU antara Hukum Amanda pimpinan Kadek Doni Riana,
SH. MH dengan I Wayan Darki selaku Ketua LPD Desa Adat Sumberkima, Desa
Sumberkima Kecamatan Gerokgak Buleleng Bali.
"Penguatan dari
aspek atau dimensi hukum ini akan lebih menumbuhkan kepercayaan diri LPD dalam
melakukan aktivitasnya dimasyarakat termasuk asistensi dan konsultasi penyiapan
skema bisnis sampai jika terjadi sengketa hukum antara LPD dan nasabah,"
ucap KDR.
Selaku pimpinan dari
Kantor hukum AMANDA, KADEK DONI RIANA, SH.MH dipercaya oleh LPD di Kabupaten
Buleleng untuk bekerjasama dalam pengawalan dan pendampingan serta penguatan
dibidang hukum bagi LPD Desa Adat Sumberkima.
"Kerjasama ini
memiliki urgensi dimana LPD bisa berbenah untuk meminimalisasi permasalahan
hukum baik internal maupun eksternal," tegas KDR.
Sementara I Wayan Darki
selaku Ketua LPD Desa Adat Sumberkima pada kesempatan yang sama menyampaikan
dirinya dan segenap jajaran di LPD Sumberkima merasa bersyukur atas tercapainya
MOU tersebut.Diketahui sebelumnya Kantor Hukum Amanda sudah melakukan MOU
dengan beberapa Lembaga LPD di Buleleng Bali.
KDR juga menyampaiakn
agar masyarakat tetap trust dan memiliki kepercayaan kepada LPD apalagi LPD-LPD
yang sudah menjalin kerjasama dengan kantor hukum.
" Targetnya adalah
kedepannya LPD tetap mendapatkan penguatan serta kepercayaan masyarakat
memiliki kredibilitas dan hukum dibentengi oleh legal atau penasehat
hukum," pungkas KDR yang dikenal juga sebgaai Ketua DPC Peradi Singaraja
Bali.
Diketahui juga
bahwa jauh jauh hari sebelumnya pihaknya
juga melakukan kerja sama dengan Badan Pengawas (BP) LPD kan Buleleng, dan disusul dengan LPD LPD
yang ada di Kabupaten Buleleng.Bagi Kantor Hukum Amanda sendiri bahwa kerjasama
ini menunjukkan bahwa pihaknya semakin dikenal dimasyarakat dan dipercaya oleh
LPD dan lembaga lainnya dalam pendampingan hukum dan membantu masyarakat
pencari keadilan.
0Komentar