TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Pengangkatan PPPK Diundur Maret 2026, Para Pegawai Kontrak Pemkab Buleleng  Gelisah

Pengangkatan PPPK Diundur Maret 2026, Para Pegawai Kontrak Pemkab Buleleng Gelisah

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Para pegawai kontrak di Pemkab Buleleng kini gigit jari. Harapan mereka diangkat sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini, kandas.

Mereka harus menerima kenyataan, bahwa pengangkatan PPPK batal dilakukan pada Maret tahun ini. Tapi harus diundur setahun, hingga Maret 2026 mendatang.

Padahal Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK.

Dari 3.562 orang pegawai kontrak yang lulus PPPK tahap pertama, sebanyak 1.853 orang diantaranya telah mendapat pertek.

Dengan terbitnya pertek, semestinya mereka hanya tinggal menunggu waktu untuk pengangkatan.

Salah seorang pegawai kontrak di Pemkab Buleleng yang tidak mau disebut namanya, mengaku hanya bisa pasrah dengan keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat.

“Harapannya kan tahun ini sudah bisa diangkat. Karena awal jadwal penempatan itu tahun ini,” ujar salah seorang pegawai di Sekretariat Daerah Pemkab Buleleng.

Pegawai lainnya, juga mengaku merasa kecewa. Ia sebenarnya berharap bisa diangkat sebagai PPPK tahun ini.

Apabila tahun ini menjadi PPPK, dia bisa mendapatkan sejumlah hak. Salah satunya mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Maklum saja, selama ini pegawai kontrak di Pemkab Buleleng tidak pernah mendapatkan THR. Apalagi gaji ke-13.

“Harapannya kan tahun depan sudah bisa dapat THR. Kalau baru diangkat tahun depan, ya artinya tahun ini tidak dapat THR, tahun depan juga tidak dapat,” ujarnya.

Seorang pegawai lainnya mengungkapkan kegelisahan berbeda. Ia mengaku khawatir, karena beberapa temannya sudah di penghujung batas usia pensiun.

Kini cukup banyak pegawai yang telah menginjak usia 54 tahun. “Malah ada beberapa teman yang tahun depan sudah 56 tahun. Kalau akhirnya tahun depan diangkat, kasihan mereka yang sudah senior-senior ini,” ungkapnya.

Menanggapi kegelisahan tersebut, Sekda Buleleng, Gede Suyasa meminta agar seluruh pegawai kontrak bersabar.

“Tetap sabar dan tenang. Ikuti saja kebijakan dari pemerintah pusat,” ujar Suyasa.

Khusus pegawai senior, Suyasa mengatakan mereka tetap akan dipekerjakan hingga masuk batas usia pensiun.

Menurut Suyasa, batas usia pensiun PPPK adalah 58 tahun. Apabila pengangkatan dilakukan tahun depan, mereka akan tetap mendapat SK pengangkatan.

“Kalau tahun depan usianya 57 tahun, tetap diberikan SK. Tapi masa kerjanya hanya setahun. Jadi tetap diangkat,” ujarnya.

Lebih lanjut Suyasa mengatakan, kini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. Terutama soal kelanjutan penerbitan Pertek NIP bagi PPPK.

“Tugas pemda hanya sebatas melakukan input permohonan pertek kepada BKN. Sekarang kami menunggu saja dari BKN. Kami juga menunggu informasi lebih lanjut dari KemenPAN-RB dan BKN,” demikian Suyasa.

kebijakan menunda pengangkatan PPPK diambil oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Hal itu tertuang dalam Surat MenPAN-RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025.

Dalam surat itu, Menteri PAN-RB, Rini Widyantini menyatakan bahwa pengangkatan PPPK dijadwalkan ulang. 

Pengangkatan PPPK baru akan dilakukan pada 1 Maret 2026 mendatang. Sementara pengangkatan CPNS dilakukan pada Oktober 2025.



0Komentar

sn
sn
Special Ads