SINGARAJA FM,-Para pegawai kontrak di Pemkab Buleleng kini gigit jari. Harapan mereka diangkat sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini, kandas.
Mereka harus menerima
kenyataan, bahwa pengangkatan PPPK batal dilakukan pada Maret tahun ini. Tapi
harus diundur setahun, hingga Maret 2026 mendatang.
Padahal Badan
Kepegawaian Nasional (BKN) telah menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek)
penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK.
Dari 3.562 orang
pegawai kontrak yang lulus PPPK tahap pertama, sebanyak 1.853 orang diantaranya
telah mendapat pertek.
Dengan terbitnya
pertek, semestinya mereka hanya tinggal menunggu waktu untuk pengangkatan.
Salah seorang pegawai
kontrak di Pemkab Buleleng yang tidak mau disebut namanya, mengaku hanya bisa
pasrah dengan keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat.
“Harapannya kan tahun
ini sudah bisa diangkat. Karena awal jadwal penempatan itu tahun ini,” ujar
salah seorang pegawai di Sekretariat Daerah Pemkab Buleleng.
Pegawai lainnya, juga
mengaku merasa kecewa. Ia sebenarnya berharap bisa diangkat sebagai PPPK tahun
ini.
Apabila tahun ini
menjadi PPPK, dia bisa mendapatkan sejumlah hak. Salah satunya mendapat
Tunjangan Hari Raya (THR).
Maklum saja, selama ini
pegawai kontrak di Pemkab Buleleng tidak pernah mendapatkan THR. Apalagi gaji
ke-13.
“Harapannya kan tahun
depan sudah bisa dapat THR. Kalau baru diangkat tahun depan, ya artinya tahun
ini tidak dapat THR, tahun depan juga tidak dapat,” ujarnya.
Seorang pegawai lainnya
mengungkapkan kegelisahan berbeda. Ia mengaku khawatir, karena beberapa
temannya sudah di penghujung batas usia pensiun.
Kini cukup banyak
pegawai yang telah menginjak usia 54 tahun. “Malah ada beberapa teman yang
tahun depan sudah 56 tahun. Kalau akhirnya tahun depan diangkat, kasihan mereka
yang sudah senior-senior ini,” ungkapnya.
Menanggapi kegelisahan
tersebut, Sekda Buleleng, Gede Suyasa meminta agar seluruh pegawai kontrak
bersabar.
“Tetap sabar dan
tenang. Ikuti saja kebijakan dari pemerintah pusat,” ujar Suyasa.
Khusus pegawai senior,
Suyasa mengatakan mereka tetap akan dipekerjakan hingga masuk batas usia
pensiun.
Menurut Suyasa, batas
usia pensiun PPPK adalah 58 tahun. Apabila pengangkatan dilakukan tahun depan,
mereka akan tetap mendapat SK pengangkatan.
“Kalau tahun depan
usianya 57 tahun, tetap diberikan SK. Tapi masa kerjanya hanya setahun. Jadi
tetap diangkat,” ujarnya.
Lebih lanjut Suyasa
mengatakan, kini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah
pusat. Terutama soal kelanjutan penerbitan Pertek NIP bagi PPPK.
“Tugas pemda hanya
sebatas melakukan input permohonan pertek kepada BKN. Sekarang kami menunggu
saja dari BKN. Kami juga menunggu informasi lebih lanjut dari KemenPAN-RB dan
BKN,” demikian Suyasa.
kebijakan menunda
pengangkatan PPPK diambil oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
Hal itu tertuang dalam
Surat MenPAN-RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025.
Dalam surat itu,
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini menyatakan bahwa pengangkatan PPPK dijadwalkan
ulang.
Pengangkatan PPPK baru
akan dilakukan pada 1 Maret 2026 mendatang. Sementara pengangkatan CPNS
dilakukan pada Oktober 2025.
0Komentar