SINGARAJA FM,Kejaksaan Negeri Buleleng menahan dua orang tersangka baru dalam perkara korupsi di Lembaga Perkreditan Desa Adat (LPD) Tamblang, Buleleng.
Keduanya merupakan
mantan pengurus. Mereka diduga bertanggungjawab atas kasus korupsi yang memicu
kerugian negara hingga Rp 1,5 miliar.
Para tersangka baru itu
adalah Made Opi Antarini, yang merupakan eks bendahara LPD Tamblang, serta
Ketut Trimayasa, yang juga mantan sekretaris LPD Tamblang.
Kejaksaan menahan
keduanya. Setelah jaksa mengembangkan perkara LPD Tamblang selama setahun
terakhir.
Mereka berdua telah
ditahan di Lapas Singaraja sejak Rabu (5/3/2025). Keduanya ditahan karena
segera diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
”Ditahan agar tidak
melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti,” ujar Kasi Intelijen
Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa.
Hasil penyelidikan
kejaksaan, mereka berdua terlibat permufakatan kasus korupsi yang juga
melibatkan mantan Ketua LPD Tamblang, Ketut Rencana.
Dari hasil penyelidikan
jaksa, tersangka Opi Antarini diduga turut menyelewengkan dana LPD sebanyak Rp
855,4 juta, sedangkan Ketut Trimayasa menggelapkan dana sebanyak Rp 226,1 juta.
Mereka memanfaatkan
dana nasabah untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2014 hingga 2020.
Asal tahu saja, kasus
korupsi di LPD Tamblang sebelumnya telah menyeret seorang terpidana. Dia adalah
mantan Ketua LPD, Ketut Rencana.
Dia mendapat hukuman 4
tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
Rencana juga wajib
membayar pengganti kerugian negara senilai Rp 474,1 juta subsider 6 bulan
penjara.
0Komentar