SINGARAJA FM,-Di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng pada hari Selasa, (11/3/2025), Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, dan seluruh OPD Lingkup Kabupaten Buleleng, menghadiri Exit Meeting BPK RI Perwakilan Provinsi Bali terkait pemeriksaan interim atau laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Buleleng Tahun 2024.
Dalam penyampaiannya,
Wabup Supriatna berterima kasih kepada BPK RI, Perwakilan Provinsi Bali yang
diwakili oleh Penanggung Jawab, I Gusti Ngurah Satria Perwira, dan tim yang
telah memeriksa laporan keuangan pemerintah Kabupaten Buleleng selama 30 hari.Tentu
saja, pemeriksaan interim memberikan gambaran tentang hal-hal yang
diidentifikasi serta prosedur bisnis dan sistem pengendalian internal
pemerintah daerah.
Oleh karena itu,
jajaran pemerintah daerah berkomitmen untuk melanjutkan untuk meningkatkan tata
kelola keuangan yang jelas dan akuntabel.
Untuk memenuhi pertanggungjawaban APBD, laporan keuangan daerah harus
disampaikan kepada BPK dalam waktu paling lama 3 bulan. Pemkab Buleleng telah
menyerahkan laporan keuangan dalam waktu yang ditetapkan.
Dalam kesempatan itu,
Satria Perwira menyatakan bahwa pemeriksaan laporan keuangan dilakukan dengan
tujuan menilai kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan
perundang-undangan dan pemenuhan dana yang diwajibkan untuk bidang-bidang
seperti pendidikan, pengawasan, infrastruktur, dan transfer dana ke desa.
Pemeriksaan ini berlangsung selama 30 hari, mulai 10 Februari hingga 11 Maret
2025.
0Komentar