SINGARAJA FM,-Polres Buleleng melalui Satresnarkoba dan Tim Khusus Goak Poleng ungkap dan bekuk pelaku kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Lapas Kelas IIB Singaraja, Desa Sidetapa Kecamatan Banjar, Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada, Desa Pacung Bondalem Kecamatan Tejakula dan Desa Petemon Kecamatan Seririt.
Selain mengamankan 6
orang tersangka, Timsus Goak Poleng juga menyita paket sabu dengan total berat
43,43 gram brutto, alat hisap sabu (bong), 500 biji mikrotube dan uang tunai
dengan total Rp 2,2 Juta sebagai barang bukti.
“Seijin Bapak Kapolres
Buleleng, hari ini kami mereliese 6 kasus kejahatan narkoba dengan 6 tersangka
yang berhasil diungkap Timsus Goak Poleng pada 6 tempat kejadian perkara,”
ungkap Kasatresnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa saat mereliese
kasus ini di Mapolres Buleleng, Senin (3/3/2025).
Kasatresnarkoba Subita
Bawa didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Dharma Diatmika
memaparkan pengungkapan jaringan narkoba di Lapas Kelas IIB Singaraja pada hari
Minggu, 23 Februari 2025 berawal dari penangkapan tersangka berinisial KS alias
Blotong (31) beralamat Desa Pacung Kecamatan Tejakula.
“Dari hasil introgasi,
tersangka yang ditangkap dengan barang bukti 1 plastik klip berisi butiran
bening diduga jenis sabu, 38 paket sabu siap edar dengan berat total 21,34 gram
brutto, timbangan digital dan uang tunai Rp 700 ribu, menyebut nama berinisial
GW alias Celeng (47) sebagai pemilik sekaligus pemberi instruksi untuk menjual,
mengedarkan barang haram tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan informasi
dan hasil koordinasi dengan pihak Lapas, Timsus Goak Poleng menangkap GW yang
sedang menjalani hukuman dalam kasus lain di Lapas Kelas IIB Singaraja.
Dari penangkapan dan
penggeledahan badan maupun kamar yang dilakukan, Timsus Goak Poleng berhasil
menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 300 Ribu dari GW yang diakui
merupakan hasil penjualan sabu dari saksi Ketut Hendrayana alias Jeper.
“Saat dilakukan interogasi,
tersangka GW mengakui uang Rp 300 Ribu yang disita merupakan hasil penjualan
sabu kepada Jasper, tersangka juga mengakui BB berupa paket sabu dengan berat
total 21,34 gram brutto yang dikuasai tersangka Blotong adalah miliknya dan
membenarkan telah memerintahkan atau menyuruh Blotong untuk menjual,
mengedarkan,” terangnya.\
Selain membekuk 2
pelaku kejahatan peredaran gelap narkoba di Lapas Kelas IIB Singaraja, Timsus
Goak Poleng juga mengungkap 2 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba
di Desa Sidetapa Kecamatan Banjar.
Subita Bawa memaparkan,
pengungkapan pertama dilakukan pada hari Jumat, 14 Februari 2025 pada sebuah
rumah di Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidatapa Kecamatan Banjar.
“Selain membekuk
tersangka berinisial DW (52), Timsus Goak Poleng juga mengamankan 1 buah bong
atau alat hisap sabu dan 2 paket sabu dengan berat total 0,49 gram brutto yang
diakui tersangka didapat dari Tarma dan Eka sebagai barang bukti,” jelasnya.
Sementara pada
pengungkapan kedua, tanggal 25 Februari 2025, Timsus Goak Poleng menangkap
tersangka berinisial GJ (36) juga berlokasi di Banjar Dinas Dajan Pura Desa
Sidetapa.
“Selain 1 buah bong,
dari tersangka GJ yang sudah diamankan di Polres Buleleng ini juga diamankan 2
paket sabu dengan berat total 1,51 gram brutto dan 2 buah pipet kaca, salah
satunya berisi residu dengan berat total 1,69 gram brutto sebagai barang
bukti,” tandasnya.
Sementara di Banjar
Dinas Kawan Desa Petemon Kecamatan Seririt, lanjut Subita, Timsus Goak Poleng
membekuk tersangka berinisial PM (41) dan menyita 500 biji microtube dalam satu
bungkus plastik dan 1 bungkus plastik klip berisi butiran bening diduga sabu dengan
berat total 20,09 gram brutto sebagai barang bukti.
“Pengungkapan kasus ini
berawal dari informasi adanya pemesanan 1 bungkus plastik microtube melalui
akun shopee. Setelah dilakukan penelusuran, KS yang tertera pada surat
pengantar mengakui sebagai pemesan atas suruhan KA, kemudian KA saat
dikonfirmasi menyebutkan pemesanan 1 bungkus plastik microtube dilakukan atas
suruhan PM dengan upah sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan
cukup, Timsus Goak Poleng menangkap PM dan menyita 1 bungkus klip butiran
bening diduga sabu dengan berat total 20,09 gram brutto sebagai barang bukti,”
jelasnya.
Pengungkapan berikutnya
pada Bulan Februari 2025 oleh Timsus Goak Poleng adalah penangkapan tersangka
berinisial NZ (41) beralamat Banjar Dinas Barat Jalan Desa Pegayaman Kecamatan
Sukasada.
“Selain tersangka NZ
(41) dari penangkapan yang dilakukan Kamis, 27 Februari 2025 juga diamankan 3
buah pipet kaca, 2 diantaranya berisi residu sabu dengan berat total 2,52 gram
brutto, 2 buah bong atau alat hisap sabu serta uang tunai sebanyak Rp
1.200.000,- sebagai barang bukti,” terangnya.
Kasat Resnarkoba Subita
Bawa menegaskan, selain memproses ke- 6 orang tersangka sesuai dengan perbuatan
yang telah dilakukan, Polres Buleleng melalui Timsus Goak Poleng juga masih
melakukan pengambangan, memburu oknum yang disebut-sebut oleh para tersangka,
termasuk PM Cuke yang saat ini berada di Lapas Kerobokan Denpasar.
0Komentar