TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Berantas Narkoba, TIM Goak Polres Buleleng Ringkus 6 Orang Tersangka

Berantas Narkoba, TIM Goak Polres Buleleng Ringkus 6 Orang Tersangka

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Polres Buleleng melalui Satresnarkoba dan Tim Khusus Goak Poleng ungkap dan bekuk pelaku kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Lapas Kelas IIB Singaraja, Desa Sidetapa Kecamatan Banjar, Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada, Desa Pacung Bondalem Kecamatan Tejakula dan Desa Petemon Kecamatan Seririt.

Selain mengamankan 6 orang tersangka, Timsus Goak Poleng juga menyita paket sabu dengan total berat 43,43 gram brutto, alat hisap sabu (bong), 500 biji mikrotube dan uang tunai dengan total Rp 2,2 Juta sebagai barang bukti.

“Seijin Bapak Kapolres Buleleng, hari ini kami mereliese 6 kasus kejahatan narkoba dengan 6 tersangka yang berhasil diungkap Timsus Goak Poleng pada 6 tempat kejadian perkara,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa saat mereliese kasus ini di Mapolres Buleleng, Senin (3/3/2025).

Kasatresnarkoba Subita Bawa didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Dharma Diatmika memaparkan pengungkapan jaringan narkoba di Lapas Kelas IIB Singaraja pada hari Minggu, 23 Februari 2025 berawal dari penangkapan tersangka berinisial KS alias Blotong (31) beralamat Desa Pacung Kecamatan Tejakula.

“Dari hasil introgasi, tersangka yang ditangkap dengan barang bukti 1 plastik klip berisi butiran bening diduga jenis sabu, 38 paket sabu siap edar dengan berat total 21,34 gram brutto, timbangan digital dan uang tunai Rp 700 ribu, menyebut nama berinisial GW alias Celeng (47) sebagai pemilik sekaligus pemberi instruksi untuk menjual, mengedarkan barang haram tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan informasi dan hasil koordinasi dengan pihak Lapas, Timsus Goak Poleng menangkap GW yang sedang menjalani hukuman dalam kasus lain di Lapas Kelas IIB Singaraja.

Dari penangkapan dan penggeledahan badan maupun kamar yang dilakukan, Timsus Goak Poleng berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 300 Ribu dari GW yang diakui merupakan hasil penjualan sabu dari saksi Ketut Hendrayana alias Jeper.

“Saat dilakukan interogasi, tersangka GW mengakui uang Rp 300 Ribu yang disita merupakan hasil penjualan sabu kepada Jasper, tersangka juga mengakui BB berupa paket sabu dengan berat total 21,34 gram brutto yang dikuasai tersangka Blotong adalah miliknya dan membenarkan telah memerintahkan atau menyuruh Blotong untuk menjual, mengedarkan,” terangnya.\

Selain membekuk 2 pelaku kejahatan peredaran gelap narkoba di Lapas Kelas IIB Singaraja, Timsus Goak Poleng juga mengungkap 2 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Desa Sidetapa Kecamatan Banjar.

 

Subita Bawa memaparkan, pengungkapan pertama dilakukan pada hari Jumat, 14 Februari 2025 pada sebuah rumah di Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidatapa Kecamatan Banjar.

“Selain membekuk tersangka berinisial DW (52), Timsus Goak Poleng juga mengamankan 1 buah bong atau alat hisap sabu dan 2 paket sabu dengan berat total 0,49 gram brutto yang diakui tersangka didapat dari Tarma dan Eka sebagai barang bukti,” jelasnya.

Sementara pada pengungkapan kedua, tanggal 25 Februari 2025, Timsus Goak Poleng menangkap tersangka berinisial GJ (36) juga berlokasi di Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidetapa.

“Selain 1 buah bong, dari tersangka GJ yang sudah diamankan di Polres Buleleng ini juga diamankan 2 paket sabu dengan berat total 1,51 gram brutto dan 2 buah pipet kaca, salah satunya berisi residu dengan berat total 1,69 gram brutto sebagai barang bukti,” tandasnya.

Sementara di Banjar Dinas Kawan Desa Petemon Kecamatan Seririt, lanjut Subita, Timsus Goak Poleng membekuk tersangka berinisial PM (41) dan menyita 500 biji microtube dalam satu bungkus plastik dan 1 bungkus plastik klip berisi butiran bening diduga sabu dengan berat total 20,09 gram brutto sebagai barang bukti.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya pemesanan 1 bungkus plastik microtube melalui akun shopee. Setelah dilakukan penelusuran, KS yang tertera pada surat pengantar mengakui sebagai pemesan atas suruhan KA, kemudian KA saat dikonfirmasi menyebutkan pemesanan 1 bungkus plastik microtube dilakukan atas suruhan PM dengan upah sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan cukup, Timsus Goak Poleng menangkap PM dan menyita 1 bungkus klip butiran bening diduga sabu dengan berat total 20,09 gram brutto sebagai barang bukti,” jelasnya.

Pengungkapan berikutnya pada Bulan Februari 2025 oleh Timsus Goak Poleng adalah penangkapan tersangka berinisial NZ (41) beralamat Banjar Dinas Barat Jalan Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada.

“Selain tersangka NZ (41) dari penangkapan yang dilakukan Kamis, 27 Februari 2025 juga diamankan 3 buah pipet kaca, 2 diantaranya berisi residu sabu dengan berat total 2,52 gram brutto, 2 buah bong atau alat hisap sabu serta uang tunai sebanyak Rp 1.200.000,- sebagai barang bukti,” terangnya.

Kasat Resnarkoba Subita Bawa menegaskan, selain memproses ke- 6 orang tersangka sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan, Polres Buleleng melalui Timsus Goak Poleng juga masih melakukan pengambangan, memburu oknum yang disebut-sebut oleh para tersangka, termasuk PM Cuke yang saat ini berada di Lapas Kerobokan Denpasar.

 


 

0Komentar

sn
sn
Special Ads