SINGARAJA FM,-Perang terhadap pelaku kriminalitas gencar dilakukan Tim Goak Polres Buleleng terbukti dengan tertangkap nya salah satu DPO yang sudah buron selama 10 Tahun dan sudah melakukan pencurian di wilayah Buleleng maupun sekitar nya .
Pria itu adalah Putu
Budi Artawan alias Unyil, 36, pria asal Banjar Dinas Lakah, Desa Sidetapa,
Kecamatan Banjar.
Dia diduga bertanggung
jawab atas berbagai peristiwa pencurian yang terjadi di Buleleng, Bangli, dan
Tabanan.
Setelah 10 tahun masuk
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), polisi akhirnya berhasil menangkap
tersangka Unyil.
Penangkapan bermula
dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Joanyar, Kecamatan
Seririt pada April 2024 lalu.
Saat itu sepeda motor
Yamaha NMax dengan nomor polisi DK 2426 UAV milik warga setempat, hilang dibawa
kabur maling.
Setelah setahun
melakukan penyelidikan, Timsus Goak Poleng Reskrim Polres Buleleng akhirnya
berhasil melacak keberadaan tersangka Unyil.
Dia digerebek di sebuah
pondok yang berada di tengah areal perkebunan di Desa Sidetapa. Kebun itu
merupakan milik nenek tersangka.
“Tersangka ini terkenal
licin. Dia sudah melakukan aksinya sejak tahun 2004. Selama ini Polres dan
Polsek jajaran selalu melakukan pencarian. Tapi baru kali ini berhasil
tertangkap,” kata Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Senin
(17/3/2025).
Menurut Widwan,
tersangka Unyil beraksi bersama rekannya yang bernama Putu Erianto alias Erik,
yang berasal dari Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidetapa. Adapun tersangka Erik
sudah ditangkap tahun lalu.
Dalam menjalankan
aksinya, para tersangka mencari sepeda motor yang tidak dikunci stang.
Selanjutnya sepeda motor didorong agak jauh dari tempat kejadian.
Setelah dianggap aman,
sepeda motor itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Xenia. Baru
kemudian kendaraan disembunyikan di rumah tersangka Erik.
“Hasil pengembangan
kami, tersangka ini terkait dengan 34 kasus pencurian di Buleleng, Bangli, dan
Tabanan. Kasusnya masih terus kami kembangkan,” tegasnya.
Tersangka diketahui
spesialis curanmor yang beraksi di berbagai lokasi. Dia juga mencuri handphone
hingga ayam aduan.
Saat ini polisi baru
berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor yang terkait dengan aksi curanmor.
Polisi masih mencari barang bukti lain yang terkait.
Atas perbuatannya, kini
tersangka Unyil mendekam di sel tahanan Polres Buleleng. Dia dijerat pasal 363
KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
0Komentar