TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
10 Tahun DPO  Unyil Berhasil Dibekuk Tim Goak Polres Buleleng

10 Tahun DPO Unyil Berhasil Dibekuk Tim Goak Polres Buleleng

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Perang terhadap pelaku kriminalitas gencar dilakukan Tim Goak Polres Buleleng terbukti dengan tertangkap nya salah satu DPO yang sudah buron selama 10 Tahun dan sudah melakukan pencurian di wilayah Buleleng maupun sekitar nya .

Pria itu adalah Putu Budi Artawan alias Unyil, 36, pria asal Banjar Dinas Lakah, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar.

Dia diduga bertanggung jawab atas berbagai peristiwa pencurian yang terjadi di Buleleng, Bangli, dan Tabanan.

Setelah 10 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka Unyil.

Penangkapan bermula dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Joanyar, Kecamatan Seririt pada April 2024 lalu.

Saat itu sepeda motor Yamaha NMax dengan nomor polisi DK 2426 UAV milik warga setempat, hilang dibawa kabur maling.

Setelah setahun melakukan penyelidikan, Timsus Goak Poleng Reskrim Polres Buleleng akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka Unyil.

Dia digerebek di sebuah pondok yang berada di tengah areal perkebunan di Desa Sidetapa. Kebun itu merupakan milik nenek tersangka.

“Tersangka ini terkenal licin. Dia sudah melakukan aksinya sejak tahun 2004. Selama ini Polres dan Polsek jajaran selalu melakukan pencarian. Tapi baru kali ini berhasil tertangkap,” kata Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Senin (17/3/2025).

Menurut Widwan, tersangka Unyil beraksi bersama rekannya yang bernama Putu Erianto alias Erik, yang berasal dari Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidetapa. Adapun tersangka Erik sudah ditangkap tahun lalu.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mencari sepeda motor yang tidak dikunci stang. Selanjutnya sepeda motor didorong agak jauh dari tempat kejadian.

Setelah dianggap aman, sepeda motor itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Xenia. Baru kemudian kendaraan disembunyikan di rumah tersangka Erik.

“Hasil pengembangan kami, tersangka ini terkait dengan 34 kasus pencurian di Buleleng, Bangli, dan Tabanan. Kasusnya masih terus kami kembangkan,” tegasnya.

Tersangka diketahui spesialis curanmor yang beraksi di berbagai lokasi. Dia juga mencuri handphone hingga ayam aduan.

Saat ini polisi baru berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor yang terkait dengan aksi curanmor. Polisi masih mencari barang bukti lain yang terkait.

Atas perbuatannya, kini tersangka Unyil mendekam di sel tahanan Polres Buleleng. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.



0Komentar

sn
sn
Special Ads