SINGARAJA FM,-Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp. OG, yang diwakilkan wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna,S.H.menyampaikan penjelasan terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (17/3/2025).
Ketiga Ranperda
tersebut meliputi Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT
Bank Pembangunan Daerah Bali, Ranperda tentang PT Bank Perekonomian Rakyat Bank
Buleleng 45 (Perseroda), dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase.
Dalam sambutannya,
Bupati yang diwakilkan wakil bupati Buleleng supriatna menegaskan bahwa
penyertaan modal daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Bali bertujuan untuk
memperkuat sektor keuangan daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD). Langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 yang
telah mengalami perubahan melalui Perda Nomor 11 Tahun 2021.
"Penyertaan modal
ini bukan hanya untuk memperkuat sektor keuangan daerah, tetapi juga untuk
memberikan manfaat bagi masyarakat melalui peningkatan layanan perbankan dan
optimalisasi pendapatan daerah," ujarnya.
Selain itu, perubahan
nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat
(BPR) Buleleng 45 (Perseroda) merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dengan perubahan
ini, diharapkan bank daerah dapat lebih kompetitif dan memberikan layanan yang
lebih berkualitas.
"Transformasi ini
bukan sekadar perubahan nama, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat daya
saing serta meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat Buleleng,"
ucapnya.
Sementara itu, terkait
Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, Bupati Buleleng menekankan
pentingnya pengelolaan drainase yang lebih baik untuk mengatasi permasalahan
banjir dan genangan air yang semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan
ekonomi dan kepadatan penduduk.
"Drainase yang
baik merupakan elemen penting dalam infrastruktur daerah. Dengan adanya
regulasi yang jelas, kita bisa mengelola tata air dengan lebih baik sehingga
dampak negatif seperti banjir dapat diminimalisir," katanya menegaskan.
Ketiga Ranperda ini
akan dibahas lebih lanjut dalam rapat DPRD sebelum akhirnya ditetapkan sebagai
Peraturan Daerah (Perda). Pihaknya berharap pembahasan ini dapat berjalan
lancar sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi
masyarakat Buleleng.
Dengan adanya
kebijakan-kebijakan ini, Bupati Sutjidra juga berharap sektor keuangan daerah
semakin kuat, pelayanan perbankan daerah meningkat, serta sistem drainase yang
lebih baik dapat mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Buleleng.
0Komentar