TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp. OG, yang Diwakilkan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna,S.H.Menyampaikan Penjelasan Terkait Tiga Ranperda

Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp. OG, yang Diwakilkan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna,S.H.Menyampaikan Penjelasan Terkait Tiga Ranperda

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp. OG, yang diwakilkan wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna,S.H.menyampaikan penjelasan terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (17/3/2025).

Ketiga Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Bali, Ranperda tentang PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 (Perseroda), dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase.

Dalam sambutannya, Bupati yang diwakilkan wakil bupati Buleleng supriatna menegaskan bahwa penyertaan modal daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Bali bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 yang telah mengalami perubahan melalui Perda Nomor 11 Tahun 2021.

"Penyertaan modal ini bukan hanya untuk memperkuat sektor keuangan daerah, tetapi juga untuk memberikan manfaat bagi masyarakat melalui peningkatan layanan perbankan dan optimalisasi pendapatan daerah," ujarnya.

Selain itu, perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Buleleng 45 (Perseroda) merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dengan perubahan ini, diharapkan bank daerah dapat lebih kompetitif dan memberikan layanan yang lebih berkualitas.

"Transformasi ini bukan sekadar perubahan nama, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat daya saing serta meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat Buleleng," ucapnya.

Sementara itu, terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, Bupati Buleleng menekankan pentingnya pengelolaan drainase yang lebih baik untuk mengatasi permasalahan banjir dan genangan air yang semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan kepadatan penduduk.

"Drainase yang baik merupakan elemen penting dalam infrastruktur daerah. Dengan adanya regulasi yang jelas, kita bisa mengelola tata air dengan lebih baik sehingga dampak negatif seperti banjir dapat diminimalisir," katanya menegaskan.

Ketiga Ranperda ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat DPRD sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Pihaknya berharap pembahasan ini dapat berjalan lancar sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Buleleng.

Dengan adanya kebijakan-kebijakan ini, Bupati Sutjidra juga berharap sektor keuangan daerah semakin kuat, pelayanan perbankan daerah meningkat, serta sistem drainase yang lebih baik dapat mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Buleleng.



 

0Komentar

sn
sn
Special Ads