SINGARAJA FM,-Upaya penerapan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 600.1.17.3/2881/II/DLH/2025, yang bertujuan mengurangi pencemaran plastik sekaligus memperkuat implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dengan mewajibkan seluruh pegawai menggunakan Tambler
Sebagai salah satu
Dinas yang bertugas memberikan informasi kepada masyarakat dan rekan-rekan
Dinas yang lain Dinas Komunikasi, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanti)
Buleleng turut menjadi pelopor dalam penerapan kebijakan ini. Kepala
Diskominfosanti Buleleng, Ketut Suwarmawan, saat ditemui di Ruang Kerjanya,
Senin, (24/2) menegaskan bahwa aturan ini harus mendapat dukungan penuh dari
seluruh elemen masyarakat agar efektivitasnya benar-benar terasa.
"Kami berharap
seluruh instansi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dapat bekerja sama
dalam menerapkan kebijakan ini, demi menjaga kebersihan dan kelestarian
lingkungan Bali," ujar Kadis yang akrab disapa Ketsu itu.
Dalam aturan terbaru
ini, seluruh kegiatan resmi pemerintahan dilarang menggunakan air minum dalam
kemasan plastik. Pegawai diwajibkan membawa tumbler atau menggunakan gelas isi
ulang, sementara penggunaan tas kresek serta kemasan plastik untuk makanan dan
jajanan juga tidak diperbolehkan di lingkungan kerja maupun acara resmi.
Masalah sampah plastik
telah lama menjadi tantangan besar di Bali, dengan data menunjukkan lebih dari
20 persen sampah di provinsi ini berasal dari plastik sekali pakai. Pemerintah
berharap kebijakan ini dapat secara signifikan mengurangi timbulan sampah yang mencemari
lingkungan, terutama di kawasan pesisir dan laut.
"Kebijakan ini
diharapkan dapat mengurangi limbah plastik yang mencemari lingkungan, terutama
di kawasan pesisir dan laut," jelas Suwarmawan.
Sebagai langkah
konkret, pemerintah berencana menggandeng berbagai pihak, termasuk komunitas
lokal dan sektor swasta, untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal.
Sosialisasi hingga ke tingkat desa serta pemantauan ketat akan menjadi fokus
utama dalam implementasi aturan ini.
Dengan kebijakan ini,
Kabupaten Buleleng semakin memperkuat posisinya sebagai pelopor dalam upaya
pengurangan sampah plastik di Bali, sekaligus menegaskan komitmennya dalam
menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.
0Komentar