SINGARAJA FM,- Pelaku
Perampok yang menyatroni rumah milik pengusaha roti di Jalan Kori Nuansa Barat
III, Lingkungan Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada
Minggu (23/2) sekitar pukul 04.00, diamankan polisi. Tersangka Moch. Rafli
Barizi (20) asal Pasuruan, Jawa Timur, diciduk di salah toko bangunan di Jalan
Semer, Kuta Utara, sore usai kejadian sekitar pukul 16.30.
Kapolresta Denpasar
Kombes Muhamad Iqbal Simatupang, S.I.K., MM. mengatakan, hasil pemeriksaan awal
sebelum melakukan perampokan hingga menewaskan KA (56) dengan enam luka
tusukan, sementara putrinya, DPKS (24), mengalami luka lebam dan bekas cekikan
di leher, tersangka bahkan sebelumnya sempat mengkonsumsi pil koplo sebanyak 3
butir.
Lebih lanjut dikatakan
Kapolresta, perampokan itu berawal saat Dika mendengar ibunya berteriak
memanggil namanya sekitar pukul 03.00. "Saat keluar kamar, dia melihat
seorang pria tak dikenal sedang memukuli ibunya di atas meja ruang tamu,"
ucapnya.
Dika berusaha melawan
dengan menarik baju tersangka dan memukulnya, namun pria tersebut membalas
dengan mencekiknya hingga ia jatuh ke lantai. Korban sempat berusaha menendang
pintu kamar untuk menarik perhatian, tetapi akhirnya pingsan akibat cekikan
tersebut.
Setelah sadar, Dika
berlari keluar rumah meminta pertolongan dari tetangga. Seorang warga bernama
Joe kemudian masuk ke dalam rumah dan menemukan Kartini tergeletak di lantai
ruang tamu dalam kondisi bersimbah darah. "Korban segera dilarikan ke rumah
sakit, namun nyawanya tidak tertolong," imbuh Kapolresta.
Peristiwa tersebut
lantas dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan. Polisi bergerak cepat melakukan
penyelidikan setelah menerima laporan dari warga. Berdasarkan informasi yang
dihimpun, tim Jatanras Polresta Denpasar yang dipimpin Kanit 1 bersama Unit
Reskrim Polsek Kuta Selatan dan didukung Ditreskrimum Polda Bali, berhasil
mengidentifikasi Moch. Rafli Barizi, seorang buruh bangunan yang bekerja di
belakang rumah korban.
Hasil interogasi,
tersangka diketahui masuk ke rumah korban melalui ventilasi dengan membawa
pisau dapur dari bedeng proyek tempatnya bekerja. Saat dipergoki Kartini,
tersangka langsung menyerang dengan menusukkan pisau ke leher, punggung, dan
pundak korban hingga meninggal dunia.
"Setelah melakukan
aksinya, tersangka mengambil dua ponsel dan sebuah cincin emas milik korban,
lalu melarikan diri melalui jalur masuk semula," imbuh Kapolresta.
Lebih lanjut Kapolresta
mengatakan, saat hendak ditangkap, tersangka sempat berusaha melarikan diri
dengan melompati pagar. Kemudian aparat menembak kedua betis tersangka.
Tersangka lantas langsung dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih
lanjut.
Tersangka Moch. Rafli
Barizi dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan
kekerasan yang mengakibatkan kematian. Dia terancam hukuman penjara maksimal 15
tahun.
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, pelaku ternyata pernah melakukan aksi pencurian sebelumnya. Pada tahun 2023, dia mencuri tabung gas di rumah warga di Desa Tundo Suro, Kecamatan Kejayan, Pasuruan, namun kasus tersebut diselesaikan secara damai dengan korban.
0Komentar