SINGARAJA FM,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng menyerakan hasil kajian terkait permasalahan
yang terjadi di Bukit Ser ,Desa Pemuteran, Kecamatan Gerogak, Kabupaten
Buleleng ,dilaksanakan di Ruang Rapat
Gabungan DPRD Kabupaten Buleleng Senin (24/02/2025),dipimpin langsung ketua
DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya ,A.Md.Kom.
Dalam kesempatan ini
turut dihadiri langsung beberapa anggota DPRD Kabupaten Buleleng ,Tokoh Masyarakat Desa Pemuteran ,Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM ) yang ikut mendampingi masyarakat Desa Pemuteran dalam upaya
penyelesaian permasalaha yang terjadi di Bukit Ser, Desa Pemuteran Kecamatan
Gerogak .
Ketua DPRD Kabupaten
Buleleng, Ketut Ngurah Arya menyampaikan bahwa sesuai dengan tugas dan
kewenangan lembaga dewan pihaknya sudah melakukan proses dalam rangka menindak
lanjuti hal tersebut dengan melakukan rapat-rapat serta melakukan kunjungan ke
berbagai pihak terkait, sehingga berdasarkan kajian tersebut DPRD merekomendasikan untuk mendorong aparat
penegak hukum untuk melakukan proses lebih lanjut sesuai kewenangannya.
” Kami berkesimpulan
sesuai dengan tugas dan kewenagan kami di DPRD, intinya kami mendorong tindakan
hukum kalau memang ada silahakn disampikan kepada aparat penegak hukum, dan ini
merupakan keputusan kami bersama di DPRD Buleleng,” Ujarnya.
Ngurah Arya juga
menyampaiakan kepada komponen masyarakat desa pemuteran untuk menyampaikan
semua fakta-fakta yang ada kepada penegak hukum secara jelas dan terang,
mengingat lembaga dewan sesuai dengan tugas dan kewenanganya bukan sebagai
lembaga eksekutor yang dapat mementukan dan memutuskan sesuatu permaslahan,
namun dewan akan mendorong kepada aparat berwenag agar berproses jika memang
benar terdapat hal-hal yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta adanya upaya pelanggaran
hukum lainnya.
”kami berharap nantinya
masyarakat Bukit Ser agar menyampaikan
semua fakta-fakta kepada aparat penegak hukum secara jelas ,tidak dilebih
-lebihkan atau dikurangi kepada aparat
penegak hukum agar nantinya proses hukum dapat berejalan sesuai degan tugas dan
wewenangnya karena tugas dari dewan sudah kami jalankan,akan tetapi jika memang
kami diperlukan kemudian hari kembali kami siap hadir,”Pungkasnya.
Sementara itu
koordinator LSM Antonius Sanjaya KiabenI
Menyampaiakan terimakasih kepada DPRD Kab.Buleleng yang sudah hadir baik
menerima aspirasi masyarakat ,datang ke Lokasi Bukit Ser Desa Pemuteran Kecamatan
Gerogak langsung .serta menyerahkan kajian hasil kelapangan hal ini akan
dijadikan bahan kedepan untuk proses selanjutnya yang akan berproses di
kepolisian dan dirinya berharap kepolisian dapat bekerja secara baik dan benar.
“ saya secara pribadi
maupun sebagai perwakilan masyrakat desa pemuteran mengucapkan terimakasih
kepada DPRD Kabupaten Buleleng atas apa yang sudah dilakaukan terlepas dari
terbatasnaya wewenang ,tetapi saya berharap kedepan dewan juga ikut mengawasi
penyelesaian permasalahan ini ,dengan hasil ini ada hal muncul yang dapat yang
menjadi acuan untuk melangkah kedepan ,”Pungkasnya.
Sebelumnya masyarakat yang mengatas namakan elemen
masyarakat desa pemuteran bersama LSM Gema Nusantara menyampaikan aspirasi ke
DPRD Kab.Buleleng pada tanggal 18 Desember 2024 ke lembaga DPRD terkait dengan
dugaan terjadinya pelanggran hukum terhadap proses permohonan dan penerbitan
Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah Negara kepada para pemohon yang berlokasi
di Bukit Ser desa pemuteran Kecamatan Grokgak dimana meminta kepada lembaga
DPRD Kabupaten Buleleng untuk membentuk Panitia khusus dalam penyelesaian tanah
Negara tersebut, memberikan keadilan bagi masyarakat yang berada dikawasan
tanah Negara tersebut, serta mendorong DPRD untuk melakukan penyelesaian
permasalahan tersebut secara jelas dan terang benerang.
0Komentar