SINGARAJA FM,-Penyelidikan kasus dugaan korupsi rumah bersubsidi di Buleleng terus bergulir. Setelah sebelumnya menyita puluhan rumah bersubsidi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini menyita sejumlah aset milik PT. Pacung Permai Lestari.Proses penyitaan aset perusahaan properti tersebut dilakukan untuk mencegah perpindahan kepemilikan secara ilegal.Tim Kejati Bali melakukan penyitaan aset pada Kamis (27/2/22025), sekitar pukul 19.30 malam.
Penyidik kejaksaan
tercatat menyita tiga unit excavator, satu unit dump truck, satu unit mobil
pribadi, serta tanah dan bangunan di Desa Pemaron. Alat berat yang disita untuk
sementara dititipkan di Workshop Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)
Buleleng yang terletak di Desa Bungkulan.
"Aset-aset ini
diduga berasal dari tindak pidana terkait pembangunan rumah bersubsidi,"
ujar Kasi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara.
Pengungkapan kasus ini
bermula dari modus yang dilakukan pengembang dalam menyalurkan program rumah
bersubsidi.
Pengusaha mencari masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR) dan meminjam KTP. Pengusaha mengklaim hanya meminjam
KTP untuk tiga bulan.
Sebagai imbalan, pihak
pengusaha mereka uang sebesar Rp 3 juta kepada masyarakat yang bersedia
menyerahkan KTP-nya.
Rupanya KTP-KTP
tersebut digunakan untuk mengajukan kredit rumah bersubsidi. Bahkan pemilik KTP
dikondisikan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tertentu agar lolos
verifikasi bank.
Setelah rumah selesai
dibangun dan proses akad kredit rampung, properti tersebut justru dijual ke
pihak lain yang tidak berhak. Yakni masyarakat dengan kemampuan ekonomi mapan.
Dari hasil penelusuran
kejaksaan, seorang masyarakat dengan ekonomi mapan bahkan membeli hingga empat
unit rumah.
Konon, lebih dari 180
unit rumah bersubsidi kini dihuni oleh warga yang sebenarnya tidak berhak
mendapatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah
bersubsidi.
“Rumah-rumah itu sudah
terisi. Dalam artian sudah pindah tangan, sudah proses jual-beli pada pihak
yang tidak berhak. Dalam hal ini masyarakat yang tidak memenuhi syarat membeli
rumah bersubsidi atau FLPP,” jelas Jayalantara.
Kejati Bali terus
melakukan penelusuran aset milik PT Pacung Permai Lestari, mengingat perusahaan
ini menjalankan bisnisnya di 15 lokasi berbeda di Buleleng.
Saat ini, pemeriksaan
saksi-saksi masih berlangsung, dan Kejati Bali berencana melakukan pemeriksaan
intensif secara maraton mulai Senin mendatang.
"Penyidikan masih
berjalan. Kami akan terus menggali fakta, termasuk menelusuri aset-aset lain
yang terkait dengan kasus ini," tegasnya.
Seperti diberitakan
sebelumnya, Kejati Bali telah melakukan penggeledahan di kantor PT Pacung
Permai Lestari di Jalan Pulau Kangean, Desa Penglatan, Buleleng pada Kamis
(20/2/2025).
Saat itu, tim kejaksaan
menyita berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan korupsi
distribusi rumah bersubsidi.
0Komentar