TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Korupsi Rumah Subsidi Kejati Bali Kembali Amankan  Alat Berat, Tanah, Mobil Milik PT. Pacung Permai Lestari

Korupsi Rumah Subsidi Kejati Bali Kembali Amankan Alat Berat, Tanah, Mobil Milik PT. Pacung Permai Lestari

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Penyelidikan kasus dugaan korupsi rumah bersubsidi di Buleleng terus bergulir. Setelah sebelumnya menyita puluhan rumah bersubsidi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini menyita sejumlah aset milik PT. Pacung Permai Lestari.Proses penyitaan aset perusahaan properti tersebut dilakukan untuk mencegah perpindahan kepemilikan secara ilegal.Tim Kejati Bali melakukan penyitaan aset pada Kamis (27/2/22025), sekitar pukul 19.30 malam.

Penyidik kejaksaan tercatat menyita tiga unit excavator, satu unit dump truck, satu unit mobil pribadi, serta tanah dan bangunan di Desa Pemaron. Alat berat yang disita untuk sementara dititipkan di Workshop Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng yang terletak di Desa Bungkulan.

"Aset-aset ini diduga berasal dari tindak pidana terkait pembangunan rumah bersubsidi," ujar Kasi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari modus yang dilakukan pengembang dalam menyalurkan program rumah bersubsidi.

Pengusaha mencari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan meminjam KTP. Pengusaha mengklaim hanya meminjam KTP untuk tiga bulan.

Sebagai imbalan, pihak pengusaha mereka uang sebesar Rp 3 juta kepada masyarakat yang bersedia menyerahkan KTP-nya.

Rupanya KTP-KTP tersebut digunakan untuk mengajukan kredit rumah bersubsidi. Bahkan pemilik KTP dikondisikan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tertentu agar lolos verifikasi bank.

Setelah rumah selesai dibangun dan proses akad kredit rampung, properti tersebut justru dijual ke pihak lain yang tidak berhak. Yakni masyarakat dengan kemampuan ekonomi mapan.

Dari hasil penelusuran kejaksaan, seorang masyarakat dengan ekonomi mapan bahkan membeli hingga empat unit rumah.

Konon, lebih dari 180 unit rumah bersubsidi kini dihuni oleh warga yang sebenarnya tidak berhak mendapatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah bersubsidi.

“Rumah-rumah itu sudah terisi. Dalam artian sudah pindah tangan, sudah proses jual-beli pada pihak yang tidak berhak. Dalam hal ini masyarakat yang tidak memenuhi syarat membeli rumah bersubsidi atau FLPP,” jelas Jayalantara.

Kejati Bali terus melakukan penelusuran aset milik PT Pacung Permai Lestari, mengingat perusahaan ini menjalankan bisnisnya di 15 lokasi berbeda di Buleleng. 

Saat ini, pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung, dan Kejati Bali berencana melakukan pemeriksaan intensif secara maraton mulai Senin mendatang.

"Penyidikan masih berjalan. Kami akan terus menggali fakta, termasuk menelusuri aset-aset lain yang terkait dengan kasus ini," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Bali telah melakukan penggeledahan di kantor PT Pacung Permai Lestari di Jalan Pulau Kangean, Desa Penglatan, Buleleng pada Kamis (20/2/2025). 

Saat itu, tim kejaksaan menyita berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan korupsi distribusi rumah bersubsidi.



0Komentar

sn
sn
Special Ads