SINGARAJA FM,-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang melibatkan tiga tersangka, yakni O.S.M alias Oky (38), warga Sanur Kauh, Denpasar Selatan; I.O.P alias Intan (38), warga Sukorejo, Bojonegoro, Jawa Timur; dan A.L.Y alias Leni (57), warga Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara. Rekonstruksi berlangsung di halaman parkir Gedung Dharma Tungga Polres Buleleng dan lokasi penemuan jasad korban diDesa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada Kamis (27/02/2025).
Dalam proses
rekonstruksi, ketiga tersangka memperagakan 43 adegan yang menggambarkan secara
rinci rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap korban. Kegiatan ini
bertujuan untuk memberikan gambaran jelas dan akurat terkait kronologi kejadian
berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Satreskrim Polres
Buleleng.
Rekonstruksi tersebut
dihadiri langsung oleh penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum
tersangka, serta beberapa saksi yang terlibat dalam perkara tersebut. Setiap
adegan diperagakan secara cermat untuk memastikan kesesuaian antara keterangan
tersangka, saksi, dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan dalam proses
penyidikan.
Kapolres Buleleng AKBP
Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Buleleng,
menyampaikan bahwa pelaksanaan rekonstruksi merupakan bagian dari upaya
penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
"Rekonstruksi ini
dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian dan memastikan proses penyidikan
berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polres Buleleng berkomitmen
mengawal kasus ini hingga tuntas guna memberikan rasa keadilan bagi
masyarakat," tegasnya.
Polres Buleleng terus
mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat
penegak hukum dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
0Komentar