TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Kejati Bali Segel Puluhan Rumah Subsidi di Kabupaten Buleleng

Kejati Bali Segel Puluhan Rumah Subsidi di Kabupaten Buleleng

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Kasus dugaan korupsi rumah bersubsidi yang kini terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kajati Bali) yang sudah diakukan penyitaan terhadap beberapa berkas yang dimiliki PT Pacung Permai Lestari yang terletak di Jalan Pulau Kangean, Perum Karyawan, Banjar Dinas Dauh Tukad, Penglatan, Kec. Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali,Kamis (20/2/2025) yang dikenal sebagai salah satu kompleks perumahan karyawan.

Dalam penanganan kasus ini Kejaksaan Tinggi Bali langsung menyegel puluhan rumah subsidi yang meminjam atau menggunakan KTP Masyarakat kurang mampu dalam prosesnya yang belum laku terjual yang ada di 3 Lokasi di Desa Tejekula (23 unit rumah), di Desa Kubutambahan (2 unit rumah) dan juga Desa Panji, (2 Unit) pada, Rabu (26/2/2025) siang.

Dikatakan Kasi Pengendalian Operasi Kejaksaan Tinggi (Kajati) Negeri Bali Anak Agung Jayalantara saat dikonfirmasi saat penyegelan menuturkan kasus rumah bersubsidi yang diduga tidak sesuai peruntukan dalam pendistribusiannya lantaran meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari warga yang berpenghasilan rendah.

”Memang dalam melakukan pendistribusian terhadap rumah bersubsidi ini tidak sesuai peruntukannya yang mana pihak developer meminjam KTP warga Masyarakat kurang mampu atau berpenghasilan rendah untuk membeli rumah bersubsidi kemudian dijual Kembali kepada warga Masyarakat yang berpenghasilan,”jelasnya.

Selain penyegelan terhadap rumah bersubsidi yang belum laku, Jayalantara membeberkan kalau Kejaksaan Tinggi Bali juga akan melakukan penyitaan terhadap beberapa alat berat yang digunakan dalam Pembangunan rumah bersubsidi tersebut.

”Setelah kita melakukan penyegelan terhadap puluhan rumah bersubsidi yang belum laku terjual kami nantinya juga akan melakukan penyegelan serta penyitaan terhadap alat berat dan beberapa mobil yang beroprasi dalam Pembangunan terhadap rumah bersubsidi tersebut,”jelasnya lagi.

Pihak Kejati juga mengakui dalam penanganan kasus rumah bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya pihak Kajati Bali telah memeriksa kurang lebih 25 orang saksi termasuk Masyarakat yang KTPnya dipakai.

”Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 25 orang saksi baik dari developer hingga pemilik KTP yang digunakan dalam proses pendistribusian terhadap rumah bersubsidi tersebut,”terangnya lagi.

Terkait Kejati Bali akan melakukan penyitaan terhadap rumah yang sudah terjual namun pembelinya bukan merupakan warga miskin atau penghasilan rendah

Agung Jayalantara mengaku hal tersebut pasti akan dilakukan namun dirinya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan sebagai pengelola rumah bersubsidi.



0Komentar

sn
sn
Special Ads