SINGARAJA FM,-Kasus dugaan korupsi rumah bersubsidi yang kini terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kajati Bali) yang sudah diakukan penyitaan terhadap beberapa berkas yang dimiliki PT Pacung Permai Lestari yang terletak di Jalan Pulau Kangean, Perum Karyawan, Banjar Dinas Dauh Tukad, Penglatan, Kec. Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali,Kamis (20/2/2025) yang dikenal sebagai salah satu kompleks perumahan karyawan.
Dalam penanganan kasus ini Kejaksaan Tinggi Bali langsung menyegel puluhan rumah subsidi yang meminjam atau menggunakan KTP Masyarakat kurang mampu dalam prosesnya yang belum laku terjual yang ada di 3 Lokasi di Desa Tejekula (23 unit rumah), di Desa Kubutambahan (2 unit rumah) dan juga Desa Panji, (2 Unit) pada, Rabu (26/2/2025) siang.
Dikatakan Kasi
Pengendalian Operasi Kejaksaan Tinggi (Kajati) Negeri Bali Anak Agung
Jayalantara saat dikonfirmasi saat penyegelan menuturkan kasus rumah bersubsidi
yang diduga tidak sesuai peruntukan dalam pendistribusiannya lantaran meminjam
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari warga yang berpenghasilan rendah.
”Memang dalam melakukan
pendistribusian terhadap rumah bersubsidi ini tidak sesuai peruntukannya yang
mana pihak developer meminjam KTP warga Masyarakat kurang mampu atau
berpenghasilan rendah untuk membeli rumah bersubsidi kemudian dijual Kembali
kepada warga Masyarakat yang berpenghasilan,”jelasnya.
Selain penyegelan
terhadap rumah bersubsidi yang belum laku, Jayalantara membeberkan kalau
Kejaksaan Tinggi Bali juga akan melakukan penyitaan terhadap beberapa alat
berat yang digunakan dalam Pembangunan rumah bersubsidi tersebut.
”Setelah kita melakukan
penyegelan terhadap puluhan rumah bersubsidi yang belum laku terjual kami
nantinya juga akan melakukan penyegelan serta penyitaan terhadap alat berat dan
beberapa mobil yang beroprasi dalam Pembangunan terhadap rumah bersubsidi
tersebut,”jelasnya lagi.
Pihak Kejati juga
mengakui dalam penanganan kasus rumah bersubsidi yang tidak sesuai dengan
peruntukannya pihak Kajati Bali telah memeriksa kurang lebih 25 orang saksi
termasuk Masyarakat yang KTPnya dipakai.
”Kita sudah melakukan
pemeriksaan terhadap kurang lebih 25 orang saksi baik dari developer hingga
pemilik KTP yang digunakan dalam proses pendistribusian terhadap rumah
bersubsidi tersebut,”terangnya lagi.
Terkait Kejati Bali
akan melakukan penyitaan terhadap rumah yang sudah terjual namun pembelinya bukan
merupakan warga miskin atau penghasilan rendah
Agung Jayalantara
mengaku hal tersebut pasti akan dilakukan namun dirinya akan melakukan
koordinasi terlebih dahulu kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan sebagai
pengelola rumah bersubsidi.
0Komentar