SINGARAJAFM,-Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memastikan layanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Buleleng tuntas dalam waktu 30 menit. Selain itu, seluruh layanan pengurusan PBG tidak dipungut biaya apapun. Hal tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pekerjaan Umum. Hal tersebut dikatakan Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat memberikan keterangan pers usai meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025) pagi. Pj Lihadnyana mengatakan semua itu merupakan upaya pemerintah dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, dan pasti.
Sesuai dengan SKB tiga menteri,
proses pelayanan pengurusan PBG harus dipercepat. Utamanya untuk Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR). OLeh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Buleleng telah mempersiapkan semuanya. Mulai dari sistem, aplikasi, dan
melakukan simulasi berkaitan dengan percepatan pelayanan ini. Jika pemohon
sudah menyiapkan berkas yang lengkap dan benar, di aplikasi sudah langsung
disetujui hingga keluar izin PBG nya. Seluruh proses hanya memerlukan waktu 30
menit saja. Bukan saja dalam hal proses pelayanannya yang cepat, seluruhnya
juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Selain biaya pengurusan PBG, Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga gratis.
Juga menurut Pj Bupati,
penggratisan PBG dan BPHTB juga amanat dari SKB tiga menteri khususnya untuk
MBR. Kebijakan tersebut juga sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup)
Buleleng Nomor 39 dan 40 Tahun 2024. Yang artinya bagi MBR yang mengurus PBG
dan mengurus transaksi BPHTB dibebaskan dari segala biaya. Sementara itu sebagai
pemohon PBG Putu Tresna Hendrawan menyebutkan bahwa pelayanan saat ini sudah
sangat cepat dengan waktu total 30 menit. Dalam pengurusan semuanya via sistem
sehingga diketahui berkas yang perlu dilengkapi. Menurut dia, tidak ada masalah
berarti dalam proses pengurusan. Retribusi untuk pengurusan PBG pun
digratiskan.
0Komentar