SINGARAJAFM,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menyepakati Tiga rancangan peraturan Daerah yaitu Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang kerja sama daerah dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD untuk di dilanjutkan pembahasannya. Hal ini disampaikan setelah menggelar rapat dengan Pimpinan SKPD dan Kepala BUMD kabupaten Buleleng diruang Gabungan Komisi, Senin (20/1/2025) siang.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi,ST yang turut dihadiri oleh Pimpinan DPRD Buleleng, Anggota DPRD Buleleng, Tim ahli DPRD Buleleng serta Pimpinan dan Kepala BUMD Kabupaten Buleleng. Dalam rapat tersebut disepakti bahwa ketiga Ranperda tersebut dilanjutkan pembahasannya sampai menjadi Perda. Hal ini disampaikan Wandira Adi seusai rapat. Menurutnya, pembahasan ketiga Ranperda tersebut yang berjalan sangat alot dan berakhir dengan kesepakatan bersama antara DPRD Buleleng dengan Eksekutif menyetujui Ranperda ini dilanjutkan pembahasanya. Wandira menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi perdebatan dalam rapat, seperti halnya penyertaan modal di PT. BPR Bank Buleleng 45 yang didalam hasil perbaikan tercantum sebesar RP. 7.460.000.000 sekarang menjadi Rp. 38.715.000.000 selama lima tahun.
Disisi lain, DPRD juga
menyepakati jumlah penyertaan modal pada tiga BUMD yaitu BUMD Pasar Argha
Nayottama sebesar Rp. 8.900.000.000, Perusaahan Umum Air Minum Tirtha Hita
Buleleng sebesar Rp. 67.779.500.000, dan
Perusahaan Umum Daerah Swatantra sebesar RP. 17.400.000.000,. Disamping telah
menyetujui Ranperda Penyertaan Modal, DPRD Buleleng juga menyetujui Ranperda
Bencana Alam dilanjutkan pembahasannya.
Dimana dalam pembahasan tersebut ada beberapa catatan yang diberikan dalam
penyempurnaan ranperda yaitu diantaranya memasukan waktu penetapan status
darurat bencana oleh Bupati setelah menerima laporan dari Kepala BPBD dan
memberikan waktu kepada Tim reaksi cepat kepada Kepala BPBD. Sebelumnya, DPRD
Buleleng menggelar rapat gabungan komisi guna membahas ketiga ranpeda yaitu
Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2017 tentang kerja sama daerah dan Ranperda Penyertaan Modal
Daerah kepada BUMD. Setelah rapat ini, selasa 21 Januari 2025 DPRD Buleleng
akan menggelar rapat penyampaian pandangan masing-masing fraksi terhadap ketiga
ranperda tersebut.
0Komentar