TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Dewan dan Eksekutif Sepakat Tiga Rancangan Perda Dilanjutkan Pembahasannya

Dewan dan Eksekutif Sepakat Tiga Rancangan Perda Dilanjutkan Pembahasannya

Daftar Isi
×

SINGARAJAFM,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menyepakati Tiga rancangan peraturan Daerah yaitu Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang kerja sama daerah dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD untuk di dilanjutkan pembahasannya. Hal ini disampaikan setelah menggelar rapat dengan Pimpinan SKPD dan Kepala BUMD kabupaten Buleleng diruang Gabungan Komisi, Senin (20/1/2025) siang.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi,ST yang turut dihadiri oleh Pimpinan DPRD Buleleng, Anggota DPRD Buleleng, Tim ahli DPRD Buleleng serta Pimpinan dan Kepala BUMD Kabupaten Buleleng. Dalam rapat tersebut disepakti bahwa ketiga Ranperda tersebut dilanjutkan pembahasannya sampai menjadi Perda. Hal ini disampaikan Wandira Adi seusai rapat. Menurutnya, pembahasan ketiga Ranperda tersebut yang berjalan sangat alot dan berakhir dengan kesepakatan bersama antara DPRD Buleleng dengan Eksekutif menyetujui Ranperda ini dilanjutkan pembahasanya. Wandira menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi perdebatan dalam rapat, seperti halnya penyertaan modal di PT. BPR Bank Buleleng 45 yang didalam hasil perbaikan tercantum sebesar RP. 7.460.000.000 sekarang menjadi Rp. 38.715.000.000 selama lima tahun.

Disisi lain, DPRD juga menyepakati jumlah penyertaan modal pada tiga BUMD yaitu BUMD Pasar Argha Nayottama sebesar Rp. 8.900.000.000, Perusaahan Umum Air Minum Tirtha Hita Buleleng sebesar Rp. 67.779.500.000,  dan Perusahaan Umum Daerah Swatantra sebesar RP. 17.400.000.000,. Disamping telah menyetujui Ranperda Penyertaan Modal, DPRD Buleleng juga menyetujui Ranperda Bencana Alam  dilanjutkan pembahasannya. Dimana dalam pembahasan tersebut ada beberapa catatan yang diberikan dalam penyempurnaan ranperda yaitu diantaranya memasukan waktu penetapan status darurat bencana oleh Bupati setelah menerima laporan dari Kepala BPBD dan memberikan waktu kepada Tim reaksi cepat kepada Kepala BPBD. Sebelumnya, DPRD Buleleng menggelar rapat gabungan komisi guna membahas ketiga ranpeda yaitu Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang kerja sama daerah dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD. Setelah rapat ini, selasa 21 Januari 2025 DPRD Buleleng akan menggelar rapat penyampaian pandangan masing-masing fraksi terhadap ketiga ranperda tersebut.



0Komentar

sn
sn
Special Ads