![]() |
| Seorang Warga Negara (WN) Republik Ceko Berinisial NKH (46) Dideportasi dari Bali. |
SINGARAJA FM,-Bermodal Visa on Arrival (VoA), seorang warga negara (WN) Republik Ceko berinisial NKH (46) justru berujung dideportasi dari Bali. Ia ditindak setelah diduga melakukan aktivitas pemasaran vila di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Penindakan terhadap NKH bermula dari hasil pengawasan keimigrasian yang menemukan aktivitas pemasaran vila melalui media sosial Facebook. Petugas juga menemukan pengumuman penjualan vila yang mencantumkan nomor kontak NKH pada bagian depan bangunan.
Aktivitas tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukan VoA yang digunakan. Visa kunjungan tersebut tidak diperuntukkan bagi pekerjaan atau kegiatan usaha yang tidak diizinkan berdasarkan ketentuan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menegaskan bahwa setiap warga negara asing (WNA) wajib mematuhi ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia. Penggunaan visa harus sesuai dengan tujuan kedatangan dan aktivitas yang diperbolehkan.
“Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Anak Agung Gde Kusuma Putra.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas WNA menjadi bagian penting dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan keimigrasian. Setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing. Langkah ini untuk memastikan mereka mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia,” demikian penegasan pihak Imigrasi Buleleng.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, NKH dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan. Penindakan ini mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Setiap pelanggaran wajib ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa membedakan kewarganegaraan maupun latar belakang pelakunya.
“Setiap pelanggaran wajib ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa membedakan kewarganegaraan maupun latar belakang pelakunya,” demikian penegasan dalam arahan Direktur Jenderal Imigrasi.
NKH dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (16/10/2026), menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-963 pada rute Denpasar–Doha, dengan tujuan akhir Praha, Republik Ceko.
Imigrasi Buleleng menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA akan terus diperkuat. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian sekaligus menjaga ketertiban dan kondusivitas pariwisata di Bali.

0Komentar