![]() |
| Penyampaian Nota Pengantar Bupati Buleleng atas Rancangan KUA/PPAS 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng,Rabu (23/9) |
SINGARAJA FM,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati Buleleng atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng pada Rabu (23/9/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M., serta dihadiri segenap Pimpinan dan Anggota Dewan, Bupati Buleleng dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Buleleng, para Direktur BUMD, Tenaga Ahli, serta undangan lainnya.
Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, dalam penyampaiannya mengapresiasi kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal proses perencanaan hingga penganggaran daerah.
Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG: "Kerja sama dan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan DPRD sangat penting dalam memastikan setiap tahapan perencanaan dan penganggaran dapat berjalan sesuai ketentuan serta menjawab kebutuhan masyarakat."
Bupati mengungkapkan, penyesuaian anggaran tahun 2026 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi capaian semester pertama pelaksanaan APBD sekaligus mempertimbangkan adanya perubahan asumsi-asumsi makro daerah.
Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG: "Perubahan anggaran ini merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan APBD sampai dengan semester pertama. Kita melihat kembali capaian, kebutuhan, serta perubahan asumsi makro yang terjadi agar anggaran yang tersedia dapat lebih optimal dimanfaatkan."
Penyesuaian tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA awal, pergeseran anggaran antarunit maupun kegiatan, serta pemanfaatan SiLPA tahun sebelumnya.
Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG: "Perubahan KUA dan PPAS ini bukan sekadar melakukan perubahan angka anggaran, tetapi juga sebagai upaya menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi."
Dalam usulan Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026, Pemkab Buleleng menetapkan sejumlah target indikator makro daerah. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan berada pada kisaran 5,35–5,75 persen, tingkat kemiskinan sebesar 5,02 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 76,20, indeks gini sebesar 0,2870, serta Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 1,50 persen.
Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG: "Target pertumbuhan ekonomi kita tetapkan pada kisaran 5,35 sampai 5,75 persen. Ini tentu membutuhkan kerja bersama, baik pemerintah, dunia usaha, masyarakat, maupun seluruh pemangku kepentingan agar aktivitas ekonomi daerah terus bergerak."
Menurutnya, pencapaian target makro tersebut tidak hanya bergantung pada kemampuan pemerintah dalam mengelola anggaran, tetapi juga pada kemampuan daerah menjaga aktivitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG: "Kita ingin pertumbuhan ekonomi tidak hanya tercermin dalam angka, tetapi juga memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, penurunan kemiskinan, serta terbukanya lapangan pekerjaan."
Secara ringkas, gambaran Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 yang disampaikan meliputi Pendapatan Daerah yang dirancang sebesar Rp2,64 triliun lebih. Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp42,31 miliar lebih atau 1,63 persen dibandingkan APBD Induk sebesar Rp2,60 triliun lebih.
Peningkatan pendapatan tersebut ditopang oleh kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp13,28 miliar lebih dan Pendapatan Transfer sebesar Rp29,03 miliar lebih.
Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG: "Pendapatan daerah mengalami peningkatan, baik dari sisi PAD maupun pendapatan transfer. Namun, peningkatan pendapatan ini tetap harus dikelola secara hati-hati dan diarahkan untuk membiayai kebutuhan serta program yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat."
Sementara itu, Belanja Daerah dirancang sebesar Rp2,73 triliun lebih. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar Rp134,24 miliar lebih atau 4,67 persen dibandingkan APBD Induk sebesar Rp2,87 triliun lebih.
Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG: "Dalam kondisi fiskal seperti sekarang, efisiensi menjadi hal yang sangat penting. Kita melakukan penyesuaian dan realokasi agar belanja daerah lebih efektif, efisien, dan memiliki dampak yang jelas terhadap pelayanan publik serta pembangunan."
Dengan proyeksi tersebut, terjadi defisit sebesar Rp96,32 miliar lebih. Defisit ini mengalami penurunan sebesar Rp176,56 miliar lebih atau 64,70 persen dibandingkan APBD Induk yang mencapai Rp272,89 miliar lebih.
Defisit tersebut akan ditutupi melalui Pembiayaan Daerah, sehingga rancangan APBD Perubahan Tahun 2026 menerapkan prinsip anggaran berimbang.
Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG: "Kita berupaya menekan defisit dari yang sebelumnya cukup besar menjadi lebih terkendali. Prinsipnya, setiap kebutuhan belanja harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah."
Sutjidra mengatakan Fokus kebijakan anggaran pada anggaran perubahan ini berorientasi pada efektivitas dan efisiensi. Salah satunya melalui realokasi anggaran dari pos belanja yang dinilai kurang efektif ke pos yang lebih produktif, dengan tetap menjaga penganggaran belanja wajib dan program prioritas daerah.
Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG: "Kita tidak ingin efisiensi dimaknai sebagai pengurangan program secara sembarangan. Yang kita lakukan adalah melihat kembali prioritas, mana yang harus dipertahankan, mana yang perlu disesuaikan, dan mana yang dapat dialihkan agar anggaran memberikan manfaat yang lebih besar."
Ia menambahkan, program-program yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar dan kebutuhan masyarakat tetap menjadi perhatian dalam pembahasan perubahan anggaran.
"Belanja wajib dan program prioritas daerah tetap kita jaga. Di sisi lain, ruang fiskal yang ada harus dimanfaatkan seefektif mungkin untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat."
Menanggapi penyampaian Nota Pengantar tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng selanjutnya akan menindaklanjuti dan membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Buleleng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

0Komentar