![]() |
| Bupati Buleleng,Nyoman Sutjidra Berbincang dengan Pedang Pasar Anyar,Jumat (4/9) |
SINGARAJA FM,-Pemandangan sejumlah pedagang yang masih berjualan di badan jalan meski telah memiliki los di dalam Pasar Anyar Buleleng menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Kondisi tersebut ditemukan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra saat melakukan peninjauan langsung ke kawasan Pasar Anyar, Jumat (4/9/2026). Dalam peninjauan itu, Sutjidra mendapati sejumlah los yang sebelumnya telah dialokasikan kepada pedagang justru masih kosong. Di sisi lain, aktivitas perdagangan masih berlangsung di luar pasar, bahkan hingga memanfaatkan badan jalan.
"Pedagang nanti akan kita tata. Tadi banyak yang di luar, ternyata mereka sudah punya los di dalam. Ternyata losnya kosong," kata Sutjidra.
Menurutnya, pemerintah telah menyediakan ruang yang semestinya dapat dimanfaatkan pedagang untuk berjualan. Namun, keberadaan tempat berjualan di dalam pasar belum sepenuhnya membuat pedagang meninggalkan badan jalan.
"Di dalam itu sudah diberikan space, tapi mereka tetap juga memakai badan jalan. Ini yang nanti kita tertibkan," ujarnya.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan penataan pasar, tetapi juga menyangkut kepentingan pengguna jalan dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan Pasar Anyar.
Badan jalan yang digunakan sebagai lokasi berjualan berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas. Selain itu, aktivitas tersebut juga dapat menghambat akses masyarakat yang memiliki rumah maupun toko di sepanjang kawasan tersebut.
Tak hanya menemukan pedagang Pasar Anyar, Sutjidra juga menyoroti keberadaan pedagang bermobil yang berjualan di atas trotoar hingga badan Jalan Diponegoro.
Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengarahkan pedagang tersebut ke lokasi yang telah disiapkan di kawasan Pasar Banyuasri. Langkah ini menjadi bagian dari penataan aktivitas perdagangan agar tidak mengambil ruang yang seharusnya digunakan masyarakat dan pengguna jalan.
"Kita nanti tertibkan agar pengguna jalan tidak terganggu. Ada pemilik rumah hingga toko yang tinggal di situ, akses mereka supaya tidak terganggu," tegas Sutjidra.
Meski demikian, penataan tidak langsung dilakukan secara represif. Pemkab Buleleng akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada para pedagang. Setelah proses penataan berjalan, pengawasan akan dilakukan secara rutin.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga akan dilibatkan untuk memastikan pedagang tidak kembali menggunakan badan jalan setelah ditertibkan.
Penataan kawasan Pasar Anyar ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan sebagai ruang publik. Di sisi lain, aktivitas perdagangan tetap dapat berjalan dengan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkab Buleleng menata kawasan Kota Tua Buleleng agar lebih tertib, nyaman, dan tidak mengorbankan hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas umum

0Komentar