![]() |
| Gubernur Bali, Wayan Koster Memimpin Pembongkaran Villa di Kawasan Hutan Desa Pejarakan,Gerokgak,Sabtu (12/9) |
SINGARAJA FM,-Gubernur Bali Wayan Koster menunjukkan sikap tegas terhadap pembangunan yang dinilai mengabaikan aturan. Sebuah bangunan vila yang berdiri di kawasan Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, akhirnya dibongkar, Sabtu (12/9/2026).
Pembongkaran tersebut menjadi penegasan bahwa kawasan hutan tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan, terlebih untuk pembangunan akomodasi wisata yang tidak memenuhi ketentuan.
Koster menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan pembangunan yang mengabaikan regulasi, termasuk aturan mengenai pengendalian alih fungsi lahan di Bali.
“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran. Berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tegas Koster.
Bangunan vila tersebut menjadi temuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP). Berdasarkan hasil telaah dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
Tak hanya itu, pemilik bangunan disebut telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan hingga akhirnya pemerintah mengambil langkah pembongkaran.
Hutan Desa Pejarakan sendiri dikelola oleh LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK Nomor 3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020. Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.
Tak Masuk RKPS, Izin Krusial Juga Belum Lengkap
Persoalan bangunan vila tersebut tidak berhenti pada ketidaktercantumannya dalam RKPS. Sejumlah persyaratan dan perizinan penting juga disebut belum dipenuhi.
Di antaranya, bangunan belum memiliki Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT), meskipun aktivitas pengambilan air dari dalam tanah telah dilakukan.
Selain itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga belum dimiliki. Izin resmi dari dinas perizinan serta penelitian tata kelola landscape juga disebut belum dilaksanakan.
Kondisi tersebut semakin memperkuat alasan pemerintah mengambil langkah penertiban terhadap bangunan yang berada di Banjar Dinas Goris Kemiri tersebut.
Koster Soroti Dugaan Pemodal WNA
Koster juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal pembangunan dengan menggunakan nama warga lokal.
Dugaan tersebut kini masih dalam proses penelusuran oleh pemerintah.
“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ujar Koster.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras bahwa pemerintah tidak hanya akan membongkar bangunan yang melanggar ketentuan, tetapi juga akan menelusuri pihak-pihak yang berada di balik pembangunan tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Hutan Harus Dikembalikan ke Fungsinya
Pasca pembongkaran, Koster menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera memulihkan kawasan tersebut.
Lahan bekas bangunan vila akan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan sosial melalui penanaman kembali.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan Perhutanan Sosial harus tetap berada dalam koridor aturan. Pengembangan wisata alam diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan, memiliki dasar perencanaan yang jelas, serta tidak mengorbankan fungsi kawasan hutan.

0Komentar