TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Ketok Palu P-APBD Buleleng 2026, Defisit Rp96,3 Miliar Ditutup Lewat Pembiayaan

Ketok Palu P-APBD Buleleng 2026, Defisit Rp96,3 Miliar Ditutup Lewat Pembiayaan

Daftar Isi
×
Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Buleleng atas Raperda APBD 2026 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng,Senin (28/9)

SINGARAJA FM,-Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 akhirnya mendapat persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Buleleng atas Ranperda P-APBD 2026, Senin (28/9/2026), seluruh fraksi DPRD Buleleng menyatakan sepakat agar Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng itu dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M.

Laporan Badan Anggaran DPRD Buleleng dibacakan Wayan Masdana, S.E. Dalam laporannya, seluruh fraksi menyatakan persetujuan setelah melalui rangkaian pembahasan antara legislatif dan eksekutif.

“Seluruh fraksi telah menyatakan sepakat dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.”

Persetujuan tersebut disebut menjadi hasil dari proses pembahasan yang telah dilakukan secara bertahap, mulai dari pembahasan perubahan KUA-PPAS hingga pembahasan Ranperda P-APBD.

“Kesamaan pandangan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buleleng menjadi dasar penting dalam mencapai persetujuan bersama terhadap perubahan APBD tahun anggaran 2026.”

Sementara itu, Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Buleleng yang telah bersama-sama mengawal proses pembahasan P-APBD 2026.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Buleleng atas komitmen bersama dalam mengawal proses pembangunan daerah.”

Menurut Sutjidra, pembahasan P-APBD 2026 telah melewati berbagai tahapan dan menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Pembahasan Perubahan APBD ini merupakan proses yang panjang dan membutuhkan sinergi antara eksekutif dan legislatif, mulai dari perubahan KUA-PPAS sampai pada persetujuan bersama.”

Sutjidra juga menegaskan, berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, khususnya dalam meningkatkan kinerja perangkat daerah dan kualitas pengelolaan keuangan.

“Seluruh masukan, saran, dan catatan strategis dari fraksi-fraksi DPRD akan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja perangkat daerah serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.”

Dari sisi struktur anggaran, pendapatan daerah dalam P-APBD 2026 disepakati sebesar Rp2,646 triliun lebih. Angka tersebut tidak mengalami perubahan dari rancangan awal.

Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,742 triliun lebih, juga tidak mengalami perubahan dari rancangan awal.

Dengan struktur tersebut, APBD Perubahan Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit sebesar Rp96,324 miliar lebih.

Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan daerah dengan nilai yang sama, yakni Rp96,324 miliar lebih, yang terdiri atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Bupati Sutjidra meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindaklanjuti persetujuan P-APBD tersebut dengan mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan.

“Setelah persetujuan bersama ini, kami minta seluruh perangkat daerah segera melakukan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan.”

Namun, percepatan tersebut tetap harus dibarengi dengan disiplin dalam pengelolaan anggaran dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Percepatan pelaksanaan program harus tetap mengedepankan kualitas, kedisiplinan pengelolaan keuangan, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan.”

Dengan disetujuinya Ranperda P-APBD 2026, tahapan selanjutnya belum langsung sampai pada penetapan sebagai Perda. Dokumen tersebut akan dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani proses evaluasi dan/atau fasilitasi oleh Gubernur Bali.

Proses tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum akhirnya P-APBD 2026 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Buleleng, Sekretaris Daerah, jajaran pimpinan dan anggota DPRD Buleleng, para asisten Setda, tim ahli, pimpinan OPD, serta undangan lainnya.

Dengan postur pendapatan Rp2,646 triliun dan belanja Rp2,742 triliun, P-APBD Buleleng 2026 kini memasuki tahap evaluasi pemerintah provinsi sebelum resmi menjadi dasar pelaksanaan anggaran hingga akhir tahun 2026.

0Komentar

sn
sn
Special Ads