![]() |
| Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah,Ayu Sri Susantiani dan Kepala UPTD Samsat Buleleng,Komang Agoes Udayana Putra |
SINGARAJA FM,-Program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi kesempatan bagi masyarakat Bali, termasuk wajib pajak di Kabupaten Buleleng, untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan ketentuan yang lebih ringan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat kembali tertib membayar pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam dialog interaktif, Rabu (23/9/2026), dengan mengangkat topik “Keringanan PKB: Cukup Bayar Pajak 2 Tahun, Simak Ketentuannya”. Dialog menghadirkan Ayu Sri Susantiani, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, serta Komang Agoes Udayana Putra, Kepala UPTD Samsat Buleleng.
Ayu Sri Susantiani menjelaskan, program keringanan tersebut merupakan bentuk kebijakan pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan PKB. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang selama ini terkendala menyelesaikan kewajiban pajaknya memiliki kesempatan untuk kembali mengaktifkan kewajiban pembayaran kendaraan.
“Kebijakan ini memberikan ruang dan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dengan besarnya tunggakan, karena ada ketentuan keringanan yang bisa dimanfaatkan sesuai persyaratan yang berlaku,” jelas Ayu.
Ia menekankan, masyarakat perlu memahami ketentuan program secara benar agar tidak salah dalam menghitung kewajiban yang harus dibayarkan. Keringanan bukan berarti seluruh kewajiban pajak dihapus tanpa ketentuan, melainkan diberikan berdasarkan mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Yang paling penting masyarakat memahami mekanismenya. Ada ketentuan yang harus dipenuhi dan masyarakat bisa memperoleh informasi secara langsung melalui layanan Samsat maupun kanal informasi resmi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Buleleng Komang Agoes Udayana Putra mengajak masyarakat yang kendaraannya masih memiliki tunggakan untuk tidak menunda memanfaatkan program tersebut.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang memiliki kendaraan tetapi administrasi pajaknya belum diselesaikan karena tunggakan yang sudah menumpuk. Melalui program keringanan, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Buleleng yang masih memiliki tunggakan PKB agar segera memanfaatkan kebijakan keringanan ini. Jangan menunggu sampai mendekati batas akhir, karena lebih baik kewajiban diselesaikan sekarang,” kata Komang.
Ia juga mengingatkan wajib pajak agar datang dengan membawa dokumen kendaraan yang diperlukan serta memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen administrasi.
“Silakan datang ke Samsat untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai besaran kewajiban dan ketentuan yang harus dipenuhi. Petugas akan membantu memberikan penjelasan sesuai kondisi masing-masing kendaraan,” jelasnya.
Komang menambahkan, pembayaran pajak tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administratif pemilik kendaraan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya masyarakat mendukung pembangunan daerah. Karena itu, program keringanan diharapkan menjadi momentum bagi wajib pajak untuk kembali tertib membayar PKB.
Di sisi lain, Ayu kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak berasal dari sumber resmi, terutama terkait besaran pembayaran maupun mekanisme keringanan.
“Kami mengajak masyarakat untuk mendapatkan informasi dari sumber resmi. Jangan sampai ada informasi yang keliru atau pihak-pihak yang memanfaatkan program ini. Pastikan seluruh proses dilakukan melalui kanal pelayanan yang resmi,” tegasnya.
Melalui program keringanan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak kendaraan yang sebelumnya menunggak dapat kembali tertib administrasi. Masyarakat juga diharapkan tidak sekadar memanfaatkan keringanan untuk menyelesaikan tunggakan, tetapi selanjutnya dapat membayar PKB tepat waktu setiap tahunnya.

0Komentar