TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Jelang Eksekusi Kanorayang Tiga Krama Banyuasri, Desa Adat Gelar Paruman

Jelang Eksekusi Kanorayang Tiga Krama Banyuasri, Desa Adat Gelar Paruman

Daftar Isi
×
Paruman Desa Adat Banyuasri Persoalan Pelaksanaan Ngadegang Kelian Desa Adat

SINGARAJA FM,-Persoalan pelaksanaan Ngadegang Kelian Desa Adat Banyuasri berujung pada pemberian sanksi adat Kanorayang terhadap tiga krama Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng. Ketiganya yakni Made Suyasa, Ketut Suwardana, dan Putu Juardana.

Sanksi tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Paruman Desa Adat Banyuasri Nomor 043/DA.B-ASRI/SK/VII/2025 tentang Penetapan Sanksi Adat Kanorayang kepada Krama Desa Adat Banyuasri yang Melakukan Pelanggaran Awig-Awig/Pararem terhadap Pelaksanaan Ngadegang Kelian Desa Adat Banyuasri.

Dalam bagian pertimbangannya, keputusan tersebut menyebutkan bahwa penjatuhan sanksi dilakukan dalam rangka menjaga eksistensi sekaligus menegakkan Awig-Awig Desa Adat Banyuasri sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan desa adat.

Prajuru Desa Adat Banyuasri juga menegaskan bahwa langkah tersebut diarahkan untuk menjaga kehidupan bermasyarakat yang berlandaskan Tri Hita Karana, serta nilai budaya, adat dan agama.

Persoalan ini ternyata bukan perkara yang baru muncul. Sebelumnya, Prajuru Desa Adat Banyuasri telah menetapkan Keputusan Kelian Desa Adat Banyuasri Nomor 032/DAB-ASRI/SK/II/2022 tentang Pemberian Sanksi Adat Kasepekang kepada krama yang bersangkutan karena dinilai melakukan pelanggaran Awig-Awig/Pararem terkait pelaksanaan Ngadegang Kelian Desa Adat Banyuasri.

Selama sanksi Kasepekang diberlakukan, krama melalui keputusan atau kesepakatan dalam Paruman Desa Adat disebut telah beberapa kali diberikan kesempatan untuk menyampaikan permohonan maaf serta mengakui kesalahan atas perbuatannya.

Namun, berdasarkan pertimbangan dalam SK terbaru tersebut, kesempatan yang diberikan tidak mendapatkan tanggapan positif dari krama bersangkutan.

Persoalan kemudian berlanjut ke jalur hukum. Dalam dokumen tersebut disebutkan, krama bersangkutan telah mengajukan gugatan perdata dan menempuh tiga tahapan proses hukum, yakni di Pengadilan Negeri Singaraja, Pengadilan Tinggi Bali, hingga Mahkamah Agung melalui kasasi.

Ketiga proses hukum tersebut disebut menghasilkan keputusan yang sama, yakni tuntutan gugatan ditolak. Prajuru maupun Desa Adat Banyuasri juga disebut terbebas dari segala tuntutan hukum.

Atas rangkaian persoalan tersebut, Paruman Desa Adat Banyuasri kemudian menetapkan sanksi Kanorayang terhadap tiga krama tersebut.

Kelian Desa Adat Banyuasri Nyoman Rangku Widiasa mengatakan, keputusan Kanorayang merupakan keputusan yang diambil berdasarkan mekanisme adat dan bukan keputusan pribadi dari Prajuru Desa Adat.

“Keputusan ini merupakan hasil dari proses dan keputusan Paruman Desa Adat Banyuasri. Kami sebagai prajuru berkewajiban menjalankan Awig-Awig dan Pararem yang telah menjadi dasar dalam kehidupan masyarakat adat,” ujar Widiasa.

Ia menegaskan, pemberian sanksi tersebut tidak semata-mata dimaksudkan sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai upaya menjaga ketertiban dan keberlangsungan tata kehidupan adat di Banyuasri.

“Kami berharap seluruh krama dapat memahami bahwa setiap keputusan adat memiliki dasar dan proses. Yang paling utama adalah menjaga keharmonisan, ketertiban dan keberlangsungan kehidupan Desa Adat Banyuasri,” katanya.

Dalam SK tersebut, sanksi Kanorayang berarti pemberhentian atau pencabutan status sebagai krama Desa Adat Banyuasri. Konsekuensinya, yang bersangkutan tidak diperkenankan menggunakan sejumlah fasilitas dan layanan desa adat, mengikuti kegiatan adat maupun ayahan desa, serta memanfaatkan aset milik desa adat.

Termasuk di dalamnya terdapat ketentuan mengenai Tanah Ayahan Desa yang selama ini dimanfaatkan oleh krama bersangkutan. Desa adat mengatur mekanisme pengembalian aset tersebut melalui tahapan surat peringatan sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan.

SK juga menyebutkan bahwa krama yang telah dikenai sanksi Kanorayang baru dapat diberikan kesempatan kembali menjadi krama Desa Adat Banyuasri paling cepat 13 tahun sejak sanksi Kanorayang dijatuhkan.

Keputusan tersebut ditetapkan di Banyuasri pada 1 Juli 2025, dengan salah satu dasar pertimbangannya adalah hasil Paruman Desa Adat Banyuasri serta ketentuan Awig-Awig dan Pararem yang berlaku dan eksekusi akan dilaksanakan pada tanggal 12 September 2026 mendatang

0Komentar

sn
sn
Special Ads