TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Beban Tunggakan PKB Dipangkas, Warga Buleleng Cukup Bayar Dua Tahun

Beban Tunggakan PKB Dipangkas, Warga Buleleng Cukup Bayar Dua Tahun

Daftar Isi
×
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa

SINGARAJA FM,-Masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertahun-tahun kini mendapat kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban pembayaran lebih ringan.

Melalui kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, tunggakan PKB lebih dari dua tahun mendapatkan keringanan. Masyarakat cukup membayar pokok pajak untuk dua tahun, sementara pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya serta denda mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 dan berlaku mulai 9 September hingga 11 November 2026.

Masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertahun-tahun kini mendapat kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban pembayaran lebih ringan.

Melalui kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, tunggakan PKB lebih dari dua tahun mendapatkan keringanan. Masyarakat cukup membayar pokok pajak untuk dua tahun, sementara pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya serta denda mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 dan berlaku mulai 9 September hingga 11 November 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, Kamis (17/9), mengatakan kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini memiliki tunggakan PKB untuk kembali menertibkan kewajiban pajaknya.

“Ketika masyarakat punya tunggakan lebih dari dua tahun, cukup membayar dua tahun pokok pajak saja. Pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya dihapuskan sesuai ketentuan, begitu juga dendanya,” jelasnya.

Ia mencontohkan, apabila seorang wajib pajak memiliki tunggakan PKB selama lima tahun, masyarakat tidak perlu membayar seluruh tunggakan pokok selama lima tahun tersebut.

“Misalnya tunggakannya lima tahun, masyarakat cukup membayar pokok pajak untuk dua tahun. Kemudian pokok pajak tiga tahun berikutnya mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan program,” ungkapnya.

Menurut Perang Wibawa, kebijakan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi masyarakat untuk tidak lagi menunda pembayaran pajak kendaraan. Terlebih, masa keringanan tersebut memiliki batas waktu hingga 11 November 2026.

“Ini kesempatan emas bagi masyarakat. Jangan sampai kesempatan ini lewat, karena program ini memberikan keringanan yang cukup besar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan,” tegasnya.

Untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan program tersebut, Bapenda Buleleng juga terus memperluas akses pelayanan pembayaran PKB. Pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari Samsat Keliling, pelayanan door to door, hingga razia gabungan.

Selain itu, masyarakat di wilayah Buleleng bagian barat kini juga mendapat kemudahan dengan hadirnya Gerai Samsat Kecamatan Gerokgak yang berlokasi di Gedung PATEN Kantor Camat Gerokgak.

“Kami terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Jadi masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor Samsat, karena ada berbagai kanal pelayanan yang sudah disiapkan,” katanya.

Di sisi lain, program keringanan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan dari sektor PKB. Pada tahun 2026, Bapenda Kabupaten Buleleng menargetkan penerimaan PKB sebesar Rp64 miliar.

Perang Wibawa berharap keringanan yang diberikan pemerintah dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus membantu wajib pajak menyelesaikan tunggakan yang selama ini belum terbayarkan.

“Kemudahan pelayanan dan insentif fiskal ini kami harapkan dapat dimanfaatkan masyarakat sebesar-besarnya. Mari selesaikan tunggakan selama program masih berlaku, kemudian ke depan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” pungkasnya.

Dengan masa berlaku yang terbatas, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB diimbau segera mengecek kewajibannya dan memanfaatkan program keringanan tersebut sebelum 11 November 2026, Kamis (17/9), mengatakan kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini memiliki tunggakan PKB untuk kembali menertibkan kewajiban pajaknya.

“Ketika masyarakat punya tunggakan lebih dari dua tahun, cukup membayar dua tahun pokok pajak saja. Pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya dihapuskan sesuai ketentuan, begitu juga dendanya,” jelasnya.

Ia mencontohkan, apabila seorang wajib pajak memiliki tunggakan PKB selama lima tahun, masyarakat tidak perlu membayar seluruh tunggakan pokok selama lima tahun tersebut.

“Misalnya tunggakannya lima tahun, masyarakat cukup membayar pokok pajak untuk dua tahun. Kemudian pokok pajak tiga tahun berikutnya mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan program,” ungkapnya.

Menurut Perang Wibawa, kebijakan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi masyarakat untuk tidak lagi menunda pembayaran pajak kendaraan. Terlebih, masa keringanan tersebut memiliki batas waktu hingga 11 November 2026.

“Ini kesempatan emas bagi masyarakat. Jangan sampai kesempatan ini lewat, karena program ini memberikan keringanan yang cukup besar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan,” tegasnya.

Untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan program tersebut, Bapenda Buleleng juga terus memperluas akses pelayanan pembayaran PKB. Pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari Samsat Keliling, pelayanan door to door, hingga razia gabungan.

Selain itu, masyarakat di wilayah Buleleng bagian barat kini juga mendapat kemudahan dengan hadirnya Gerai Samsat Kecamatan Gerokgak yang berlokasi di Gedung PATEN Kantor Camat Gerokgak.

“Kami terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Jadi masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor Samsat, karena ada berbagai kanal pelayanan yang sudah disiapkan,” katanya.

Di sisi lain, program keringanan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan dari sektor PKB. Pada tahun 2026, Bapenda Kabupaten Buleleng menargetkan penerimaan PKB sebesar Rp64 miliar.

Perang Wibawa berharap keringanan yang diberikan pemerintah dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus membantu wajib pajak menyelesaikan tunggakan yang selama ini belum terbayarkan.

“Kemudahan pelayanan dan insentif fiskal ini kami harapkan dapat dimanfaatkan masyarakat sebesar-besarnya. Mari selesaikan tunggakan selama program masih berlaku, kemudian ke depan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” pungkasnya.

Dengan masa berlaku yang terbatas, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB diimbau segera mengecek kewajibannya dan memanfaatkan program keringanan tersebut sebelum 11 November 2026

0Komentar

sn
sn
Special Ads