TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Surat Kaleng Soal Seleksi Direksi Perumda Tirta Hita Beredar, Ketua Pansel: Kenapa Tidak Gunakan Masa Sanggah?

Surat Kaleng Soal Seleksi Direksi Perumda Tirta Hita Beredar, Ketua Pansel: Kenapa Tidak Gunakan Masa Sanggah?

Daftar Isi
×
Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa

SINGARAJA FM,-Polemik seleksi calon Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng mencuat setelah beredarnya surat kaleng yang mengatasnamakan Masyarakat Pemerhati Buleleng melalui aplikasi WhatsApp. 

Surat tersebut mempertanyakan hasil seleksi administrasi dan menyoroti kelayakan sejumlah peserta yang dinyatakan lolos ke tahapan berikutnya.

Dalam surat itu disebutkan, terdapat delapan pelamar yang mengikuti seleksi. Dari jumlah tersebut, tujuh orang dinyatakan lolos administrasi. 

Pengirim surat mempersoalkan empat peserta yang disebut hanya memiliki sertifikat kompetensi air minum yang masa berlakunya telah berakhir.

Tak hanya itu, tiga peserta lainnya juga dipersoalkan lantaran disebut belum pernah menduduki jabatan sebagai kepala bidang. Menurut isi surat, kondisi tersebut dinilai belum memenuhi hierarki jabatan untuk mengikuti seleksi calon Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng.

Pengirim surat bahkan menduga proses seleksi dilakukan hanya untuk memenuhi kuota minimal peserta. Mereka juga mengkhawatirkan proses tersebut dapat memengaruhi kinerja Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng yang selama ini dikenal berprestasi di tingkat nasional serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng.

Menanggapi beredarnya surat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel), menegaskan seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Suyasa menjelaskan panitia telah membuka ruang sanggah secara resmi selama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satu pun peserta maupun pihak lain yang mengajukan keberatan melalui mekanisme tersebut.

"Kalau memang ada yang tidak puas, kenapa pakai surat kaleng? Kan sudah ada masa sanggah secara online. Sampai batas waktu berakhir tidak ada satu pun sanggahan yang masuk, sehingga proses seleksi kami lanjutkan," tegas Suyasa Jumat (07/8).

Ia juga membantah anggapan bahwa peserta wajib pernah menjabat sebagai kepala bidang atau kepala bagian. Menurutnya, ketentuan seleksi hanya mensyaratkan calon memiliki pengalaman memimpin tim, tanpa harus berasal dari jabatan struktural tertentu.

"Yang penting dia sudah bekerja sesuai ketentuan dan pernah memimpin tim. Pengalaman itu bisa sebagai ketua panitia, satuan tugas, atau penugasan lainnya yang menunjukkan kemampuan memimpin. Tidak ada syarat harus menjadi kepala bidang atau kepala bagian," pungkasnya.

0Komentar

sn
sn
Special Ads