![]() |
| Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna |
SINGARAJA FM,-Patroli Keimigrasian Dharma Dewata kembali digencarkan di Bali. Dalam operasi selama sepekan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 Warga Negara Asing (WNA) dari 27 negara yang terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.
Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah kerja, meliputi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan.
Dari hasil patroli, pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 24 WNA, overstay atau tinggal melebihi batas izin sebanyak 20 WNA, serta pelanggaran yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban umum sebanyak 22 WNA.
Satgas Patroli Dharma Dewata tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memperkuat pengawasan dan memberikan respons cepat terhadap berbagai potensi gangguan ketertiban umum yang melibatkan orang asing.
Dalam pelaksanaan patroli, petugas memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk mempercepat proses validasi dokumen. Petugas juga menyambangi pelaku usaha dan pengelola penginapan untuk memberikan edukasi terkait kewajiban pelaporan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa patroli tersebut menjadi bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Pulau Dewata.
“Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat dan tepat sehingga membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan,” ujar Felucia Sengky Ratna.
Felucia juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme seluruh personel dalam setiap pelaksanaan operasi.
“Dalam setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang, melakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Imigrasi Bali turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan terhadap keberadaan orang asing. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran hukum maupun mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat,” tutup Felucia.
Patroli Dharma Dewata akan terus dilakukan sebagai upaya memperkuat pengawasan orang asing sekaligus menjaga Bali tetap aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat maupun wisatawan internasional.

0Komentar