![]() |
| Seorang Warga Negara Asing Asal Australia Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja |
SINGARAJA FM,-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial PJ (55), setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menggelar kegiatan yoga retreat sekaligus menjadi instruktur meditasi di Kabupaten Buleleng.
Tindakan administratif keimigrasian tersebut dilakukan setelah petugas Imigrasi melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang meliputi Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Jembrana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PJ diduga menjadi penyelenggara sekaligus instruktur meditasi dalam kegiatan bertajuk "7 Day Inner Growth" yang berlangsung di Villa Boreh, Kecamatan Tejakula, Buleleng, pada 27 Juli hingga 2 Agustus 2026.
Dari hasil pendalaman, PJ diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang masih berlaku hingga 24 Agustus 2026. Namun, izin tinggal tersebut hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas bekerja atau kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukan visa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menegaskan bahwa setiap warga negara asing wajib menaati seluruh ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.
"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran izin tinggal yang dilakukan warga negara asing.
"Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan visa maupun izin tinggal, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami untuk menjaga ketertiban serta kedaulatan hukum keimigrasian di Indonesia," tambah Anak Agung Gde Kusuma Putra.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, PJ dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
"Indonesia terbuka bagi wisatawan maupun investor asing yang menghormati hukum dan memberikan manfaat bagi negara. Namun, bagi siapa pun yang menyalahgunakan fasilitas keimigrasian, tindakan tegas akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku," demikian penegasan yang disampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Imigrasi Singaraja juga menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing melalui sinergi bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), serta dukungan masyarakat.
Masyarakat di wilayah Buleleng, Karangasem, dan Jembrana diimbau segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

0Komentar