TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Challenge TikTok Berujung Petaka, Guru Honorer di Buleleng Diduga Gasak HP Belasan Korban

Challenge TikTok Berujung Petaka, Guru Honorer di Buleleng Diduga Gasak HP Belasan Korban

Daftar Isi
×
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Guzman

SINGARAJA FM,-Modus pencurian telepon seluler dengan kedok challenge TikTok terungkap di Kabupaten Buleleng. Seorang pria berinisial PS (25), yang diketahui bekerja sebagai guru honorer, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng setelah diduga mencuri telepon seluler milik sejumlah korban di wilayah Kecamatan Buleleng.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima enam laporan kehilangan telepon seluler dalam rentang waktu 2 hingga 21 Agustus 2026. Dari enam laporan tersebut, total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Guzman mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan tren challenge TikTok. PS secara acak mencari calon korban dan mengajak mereka mengikuti tantangan berupa lomba lari dengan iming-iming hadiah sebesar Rp200 ribu.

Sebelum challenge dimulai, pelaku terlebih dahulu meminjam telepon seluler korban dengan alasan akan digunakan sebagai timer. Saat korban mulai berlari menuju lokasi yang telah ditentukan, pelaku justru mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor.

Ketika korban sudah berlari cukup jauh dan lengah, pelaku kemudian membawa kabur telepon seluler tersebut.

“Pelaku mencari korban secara random, kemudian mengajak korban melakukan challenge TikTok. Sebelum korban berlari, handphone dipinjam untuk dijadikan timer, kemudian setelah korban mulai berlari, pelaku membawa kabur handphone tersebut,” ujar AKBP Ruzi saat rilis pers, Kamis (27/8/2026).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman kamera pengawas di sejumlah lokasi. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas PS berhasil diketahui hingga akhirnya tersangka diamankan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di kediamannya di Jalan Pantai Lingga, Kelurahan Banyuasri, Kabupaten Buleleng.

Dalam pemeriksaan, PS mengakui telah melakukan pencurian terhadap enam korban yang sudah membuat laporan. Namun, polisi juga mendapatkan pengakuan adanya 12 lokasi lain yang diduga menjadi tempat aksi serupa.

Belasan kasus tersebut belum seluruhnya dilaporkan kepada polisi sehingga penyidik masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kerugian dengan modus yang sama.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa telepon seluler, sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan dalam menjalankan aksinya, serta surat bukti gadai. Sebagian telepon seluler hasil kejahatan diketahui telah digadaikan tersangka.

Polisi mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa agar tidak ragu melapor. Laporan masyarakat dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lainnya.

“Kalau ada masyarakat yang pernah menjadi korban challenge TikTok ini dan mengalami kerugian, baik handphone maupun barang lainnya, silakan datang ke Polres Buleleng untuk membuat laporan sehingga bisa kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKBP Ruzi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang dari hasil kejahatan tersebut diduga digunakan tersangka untuk bermain judi online. Atas perbuatannya, PS dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 492 KUHP tentang penipuan serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat hingga lima tahun penjara.

0Komentar

sn
sn
Special Ads